MAKALAH FIQH IBADAH THAHARAH
A.
Latar belakang
Allah itu bersih dan suci. Untuk menemuinya manusia
harus terlebih dahulu bersuci dan disucikan. Allah mencintai sesuatu yang suci
dan bersih. Dalam hukum islam bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk
sebagian dari ilmu dan amalan yang penting karena diantaranya syarat-syarat
sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib
suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan
najis sehingga thaharah dijadikan sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan
diri sendiri agar sah saat menjalankan ibadah.
Banyak sekali
hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan wajib
mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat
Islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor
sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah
dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayammum.
kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hampir seluruh kitab-kitab fiqih
akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada kita betapa thaharah
menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah
thaharah ini.
Namun, walaupun
menjadi hal yang mendasar bagi umat Islam namun masih banyak dari umat Islam
yang tidak faham tentang thaharah, najis-najis dan jenis-jenis air yang di
gunakan untuk bersuci. makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah
fiqih ibadah sekaligus mudah-mudahan dapat membuat teman-teman Perbandingan
Mazhab paham masalah yang mendasar ini dan media belajar dan mempelajari
masalah-masalah thaharah.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian thoharoh
thaharah?
2.
Ada dalil-dalil thoharoh?
3.
Macam macam
air ?
4.
Berapakah macam-macam
najis?
5.
Bagaimana cara
bersuci dari hadas dan najis?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian thoharoh.
2.
Untuk dalil-dalil
thoharoh.
3.
Untuk mengetahui
macam-macam toharoh
4.
Untuk mengetahui
macam-macam thoharoh.
5.
Untuk mengetahui
cara bersuci dari hadas dan najis.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Thaharoh
Menurut bahasa (etimologi) ath-thaharah berarti
bersih dan jauh dari kotoran-kotoran[1],
baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa[2]
seperti kemaksiatan[3]. Sedangkan ath thaharah
menurut terminology syara’ adalah bersih atau suci dari najis baik najis
factual semisal istinja maupun secara hukmi, yaitu hadats[4]. Suci dari hadas ialah dengan
mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah
menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a.
Alat bersuci seperti air, tanah, dan
sebagainya.
b.
Kaifiat (cara) bersuci.
c.
Macam dan jenis-jenis najis yang
perlu disucikan.
d.
Benda yang wajib disucikan.
e.
Sebab-sebab atau keadaan yang
menyebabkan wajib bersuci.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an, Artinya:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu
kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah
kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri. (QS.2:222).
Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a.
Menghilangkan najis.
b.
Berwudlu.
c.
Mandi.
d.
Tayammum.
Alat yang
terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu dan
sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.
2. Dasar hukum Thaharah
H.
Abdul Khaliq Hasan mengemukakan salah satu landasan hukum thaharah adalah surah
Al
Furqan Ayat 11 Artinya :
Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa kabar gembira, dekat sebelum
kedatangan rahmatnya(hujan) dan kami turunkan air dari langit air yang bersih(QS.Al-Furqan:48)
Wahbah
Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, maksud ayat ini adalah Allah
menurunkan air yang suci sebagai alat bersuci baik untuk tubuh, pakaian, maupun
yang lain sebab kata thahur berarti sesuatu yang digunakan untuk thaharah(bersuci),
sebagaimana kata wudhu yang di gunakan untuk berwudhu.[5] Dan
perhatikanlah surah al mudatsir ayat 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut :
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ وَالرُّجْزَ
فَاهْجُرْ
Artinya
: dan pakaian mu bersihkanlah dan seluruh kotoran termasuk berhala jauhilah
(QS.Al-Muddatsir : 4 )
Allah SWT menyuruh manusia untuk membersihkan pakaian dan
segala kotoran yang termasuk berhala. Membersihkan pakaian dapat di artikan
dengan membersihak pakaian lahir[6] dan
pakaian batin[7].
Jadi dengan ayat diatas, Allah megatakan bahwa kebersihkan dari lahir dan batin
itu harus dipadukan, sebab diantara keduanya harus di padukan dan saling
berhubungan.
Dan
perhatikan lah hadits nabi
تنظفوالكل
مااستطعتم فاان لله تعلى بنى لاسلام على النظافةولايدخل الجنة الانطيف(رواه
الطبرانى)
Artinya
: janganlah selalu kebersihan sedapat mungkin, karna Allah swt membangun Islam
di atas kebersihan, dan tidak akan masuk surge kecuali orang-orang yang bersih
(H.R Athabrany)[8]
Kebersihan atau
bersuci menjadi media utama mendekatkan diri kepada Allah karena Allah
mencintai orang-orang yang mensucikan dirinya, perhatikan lah surah Al-Baqorah
ayat 222
إِنَّ اللّهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri (QS.Al-Baqarah:222).[9]
Adapun dalil- dalil yang di kemukakan oleh Wahbah Az
Zuhaily adalah nabi Muhammad SAW bersabda :
مفتح
الصلاة الطهوروتحريمهاالتكبيرويحليلها التسليم
Artinya : kunci sholat ialah suci, yang menyebabkan
haram melakukan perkara – perkara yang yang di halalkan sebelum sholat adalah
takbiratul ihram dan yang menghalalkan melakukan perkara yang diharamkan
sewaktu sholat ialah salam[10][20].
Rasulullah saw juga bersabda :
الطهور
شطر الايمان
Artinya : kesucian adalah sebahagian dari iman[11]
Prof. Dr. Zakiah Daradjad dalam bukunya mengemukakan
dalil- dalil tentang thaharah sebagai berikut
وان
كنتم جنبا فاطهروا
Artinya :
dan jika kamu junub maka bersucilah(mandi)
3. Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam[12]:
1.
Air hujan.
2.
Air sungai.
3.
Air laut.
4.
Air dari mata air.
5.
Air sumur.
6.
Air salju.
7.
Air embun.
Pembagian air
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu[13]
:
1. Air mutlak (air yang suci dan
mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu
yang lain.
2. Air musyammas (air yang suci
dan dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang dipanaskan
dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas.
3. Air musta’mal (air suci
tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci.
4. Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat
mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.
4.
Macam-Macam Thaharah
a.
Bersuci dari dosa (bertaubat).
Bertaubat
kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode
mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika
dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus
meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat
hamba-Nya secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak
Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
Artinya :
“Dan
hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya
Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah
ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang
berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut kamu akan ditimpa
azab pada hari yang besar (kiamat)”.
Yang dimaksud dengan taubat
nashuha adalah taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
a. Menyesal dengan perbuatan yang telah
dilakukan.
b. Berjanji tidak akan mengulanginya.
c. Selalu meminta ampunan kepada Allah
dan berzikir.
d. Berusaha terus menerus untuk
memperbaiki diri dengan memperbanyak
perbuatan baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.
b. Bersuci menghilangkan najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja
yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’
berarti kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
·
Benda-benda najis
a)
Bangkai (kecuali bangkai ikan dan
belalang)
b)
Darah
c)
Babi
d)
Khamer dan benda cair apapun yang
memabukkan
e)
Anjing
f)
Kencing dan kotoran (tinja) manusia
maupun binatang
g)
Susu binatang yang haram dimakan
dagingnya
h)
Wadi dan madzi
i)
Muntahan dari perut
·
Macam-macam najis
Najis dibagi menjadi
3 bagian:
1.
Najis
mukhaffafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2
tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.
2.
Najis
mutawassithah (sedang), ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur
manusia dan binatang, kecuali air mani.
Najis ini dibagi menjadi dua:
a.
Najis
‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.
Najis
hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak
yang sudah kering dan sebagainya.
3.
Najis mughallazah (berat), ialah najis anjing dan
babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu
dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan
salah satunya dicampur dengan debu.
5. Cara Bersuci dari Hadas
A. WUDHU
Pengertian Wudhu menurut (bahasa) berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’ berarti
membersihkan anggota-anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadast kecil.[14] Wudhu adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum orang
mengerjakan shalat. Perintah wajib wudhu ini sebagaimana firman Allah SWT.
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman apabila kamu akan mengerjakan shalat, basuhlah wajahmu dan dua
tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu
hingga kedua mata kaki” (Q.S. Al-Maidah 6)
c.
Tujuan-Tujuan Wudhu
Ibadah yang oleh karenanya seorang berwudhu, dan itu antara lain:
1)
Shalat wajib atau sunah, firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6 :
2)
Tawaf
3)
Menyentuh tulisan Al-Qur’an
d. Syarat-Syarat Wudhu
Ada beberapa syarat-syarat harus dipenuhi dalam berwudhu, diantaranya:
a)
Air yang digunakan untuk
berwudhu harus air mutlaq
b)
Air yang halal, bkan hasil
ghasab
c)
Suci angota wudhu dari
najis
d)
Untuk sahnya wudhu,
disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk
wudhu dan shalat.
e)
Melakukan wudhu sendiri
tidak diwakilkan
f)
Wajib berurutan dalam
berwudhu
Dan adapun syarat sah
wudhu antara lain:
1) Islam
2) Tamyiz
3) Tidak berhadats besar
4) Dengan air suci lagi menyucikan (air mutlaq)
5) Tidak ada sesuatu yang menghalangi air
6) Tidak ada najis pada tubuh, sehingga berubah sifat air yang suci lagi
menyucikan.
e.
Fardu wudhu
a.
Niat
b.
Membasuh seluruh muka (
dari tumbuh rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga
telinga kiri)
c.
Membasuh kedua tangan
sampai siku-siku
d.
Mengusap sebagian rambut kepala
e.
Membasuh kedua kaki sampai
mata kaki
f.
Tartib (berturut-turut)
f.
Sunah-Sunah Wudhu
Ada beberapa sunah wudhu,
antara lain:
1.
Membaca basmallah pada
permulaan wudhu
2.
Membasuh kedua telapak
tangan sampai pergelangan
3.
Berkumur-kumur
4.
Membasuh lubang hidung
sebelum berniat
5.
Menyapu seluruh kepala
dengan air
6.
Mendahulukan angota yang
kanan daripada kiri
7.
Menyapu kedua telingga
yang luar dan dalam
8.
Menyela jari-jari tangan
dan kaki
g.
Hal-hal yang membatalkan
wudhu
Ø Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angin
Ø Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak.
Ø Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan tidak
memakai penutup.
Ø Tersentuh kemaluan (qubul maupun dubur) dengan telapak tangan.
B. MANDI
a. Pengertian mandi
Mandi adalah meratakan atau mengalirkan air keseluruh tubuh. Sedangkan
mandi besar / junub / wajib mandi dengan mengunakan air suci lagi menyucikan
(air mutlaq) dengan mengalirkan air tersebut keseluruh tubuh mulai dari ujung
rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadast
besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan sholat. Mandi itu di syariatkan
berdasarkan firman Allah:
Artinya: “Dan jika kamu junub hendaklah bersuci”. (Q.S. Al-Maidah : 6).
b. Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi
Mandi diwajibkan atas 5 perkara :
1) Keluar air mani disertai
syahwat, baik diwaktu tidur maupun bangun, dari laki laki atau perempuan.
2) Hubungan kelamin, yaitu
memasukan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai
keluar mani.
3) Terhentinya haid dan
nifas.
4) Meninggal, bila menemui ajal wajiblah memandikan, berdasarkan ijma’.
c. Rukun (Fardhu) dan syarat-syarat Mandi Besar.
Rukun mandi besar ada 2, antara lain:
1) Niat (bersama dengan
membasuh permulaan angota tubuh).
2) Membasuh air dengan tata
keseluruhan tubuh, yakni dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Sedangkan syarat-syarat mandi besar yaitu:
a.
Beragama Islam
b.
Sudah tammyiz
c.
Bersih dari haid dan nifas
d.
Bersih dari sesuatu yang menghalangi sampainya air pada seluruh anggota
tubuh.
e.
Pada angota tubuh harus tidak ada sesuatu yang bisa merubah sifat air,
seperti, minyak wanggi.
f.
Harus mengerti bahwa mandi besar hukumnya fardu (wajib)
g.
Salah satu rukun-rukun mandi tidak boleh di i’tikadkan sunah.
h.
Air yang digunakan harus suci dan menyucikan.
d. Sunah-Sunah Mandi Wajib
Disunahkan bagi yang mandi
memperhatikan perbuatan Rasulullah SAW ketika mandi itu:
a. Mencuci kedua tangan hingga dua kali.
b. Membasuh kemaluan.
c.
Berwudhu secara sempurna.
d. Menuangkan air keatas kepala sebanyak 3 kali sambil menyela-nyela rambut.
C . TAYAMUM
a. Pengertian Tayamum
Menurut bahasa, tayamum berarti menuju kedebu. Sedangkan menurut pengertian
syariat, tayamum ialah mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat
untuk mendirikan sholat atau lainya. Tayamum juga berarti
sebagai penganti wudhu atau mandi, untuk orang yang tidak dapat memakai air
karena beberapa halangan Yaitu :
a. Uzur karena sakit (kalau ia memakai air bertambah sakitnya).
b. Karena dalam perjalanan.
b. Tata Cara Tayamum
1)
Membaca basmalah
2)
Rengangkan jari-jari, tempelkan kedebu, tekan-tekan hingga debu melekat.
3) Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang
menempel.
4)
Niat tayamum.
5)
Mengusap telapak tangan kemuka secara merata
6)
Bersihkan debu yang tersisa ditelapak tangan
7) Ambil debu lagi dengan merengangkan jari-jari, tempelkan kedebu,
tekan-tekan hingga debu melekat.
8) Angkat kedua tangan lalu tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi.
c. Syarat Tayamum
a. Telah masuk waktu sholat
b. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran.
c. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum.
d. Sudah berupaya mencari air.
e. Tidak haid maupun nifas bagi wanita.
f. Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.
d. Rukun Tayamum
1. Niat tayamum
2. Menyapu muka dengan debu.
3. Menyapu kedua tangan dengan debu.
4. Tartib.
e. Sunah Tayamum
a. Membaca basmalah
b. Menghadap kiblat
c. Menghembus tanah dari dau tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu
tipis.
d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Arti taharah menurut
bahasa artinya “ bersih”, sedangkan menurut syara’ berarti bersih dari hadast
dan najis. Selain itu, arti taharah ialah memperbuat barang yang mengharuskan
sembahyang dan sebagainya seperti berwudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan
najis.
Pembagian thaharah ada
dua, Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan
badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Thaharah Hukmi adalah seseorang
yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran tetapi ia
wajib berthaharah ulang, dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah
tertentu seperti shalat, thawaf dan lainya.
Wudhu menurut lugot
(bahasa) berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’ berarti
membersihkan anggota-anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadast kecil.Mandi
adalah meratakan atau mengalirkan air keseluruh tubuh. Sedangkan mandi besar /
junub / wajib mandi dengan mengunakan air suci lagi menyucikan (air mutlaq)
dengan mengalirkan air tersebut keseluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai
ujung kaki. Tayamum berarti menuju kedebu. Sedangkan menurut pengertian
syariat, tayamum ialah mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat
untuk mendirikan sholat atau lainya.
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i. Moh, Ilmu Fiqih
Islam Lengkap,
Semarang: Toha Putra, 1978.
Sarani.M, Mabadi
Ilmu Fiqih, Banjarmasin:TB. Murni, 1373.
Muqarrabin, Fiqih Awam, Demak: Media Ilmu, 1997.
Al-Gazzi.
Ibnu Qosim, Hasiyah Asy-Syekh Ibrahim Al-Baijuuri, Baerut:
Dar Al-Fikr, 2005.
Al-Banjari.Muhammad Arsyad, Sabilal
Muhtadin, Surabaya: Bina Ilmu juz 1.
Sabiq. Said, Fiqh Sunnah
1, Bandung:Alma’arif, 1937.
Abu Bakar.Iman Taqiyuddin, Kifayatul
Akhyar, Surabaya:Bina Imam, 2003.
Mughniyah. Muhammad Jawad, Fiqih Imam
Ja’far Shadiq. Jakarta:Dar al- Jawad, 1984.
Dainuri.
Muhammad, Kajian Kitab Kuning Terhadap Ajaran Islam,
Magelang: Sinar Jaya. T.Tahun
Az zuhaili,Prof .Dr. Wahbah.2010.Fiqih Imam
Syafi’I. Jakarta. Almahira
Darajat,
Prof. Dr. Zakiyah.1995. Ilmu Fiqih. Jakarta. dana bakti wakaf.
Drs.Babudin.S.Ag
dan Tim Penyusun Kementrian Agama Republik Indonesia. 2005.Fiqih Untuk X
madrasah aliyah, Jakarta. intimedia ciptanusantara
H.Abd.Kholiq Hasan. 2008. Tafsir Ibadah.
Yogyakarta. Pustaka Pesantren.
Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah Al Muhadzab,Pustaka
Azzam, Jakarta , 2009
Rifa’I .Moh.
2001. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang.
PT.Karya Toha Putra.
Prof. Dr. Abdul
Aziz Muhammad Azzam Dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2010. Fiqh
Ibadah. Jakarta. Amzah
[1] Imam
An-Nawawi, Majmu’ Syarah Al Muhadzab,Pustaka Azzam, Jakarta , 2009, hlm
234
[2] Saifuddin
Mujtaba’, 2003:1
[3]Prof. Dr .Wahbah Az Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Gema
Insani,Depok,2010, hlm 202
[4]
Abdul Aziz Muhammad SAW SAWd Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Ibadah. Jakarta . Amzah : 2013
[5] H. Abd. Kholiq Hasan, Tafsir Ibadah, Pustaka
Pesantren,Yogyakarta, 2008, hlm 15
[6] Yang dimaksud dengan membersihkan pakaian lahir adalah
membersihkan diri dari hadast dan najis dengan berwudhu dan mandi.
[7] Yang dimaksud dengan membersihkan pakaian batin adalah membersihkan
dari kesyirikan dan lain-lain
[9] Drs.Babudin.S.Ag dan Tim Penyusun Kementrian Agama Republik
Indonesia, Fiqih Untuk X madrasah aliyah, intimedia ciptanusantara,
Jakarta, 2005, hlm 4
[10] Dalam keterangan nya hadist ini shahih dan hasan yangdi petik oleh
Abu Daud, Tarmidzi Dan Ibnu Majah Dari Ali Bin Abi Thalib(Nasbur Rayah,Jilid 1
Hlm 307)
[12]
Labib Mz, Pedoman Sholat Lengkap. Surabaya.
Bintang Usaha Jaya: 2001 Hal : 11
[13]
Ibid hal : 12
Label: Makalah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda