Selasa, 01 Agustus 2017

HUKUM PERKAWINAN ISLAM INDONESIA





BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
               Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal, hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan utama setiap orang dalam menempuh bahtra rumah tangga yang diikat oleh suatu akad yang namanya perkawinan akan tetapi hal itu sulit dan tidak sepenuhnya bisa di jalani.  Karena itu pemerintah mengatur perkawinan supaya terjalin nya ketertiban  masyarakat dan tidak ada pihak-pihak yang merasa terugikan karena perkawinan nya itu di lindungi hukum oleh pemerintah. Beberapa perkawinan yang sering dilakukan dengan hanya mengesahkan perkawinan menurut agamanya saja tidak sah menurut hukum.  Maka setiap perkawinan  pemerintah memberikan jalan kepada Masyarakat yang akan melakukan perkawinan untuk di catatkan dan berkekuatan hukum.
               Diantara perkawinan yang tidak di catatkan yaitu, kawin banwah tangan, kawin kontrak, terkadang juga Poligami yang tidak di ketahui isteri pertama. Ada juga perkawinan yang tidak di perkenankan oleh agama dan Negara antara lain poliandri, perkawinan sejenis, perkawinan beda agama. Beberapa perkawinan di atas akan di jelaskan secara rinci dalam makalah ini.
               Larangan perkawinan bagi seorang pria dan wanita di bahas dalam makalah ini kemudian pembatalan suatu perkawinan akan di bahas dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Dan Kompilasi Hukum Islam.








BAB II
                                                      PEMBAHASAN
A. Pengertian Poligami
               Kata poligami sacara etimologi berasal dari bahasa yunani yaitu pous yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila pengertian ini digabungkan maka akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.
               Pengertian poligama menurut bahasa Indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis diwaktu yang bersamaan. Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang istri dengan istilah poligami yang berasal dari kata pous berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari kata pous yang berarti banyak dan Andros berarti laki-laki.
               Jadi kata yang tepat bagi seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari seorang, dalam waktu yang bersamaan adalah poligini bukan poligami. Meskipun demikian, dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami itu adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang bersaan. Yang dimaksud poligini itu meurut masyarakat umum adalah poligami.[1]

1.      POLIGAMI DALAM ISLAM
         Poligami dalam islam dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, baik jumlah maksimal maupun persyaratan lain seperti:

a)      Jumlah istri yang boleh dipoligami paling banyak empat orang wanita.seandainya salah satu diantaranya ada yang meninggal atau diceraikan, suami dapat mencari ganti yang lain asalkan jumlahnya tidak melebihi empat orang pada yang waktu yang bersamaan sebagaimana yang terdapat dalam Q.S An-nisa ayat 3.
“ Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berbuat adil  terhadap hak-hak perempuan yatim (bila kamu menikahinya) maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Tetapijika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil[2] maka nikahilah seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”.
(QS. An-Nisa 4:3)
b)      Laki-laki itu dapat berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya yang menyangkut masalah-masalah lahiriah seperti pembagian waktu jika pemberian nafkah dan hal-hal yang menyangkut kepentingan lahir.

2.      SYARAT-SYARAT POLIGAMI
Hukum perkawinan sebagaimana terdapat dalam undang-undang perkawinan (UUP) Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperbolehkan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri. Ketentuan ini tercantum daam pasal 3 dan 4 Undang-undang Perkawinan 1974 dan pasal 55 - 59 KHI. Adapun kebolehan poligami dalam KHI terdapat pada bab IX pasal 55 - 59, antara lain menyebutkan syarat utama poligami harus berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya (pasal 55 ayat 2).  
         Alasan yang dipakai pengadilan agama untuk memberikan izin poligami kepada suami antara lain:
1)      Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
2)      Istri menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3)      Istri tidak dapat meahirkan keturunan.[3]

3.      PROSEDUR POLIGAMI
Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh islam memang tidak ada ketentuan secara pasti, namun di Indonesia dengan Kompilasi Hukum Islamnya, telah mengatur hal tersebut:
1)      Suami yang berhak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama, yang pengajuannya telah diatur dengan peraturan pemerintah KHI pasal 56 (1).
2)      Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari pengadilan agama tidak mempunyai kekuatan hukum KHI pasal 56 (1).
B. NIKAH SIRI
Secara harfiah “siri”itu artinya “rahasia”. Jadi nikah siri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak. Secara umum nikah siri adalah sebuah perbuatan dalam melakukan pernikahan sesuai aturan agama dalam hal ini Ajaran Islam. Nikah siri tidak berkekuatan hukum karena pernikahan nya tidak tercatat dan tidak di akui pemerintah, akan tetapi pernikahan siri di legalkan atau di sahkan apabila kedua belah pihak meminta atau mengajukan isbath nikah kepada Pengadilan Agama setempat Sesuai pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.

1.      TATA CARA PERNIKAHAN SIRI
Tata cara menikah siri tidak jauh beda dengan menikah secara resmi di KUA, dimana dalam pernikahan itu harus dipenuhi syarat dan rukunnya.
1)      Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan.
2)      Adanya ijab qabu.
3)      Adanya mahar (mas kawin).
4)      Adanya wali.
5)      Adanya saksi-saksi.

2.      PENGESAHAN PERNIKAHAN SIRI
Dalam KHI Pasal 7 (3) Mencatatkan perkawinan dengan istbat nikah. Istbat nikah yang dapat diajukan kepengadilan agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
a)      Dalam rangka penyelesaian perceraian. Dalam kasus ini biasanya menggunakan gugatan komuatif, yaitu pemohon meminta atau memohon disahkan dahulu perkawinannya, setelah itu mohon diceraikan;
b)      Hilangnya akta nikah;
c)      Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d)     Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang No. 1 tahun 1974; dan
e)      Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
f)       Yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

C. KAWIN KONTRAK
               Menurut Dr. H. Mahjuddin, M.Pd. I, kawin kontrak merupakan tradisi masyarakat jahiliyah.[4] Yang pengertiannya menurut Sayyid Syabiq, ”kawin kontrak adalah adanya seorang pria mengawini wanita selama sehari, atau seminggu, atau sebulan.” Dan dinamakan muth’ah karena laki-laki mengambil manfaat serta merasa cukup dengan melangsungkan perkawinan dan bersenang-senang sampai kepada waktu yang telah ditentukannya.[5] 
               Secara istilah, kawin kontrak adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu,satu bulan, satu tahun, dan sebagainya. Apabila telah sampai pada waktu yang ditentukan,maka pernikahan itu putus dengan sendirinya tanpa kata thaaq dan tanpa warisan.[6]

Menurut undang-undang perkawinan di Indonesia.
Dalam sudut pandang hukum, kawin kontrak pada dasarnya tidak diperkenankan oleh hukum perkawinan Indonesia yaitu yang terangkum dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 1 pasal 2 ayat (1).[7]
               Kawin kontrak bukan merupakan perkawinan yang sah karena pada dasarnya dilakukan bukan karena adanya tujuan yang mulia untuk mematuhi perintah tuhan dan untuk membentuk keluarga yang berbahagia, melainkan hanya untuk memenuhi tujuan-tujuan yang didasari kepentingan yang bertentangan dengan hukum perkawinan itu sendiri, misalnya demi memenuhi kebutuhan ekonomi / hawa nafsu. Selain itu dalam hukum perkawinan dikenal adanya asas pencatatan perkawinan yang tertuang dalam pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1974.[8] 
               Kawin kontrak bukan hanya tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi proses dari perkawinannya itu sendiri berlangsung secara diam-diam bahkan tidak banyak orang yang mengetahuinya. Adapun pengertian “sah” dalam pandangan para pelaku kawin kontrak hanya didasarkan pada terpenuhunya persyaratan dua calaon mempelai, persetujuan orang tua, penghulu, dan mahar, sehingga mereka berfikir bahwa secara agama perkawinan tersebut sah meskipun tidak dicatat.
               Ini adalah pemahaman yang keliru karena berdasarkan hukum perkawinan, perkawinan itu akan sah apabila dicatat oleh lembaga yang berwenang melakukan pencatatan. Mengenai asas pencatatan ini pun tertuang dalam Instruksin Presiden Nomor 1 tahun 1991 yang merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Kemudian jika dilihat dari syarat-syarat perkawinan yaitu yang termuat dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi: “perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.”[9]
               Dalam undang –undang perkawinan dikenal asas bahwa para pihak harus sudah aqil balig. “aqil” dalam hal ini adalah “berakal” dan balig adalah “dewasa secara fisik”. Banyak pihak yang mengartikan dewasa itu hanya hanya sebagai “balig”, padahal kedewasaan itu ditunjang oleh “aqil” sehingga seseorang tersebut mempunyai akal untuk berfikir atau mempertimbangkan sesuatu itu apakah benar atau tidak, apakah berakibat buruk atau tidak.
               Kawin kontrak merupakan sebuah fenomena terselubung dalam masyarakat sekarang ini. Pelaksanaan kawin kontrak sangat bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974, karena dalam kawin kontrak yang ditonjolkan hanya nilai ekonomi, dan perkawinan ini hanya bersifat sementara. Menurut UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan haruslah bersifat kekal untuk selama-lamanya.

D. POLIANDRI    
               Poliandri yaitu system perkawinan yang memperolehkan seorang wanita memiliki suami lebih dari satu orang di waktu yang bersamaan. Islam melarang tegas bentuk perkawinan poliandri. ALLAH SWT berfirman ” Dan diharamkan juga kamu (para laki-laki) mengawini wanita-wanita yang bersuami ..................” (QS. An-Nisa:24).
Sementara dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974,  terdapat pula larangan poliandri yang tercantum dalam pasal 3 ayat 1:
“para azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita harus hanya boleh memiliki seorang suami.”
E. PERKAWINAN SEJENIS
               Perilaku Homoseksual adalah perilaku seksual yang ditujukan pada pasangan sejenis, yang bila terjadi pada kaum wanita sering disebut lesbianism. Homoseksualitas sudah sering terjadi sepanjang sejarah umat manusia, reaksi berbagai bangsa di berbagai kurun waktu sejarah terhadap homoseksualitas ternyata berlainan. Dalam praktik sulit membagi orang kedalam dua kelompok: homoseksual dan heteroseksual, keduanya merupakan dua kutub yang ekstrim. Banyak masyarakat yang memandang heteroseksualitas sebagai perilaku yang “wajar”, sedangkan homosuksualitas secara tradisional dipandang sebagai gangguan mental.
               Dalam masyarakat yanga sudah lebih toleran terhadap homoseksual, sering ditemukan komunitas gay. Yang mana komunitas gay adalah wilayah geografis yang terdapat subkultur homoseksual beserta aneka pranatanya.[10]
               Adapun factor penyebab terjadinya homoseksualitas bisa bermacam-macam, seperti karena mendapat kekurangan hormone lelaki selama masa pertumbuhan, karena mendapat pengalaman homoseksual yang menyenangkan pada masa depan remaja atau masa sesudahnya, karena memandang perilaku heteroseksual sebagai sesuatu yang menakutkan atau tidak menyenangkan, ataupun karena besar ditengah keluarga dimana ibu lebih dominan dari pada sang ayah atau bahkan tidak ada.
               Bisa dikatakan bahwa homoseksual atau lesbian itu adalah sebuah penyakit dimana mereka melampiaskan kebutuhan seksualnya tetapi tidak pada hal yang sewajarnya , mereka melakukannya tidak pada lawan jenis  tetapi sesama jenis. Biasanya perilaku itu muncul karena lingkungannya lah yang sudah membentuk main sheet / pikiran mereka untuk melakukan tindakan penyimpangan itu, mungkin pada suatu daerah,hal itu dianggap biasa saja tetapi pada masyarakat umumnya hal itu adalah suatu yang tabu untuk dilakukan, apabila menurut agama perbuatan itu sangat dilarang dan melanggar ajaran-ajaran agama.

1.      Peraturan pemerintah di Indonesia terhadap kaum homoseksual
2.      Berdasarkan pasal 1 undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
 Pasal 1
“perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita subagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”
               Negara hanya mengakui perkawinan pria dan wanita juga dapat kita lihat dalam kompilasi hukum islam (“ KHI”)[11] Pemakalah hanya memaparkan beberapa pasal saja:
ü  Pasal 1 huruf  a KHI:
”Peminangan ialah kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang peria dengan seorang wanita”.
ü  Pasal 1 huruf  d KHI
“ Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam”.
               Selain itu mengenai perkawinan sejenis ini, beberapa tokoh juga memberikan pendapatnya. di dalam artikel hukum online yang berjudul menilik kontrofersi perkawinan sejenis, sebagai mana kami sarikan, Ketua Komisi fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan sejenis adalah haram. Lebih  lanjut Ma’ruf amin mengatakan, ”masa  laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan. Itukan kaumnya Nabi Luth. perbuatan ini jelas lebih buruk dari pada zina”
Penolakan serupa juga di katakana oleh pengajar hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Dia mengatakan bahwa perkawinan sejenis itu tidak boleh karena dalam al qur’an jelas perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan.[12]



F.  PERKAWINAN BEDA AGAMA

 1. Perkawinan beda Agama menurut UU Perkawinan No. 1 tahun 1974.
               Di Indonesia, sebagaimana terdapat dalam pasal 2 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 2 (1) , Perkawinan adalah sah apa bila dia Lakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. .
               Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinanya menurut agama Islam, di lakukan oleh pegawai pencatat sebagai mana dimaksud dalam undang-undang Nomor 32 tahun 1954 tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Sedangkan pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya selain agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.
               Pengaturan yang demikian menimbulkan kekosongan hukum karena tidak secara jelas memperbolehkan atau menolak perkawinan beda agama. Maka di kembalikan lagi kepada agama masing-masing apakah memperbolehkan pernikahan beda agama. Akan tetapi dalam pasal 2 (1) tersebut untuk umat islam di pertegas atau di jelaskan dalam pasal 40 dan 44 KHI.

2. Perkawinan beda agama dalam KHI
                 Perkawinan beda agama dalam KHI diatur secara eksplisit dalam pasal 40 huruf (c) yang menyatakan bahwa :
                 Dilarang melangsungkan  perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keaadan tertentu; di antaranya, Karena seorng wanita yang tidak beragama Islam.
                  Dalam  pasal 44 disebutkan bahwa seorang wanita islam dilarang melangsungkan    perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.
               Berdasarkan dua pasal di atas ,dapat dikatakan bahwa menurut KHI, seorang wanita non muslim apapun agama yang di anutnya tidak boleh dinikahi oleh seorang pria yang beragama islam dan seorang wanita muslim tidak boleh dinikahi oleh seorang pria non muslim, baik dari kategori ahli kutab atau pun bukan ahli kitab.

G. LARANGAN PERKAWINAN
               Larangan perkawinan bagi seorang pria dan wanita telah di atur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 39 yang berbunyi. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
1. Karena pertalian nasab :
  a. dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya  atau  keturunannya.
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu.
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.

2. Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya.
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya.
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul.
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

(3) Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas.
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah.
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah.
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Pasal 40
   Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita
karena keadaan tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama islam.

Pasal 41
1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya
b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
  2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak    raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.

Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.

Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria  lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.

Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam


H. BATALNYA PERKAWINAN
               Pembatalan perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Terdapat dalam Pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28.

Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu:
a)Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
b)         Suami atau isteri.
c)Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
d)        Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap    orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Pasal 24
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah
pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan
perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4
Undang-undang ini.
Pasal 25
Permihonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum
dimana perkawinan dilangsungkan ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.

Pasal 26
(1) Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak
berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua)
orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus
ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
(2)  Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasrkan alasan dalam ayat (1) pasal
ini gugur apabila mereka setelah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat
memperlihatkan akte perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus
diperbaharui supaya sah.

Pasal 27
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu telah menyadari
keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup
sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan  pembatalan, maka haknya gugur.

Pasal 28
(1)  Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan.
(2)  Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b. suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
c. Orang-orang ketiga lainnya termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hakhak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun batalnya Perkawinan dalam KHI tersapat pada Pasal 70 sampai dengan 76.

Pasal 70
Perkawinan batal apabila :
a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;
b. seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;
c. seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya,  kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
d.             perkawinan dilakukan antara dua orang y ang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu :
1.berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.
2.berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3.berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
4.berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
e.  isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.

Pasal 71
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a.       seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
b.       perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri  pria lain yang mafqud.
c.       perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
d.      perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang-undang No.1. tahun 1974.
e.        perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f.       perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Pasal 72
1)      Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabil perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
2)      Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri
3)      Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami  isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan,  maka haknya gugur.

Pasal 73
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :
a.       para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri;
b.      Suami atau isteri;
c.       Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang undang.
d.      para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat
perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
tersebut dalam pasal 67.
Pasal 74
1)      Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
2)      Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Pasal 75
Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :
a.     perkawinan yang batal karena salah satu sumaiatau isteri murtad;
b.    anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
c.     pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber`itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.

Pasal 76
Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak  dengan orang tuanya.










BAB III
KESIMPULAN
                   Poligami adalah memiliki Isteri lebih dari satu orang dan hanya di perbolehkan sampai empat isteri. Sesuai pasal 55 KHI, dalam pasal 55 ayat (1) mengatakan bahwa syarat beristeri lebih dari satu orang yaitu suami harus berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya. Dalam pasal 56 (1)  mengatakan bahwa suami yang beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Pasal 57 Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami untuk yang akan beristeri lebih dari satu orang  apabila :

a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri.
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan

akan tetapi jika suami melangsungkan pernikahan dengan isteri kedua, ketiga, keempat tanpa seizin dari Pengadilan Agama maka tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai pasal 56 (3).

               Nikah siri adalah nikah yang tidak berkekuatan hukum karena pernikahan nya tidak tercatat dan tidak di akui pemerintah, akan tetapi pernikahan siri bisa di legalkan atau di sahkan apabila kedua belah pihak meminta atau mengajukan isbath nikah kepada Pengadilan Agama setempat Sesuai pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.
              
               Kawin Kontrak adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan sebagainya. Apabila telah sampai pada waktu yang ditentukan,maka pernikahan itu putus dengan sendirinya tanpa kata thalaq dan tanpa warisan.  Dalam sudut pandang hukum, kawin kontrak pada dasarnya tidak diperkenankan oleh hukum perkawinan Indonesia yaitu yang terangkum dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 1 dan 2. Bahwa perkawinan itu ikatan lahir batin antara seorang laki laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
              
               Poliandri yaitu system perkawinan yang memperolehkan seorang wanita memiliki suami lebih dari satu orang di waktu yang bersamaan. Islam melarang tegas bentuk perkawinan poliandri. ALLAH SWT berfirman ” Dan diharamkan juga kamu (para laki-laki) mengawini wanita-wanita yang bersuami ..................” (QS. An-Nisa:24).
Sementara dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974,  terdapat pula larangan poliandri yang tercantum dalam pasal 3 ayat 1:
“para azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita harus hanya boleh memiliki seorang suami.”

               Perkawinan sejenis tidak di bolehkan Berdasarkan pasal 1 undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
 Pasal 1
“perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita subagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”
               Negara hanya mengakui perkawinan pria dan wanita juga dapat kita lihat dalam kompilasi hukum islam (“ KHI”)[13]
Pasal 1 huruf  a KHI: ”Peminangan ialah kegiatan upaya kea rah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang peria dengan seorang wanita”.
Pasal 1 huruf  d KHI  “ Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam”.
               Perkawinan beda agama tidak di perkenankan sesuai pasal 2 (1) UU Perkawinan 1974. Dan KHI pasal 40 serta pasal 44.


DAFTAR PUSTAKA

~        Tihami, Sohari Sahrani: Fikh Munahahat kajian fiqh nikah lengkap.  Jakarta : rajawali pers, 2010.
~        M. Hasan Ali.Masailfiqhiyah al-haditsah pada masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
~        Prof. Drs. H. Masjfuk zuhdi. Masail fiqhiyah,kapita selekta hukum islam, Jakarta:CV.Haji masagung
~        Ann Landers., problema dan Romantika Remaja terjemahan. Bina Pustak: Jakarta.
~        Kementrian Agama, Kompiasi Hukum Islam Bandung: Hunaniora Utama Press,1999
~        Soemiyati,Hukum Perkawinan Isam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: liberty,7
~        Mahjuddin, Masaiu Fiqhiyah Jakarta: Kalam Mulia, 2003
~        Sayyid Syabiq, Fikih Sunnah 6 Bandung: PT. A-Ma’arif, 1998
~        Rodli Makmun, dkk., poigami dalam tafsir Muhammad syahrur. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2009
~        Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,. Jakarta : Grahamedia Press, 2014


[1]Tihami, Sohari Sahrani: Fikh Munahahat kajian fiqh nikah lengkap. ( Jakarta : rajawali pers, 2010).
[2] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat giliran dll yang bersifat lahiriah dan batiniah.
[3] Rodli Makmun, dkk., poigami dalam tafsir Muhammad syahrur. (Ponorogo: Stain Ponorogo Press 2009). Hal 4-41.
[4] Mahjuddin, Masaiu Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia,2003) Hal 51
[5] Sayyid Syabiq, Fikih Sunnah 6(Bandung: PT. A-Ma’arif, 198 Ha 63
[6] Team Musyawarah Guru Bina PAI MA A HikmahFiqih(Sragen: Akik Pustaka, 8 Ha 1
[7] Soemiyati,Hukum Perkawinan Isam dan Undang-Undang Perkawinan (Yogyakarta: iberty,7 Hal 138
[8] Kementrian Agama, Kompiasi Hukum Islam (Bandung: Hunaniora Utama Press,1999 Hal 18
[9] Soemiyati,Op. Cit. Hal 140
[10] Ann Landers., problema dan Romantika Remaja (terjemahan). Bina Pustak: Jakarta. Hal 5-6
[11] M. Hasan Ali.Masailfiqhiyah al-haditsah pada masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), Hal 145
[12] Prof.Drs.H.Masjfuk zuhdi.Masail fiqhiyah,kapita selekta hukum islam,(Jakarta:CV.Haji masagung)hal.78
[13] M. Hasan Ali.Masailfiqhiyah al-haditsah pada masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), Hal 145

Label: ,