Senin, 29 Februari 2016

Makalah Ilmu Kalam Khawarij



KELOMPOK 3
 KHAWARIJ
AAS-A SEMESTER 2
1.      ABDULLAH
2.      FAZAR SODIK
3.      MUHAMMAD SOLIHAN





1.      Latar belakang kemunculan khawarij

Kata khawarij secara etimologis berasal dari bahasa arab خرج yang berarti keluar, timbul, muncul, atau memberontak.[1] Berkenaan dengan pengertian etimelogis ini, sharastani menyebut orang yang memberontak imam yang sah sebagai khawarij.[2] Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawirij berarti semua muslim yang memiliki sikap laten ingin keluar dari persatuan umat islam.[3]
      Adapun yang dimaksud khawarij dalam termonologi ilmu kalam adalah suatu kelompok / aliran pengikut Ali bin Abi Tholib yang keluar mengikuti barisan Ali. karena tidak sepakat terhadap Ali yang menerima takhrim peringatan dalam perang sipin pada tahun 37 H / 668 M. Dengan kelompok bukhat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal kelompok persengketaan khalifah.[4] Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada pada pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah yang sah yang telah dibaiat oleh mayoritas orang islam, sementara Muawiyah berada pada pihak yang salah karena membrontak pada khalifah yang sah. Lagi pula, berdasarkan estimasi khawarij, pihak Ali hampir diraih itu menjadi raib.[5]

      Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan dibalik ajakan damai kelompok muawiyah, sehingga pada mulanya Ali menolak pemerintah itu. Akan tetapi, desakan sebagai pengikutnya, terutama ahli qurra’, seperti al-asytar (komandan pasukan ali) untuk mengentikan peperangan.[6]
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirinmkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)-nya, tetapi orang-orang khawarij menolaknya dengan alasan bahwasanya Abdullah bin Abbas adalah orang dari kelompok Ali. Mereka lalu mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan takhim, yaitu  Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, sementara muawiyah dinobatkan menjadi khalifah oleh delegasinya pula sebagai pengganti Ali, akhirnya mengecewakan orang-orang khawarij. Sejak itulah, orang-orang khawarij membetol dengan mengatakan, “mengapa kalian berhukum kepada manusia? Tidak ada hukum selain hukum yang ada pada sisi Allah.” Mengomentari mereka, imam Ali menjawab, “itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru. “pada masa waktu itulah orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju hurura, sehingga khawarij disebut juga dengan nama Hururaiah.[7]kadang-kadang mereka disebut dengan syura[8] dan al-mariqah.[9]
Di Harura, kelompok khawrij melanjutkan perlawanan selain kepada muawiyah juga kepada Ali. Disana mengatakan seorang pimpinan definitif yang bernama Abdullah bin Sahab Ar-Rasyibi.[10] Sebelumnya mereka dipandu Abdullah Al-kiwa untuk sampai ke harura.

2.      Doktrin-doktrin Pokok Khawarij

Diantara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah :
a.       Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam,
b.      Khalifah tidak harus berasal dari keturunan arab,
c.       Setiap orang muslim berhak menjadi khalifah asal sudah menemuhi syarat,
d.      Khalifah dipimpin secara permanen selama yang bersakutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kezaliman,[11]
e.       Khalifah sebelum Ali (Abu bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahnya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng,
f.       Khalifah Ali juga sah, tetapi setelah terjadi arbitrase, ia dianggap menyeleweng,
g.      Muawiah dan Amr Bin Al-Ash Serta Abu Musa Al-Asy’ary juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir[12].
h.      Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir[13]
i.        Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim karenanya harus dibunuh. Mereka menganggap bahwa seorang muslim lain yang telah dianggap kafir, dengan resiko dia menanggung beban harus dilenyapkan pula.[14]
j.        Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Apabila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar, al-harb (negara musuh), sedangkan golongan mereka berda dalam dar al- islam (negara islam).[15]
k.      Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
l.        Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan yang jahat harus masuk neraka),
m.    Amar makhruf nakhi mungkar,
n.      Memalingkan ayat-ayat al-quran yang tampak mutasyabihat (samar)
o.      Al-quran adalah makhluk,[16]
p.      Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan.[17]

3.      Perkembangan Khawarij

Khawarij telah menjadi imamah/khilafah/politik sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teoligis lainya. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok khawarij sangat rentan pada perpecahan, baik secara internal kaum khawarij maupu secara eksternal dengan sesame kelompok Islam lainya. Para pengamat telah berpendapat tentang berapa banyak perpecahan yang terjadi dalam tubuh kaum Khawarij. Al- Baghdadi mengatakan bahwa kelompok ini telah pecah menjadi 20 subkelompok. Harun mengatakan bahwa kelompok ini telah pecah menjadi 18 subkelompok. Adapun Al-Asfarayani, seperti dikutip Bagdadi, mengatakan bahwa kelompok ini telah pecah menjadi 22 subkelompok.
            Terlepas dari berapa banyak subkelompok pecahan Khawarij, tokoh-tokoh yang disebutkan di atas sepakat bahwa subkelompok Khawarij yang besar hanya ada 8 yaitu :
1.      Al-Muhakkimah
2.      Al-Azriqah
3.      An-Najdat
4.      Al-Baihasiyah
5.      Al-Ajarida
6.      As-Saalabiyah
7.      Al-Abadiyah
8.      As-Sufriyah.
Sumua subkelompok itu membicarakan persoalan hukum orang yang berbuat dosa besar, apakah masih mukmin atau telah mejadi kafir. Tampaknya, doktrin teologi tetap menjadi primadona pemikiran mereka sedangkan doktrin-doktrin yang lain hanya merupakan pelengkap.
Tindakan kelompok Khawarij telah merisaukan hati semua umat islam saat itu. Sebab dengan cap kafir yang diberikan salah satu subkelompok tertentu Khawarij. Jika seseorang harus melayang, meskipun oleh subkelompok yang lain orang bersangkutan masih dikategorikan sebagai mukmin sehingga dikatakan bahwa jika seorang Yahudi atau majusi masih mukmin sehingga dibandingka dengan jiwa seorang mukmin. Meskipun demikian, ada kelompok Khawarij yang lunak, yaitu kelompok Najdiyat dan Ibadiyah, keduanya membedakan antara kafir nikmat dan kafir agama. Kafir nikmat hanya melakukan dosa dan tidak berterimakasih kepada Allah. Orang seperti ini, kata kedua kelompok di atas tidak perlu dikucilkan dari masyarakat.
Semua aliran bersifat radikal, pada perkembangan lebih lanjut, dikatagorikan sebagai aliran Khawarij, selama terdapat indikasi doktrin yang identic dengan aliran ini. Berkenana dengan persoalan ini, harun mengindentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran Khawarij masa kini, yaitu :
a.       Mudah mengafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganut agama Islam.
b.      Islam yang benar adalah islam yang mereka pahami dan amalkan, sedangkan Islam sebagaimana yang dipahami dan diamilakan golongan lain tidak benar.
c.       Orang-orang islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Islam seperti yang mereka pahami dan amalkan.
d.      Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, mereka emilih iamam dari golongannya, yaitu imam dari pemuka agama dan pemuka pemerintah.
e.       Merekabersifat fanatic dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan pembunuhan untuk mencapai tujuanya.

4.      Kesimpulan

Menurut hasil pemahaman pemakalah aliran khawarij adalah aliran yang keluar dari golongan Ali bin Abi Tholib. Di sebabkan karena Ali menerima takhkim dari Muawiyah (pemberontak) . Doktrin yang di bawakan oleh khawarij sangat-sangat keras. Dan terkenal dengan kelompok Radikalisme, ajaran nya sangat keras.
1.      Mereka mudah mengkafirkan orang yang tidak sekelompok dengan nya walaupun yang tidak sekelompok itu orang islam dan takwa.
2.      Ketika khalifah berbuat dzalim maka khalifah itu harus diturunkan dan di bunuh.
3.      Orang yang berbuat dosa besar harus dilenyapkan atau di bunuh. Berarti tidak ada pintu taubat untuk orang yang berbuat dosa besar.


[1] Abdul al-qohir bin thohir bin muhammad a l-baghdadi, al-farq, bayin al-firq, al-azhar, mesir, 1037, HLM.75

[2] Abi al-fath abd al-karim bin abi askar ahmad as-syarastani, al-milal, waannihal, dari al-fiqr, libanon, bayrut, T.T 114.
[3] Ali Musthofa al-ghurabi, al-firq, al-islamiyah wanasatu i’lmi al-kalami inda al-muslimin. Maktaba wamathbaah. Muhamad ali shobih wa awladuhu, hadan al-azhar, II, 1958 HLM 264.
[4] Harun nasuttiyon, teologi islam : aliran sejarah analisah perbandingan, UL. Res, Cet. 1,1985 HLM 264
[5]  Rahman, op. Cit, hlm.264.
[6] Amir annajar, al-khawarij, aqidatam waqidatan, wafalfasatan,  terj afif muhammad, dkk. Lentera, cet. I Bandung 1993, hlm,5.
[7] Albagdadi, op. Cit., hlm.75 bandingkan dengan nasution, loc. Cit.; bandingkan pula dengan an-najjar, op. Cit, hlm.52 hururiah adalah nama kampung dekat kufah yang nama aslinya hurura. Sekte ini dibangsakan dengan nama kampung ini sehingga bernama hururiah.
[8] Albagdadi, op. Cit., hlm265, bandingkan dengan nasution, loc. Cit,; bandingkan pula dengan  an-najjar, loc, cit. Syurah artinya golongan yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan keridaan allah sebagai mana tercantuhm dalam al-qur’an surat al-baqaroh ayat 207.
[9] Al-gharabi loc, cit. Al-mariq artinya lepas, sangat tidak disenangi oleh sekte khawarij karena menganggap bahwa mereka tetep bermain, meskipun kelompok lain menggap mereka tidak bermain.
[10] Ibrahim mardzuk, fi alfasafah, al-islamiyah, manhaj wa tathtbiquh, juz II, dar al-maarif, mesir, 1947, hlm 109 bandingkan dengan nasution, op, cit., hlm. 11 ; An-Najjar, op, cit., hlm. 11 Nasution, op., cit., hlm. 12.
[11] Nasution, op, cit, halm. 75
[12] Ibid.
[13] Al-Bagdadi, op, cit, hlm. 73.
[14] Nur kholis madjid (ad), khazanahintelektual islam, bulan bintang, chat. II jakarta, 1985, hal 12.
[15] Ibid., hlm. 13
[16] Madzku, op, cit, hlm. 13
[17][17] Madjid, loc, cit.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda