Senin, 29 Februari 2016

Makalah Ilmu Kalam Khawarij



KELOMPOK 3
 KHAWARIJ
AAS-A SEMESTER 2
1.      ABDULLAH
2.      FAZAR SODIK
3.      MUHAMMAD SOLIHAN





1.      Latar belakang kemunculan khawarij

Kata khawarij secara etimologis berasal dari bahasa arab خرج yang berarti keluar, timbul, muncul, atau memberontak.[1] Berkenaan dengan pengertian etimelogis ini, sharastani menyebut orang yang memberontak imam yang sah sebagai khawarij.[2] Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawirij berarti semua muslim yang memiliki sikap laten ingin keluar dari persatuan umat islam.[3]
      Adapun yang dimaksud khawarij dalam termonologi ilmu kalam adalah suatu kelompok / aliran pengikut Ali bin Abi Tholib yang keluar mengikuti barisan Ali. karena tidak sepakat terhadap Ali yang menerima takhrim peringatan dalam perang sipin pada tahun 37 H / 668 M. Dengan kelompok bukhat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal kelompok persengketaan khalifah.[4] Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada pada pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah yang sah yang telah dibaiat oleh mayoritas orang islam, sementara Muawiyah berada pada pihak yang salah karena membrontak pada khalifah yang sah. Lagi pula, berdasarkan estimasi khawarij, pihak Ali hampir diraih itu menjadi raib.[5]

      Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan dibalik ajakan damai kelompok muawiyah, sehingga pada mulanya Ali menolak pemerintah itu. Akan tetapi, desakan sebagai pengikutnya, terutama ahli qurra’, seperti al-asytar (komandan pasukan ali) untuk mengentikan peperangan.[6]
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirinmkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)-nya, tetapi orang-orang khawarij menolaknya dengan alasan bahwasanya Abdullah bin Abbas adalah orang dari kelompok Ali. Mereka lalu mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan takhim, yaitu  Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, sementara muawiyah dinobatkan menjadi khalifah oleh delegasinya pula sebagai pengganti Ali, akhirnya mengecewakan orang-orang khawarij. Sejak itulah, orang-orang khawarij membetol dengan mengatakan, “mengapa kalian berhukum kepada manusia? Tidak ada hukum selain hukum yang ada pada sisi Allah.” Mengomentari mereka, imam Ali menjawab, “itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru. “pada masa waktu itulah orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju hurura, sehingga khawarij disebut juga dengan nama Hururaiah.[7]kadang-kadang mereka disebut dengan syura[8] dan al-mariqah.[9]
Di Harura, kelompok khawrij melanjutkan perlawanan selain kepada muawiyah juga kepada Ali. Disana mengatakan seorang pimpinan definitif yang bernama Abdullah bin Sahab Ar-Rasyibi.[10] Sebelumnya mereka dipandu Abdullah Al-kiwa untuk sampai ke harura.

2.      Doktrin-doktrin Pokok Khawarij

Diantara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah :
a.       Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam,
b.      Khalifah tidak harus berasal dari keturunan arab,
c.       Setiap orang muslim berhak menjadi khalifah asal sudah menemuhi syarat,
d.      Khalifah dipimpin secara permanen selama yang bersakutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kezaliman,[11]
e.       Khalifah sebelum Ali (Abu bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahnya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng,
f.       Khalifah Ali juga sah, tetapi setelah terjadi arbitrase, ia dianggap menyeleweng,
g.      Muawiah dan Amr Bin Al-Ash Serta Abu Musa Al-Asy’ary juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir[12].
h.      Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir[13]
i.        Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim karenanya harus dibunuh. Mereka menganggap bahwa seorang muslim lain yang telah dianggap kafir, dengan resiko dia menanggung beban harus dilenyapkan pula.[14]
j.        Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Apabila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar, al-harb (negara musuh), sedangkan golongan mereka berda dalam dar al- islam (negara islam).[15]
k.      Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
l.        Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan yang jahat harus masuk neraka),
m.    Amar makhruf nakhi mungkar,
n.      Memalingkan ayat-ayat al-quran yang tampak mutasyabihat (samar)
o.      Al-quran adalah makhluk,[16]
p.      Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan.[17]

3.      Perkembangan Khawarij

Khawarij telah menjadi imamah/khilafah/politik sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teoligis lainya. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok khawarij sangat rentan pada perpecahan, baik secara internal kaum khawarij maupu secara eksternal dengan sesame kelompok Islam lainya. Para pengamat telah berpendapat tentang berapa banyak perpecahan yang terjadi dalam tubuh kaum Khawarij. Al- Baghdadi mengatakan bahwa kelompok ini telah pecah menjadi 20 subkelompok. Harun mengatakan bahwa kelompok ini telah pecah menjadi 18 subkelompok. Adapun Al-Asfarayani, seperti dikutip Bagdadi, mengatakan bahwa kelompok ini telah pecah menjadi 22 subkelompok.
            Terlepas dari berapa banyak subkelompok pecahan Khawarij, tokoh-tokoh yang disebutkan di atas sepakat bahwa subkelompok Khawarij yang besar hanya ada 8 yaitu :
1.      Al-Muhakkimah
2.      Al-Azriqah
3.      An-Najdat
4.      Al-Baihasiyah
5.      Al-Ajarida
6.      As-Saalabiyah
7.      Al-Abadiyah
8.      As-Sufriyah.
Sumua subkelompok itu membicarakan persoalan hukum orang yang berbuat dosa besar, apakah masih mukmin atau telah mejadi kafir. Tampaknya, doktrin teologi tetap menjadi primadona pemikiran mereka sedangkan doktrin-doktrin yang lain hanya merupakan pelengkap.
Tindakan kelompok Khawarij telah merisaukan hati semua umat islam saat itu. Sebab dengan cap kafir yang diberikan salah satu subkelompok tertentu Khawarij. Jika seseorang harus melayang, meskipun oleh subkelompok yang lain orang bersangkutan masih dikategorikan sebagai mukmin sehingga dikatakan bahwa jika seorang Yahudi atau majusi masih mukmin sehingga dibandingka dengan jiwa seorang mukmin. Meskipun demikian, ada kelompok Khawarij yang lunak, yaitu kelompok Najdiyat dan Ibadiyah, keduanya membedakan antara kafir nikmat dan kafir agama. Kafir nikmat hanya melakukan dosa dan tidak berterimakasih kepada Allah. Orang seperti ini, kata kedua kelompok di atas tidak perlu dikucilkan dari masyarakat.
Semua aliran bersifat radikal, pada perkembangan lebih lanjut, dikatagorikan sebagai aliran Khawarij, selama terdapat indikasi doktrin yang identic dengan aliran ini. Berkenana dengan persoalan ini, harun mengindentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran Khawarij masa kini, yaitu :
a.       Mudah mengafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganut agama Islam.
b.      Islam yang benar adalah islam yang mereka pahami dan amalkan, sedangkan Islam sebagaimana yang dipahami dan diamilakan golongan lain tidak benar.
c.       Orang-orang islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Islam seperti yang mereka pahami dan amalkan.
d.      Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, mereka emilih iamam dari golongannya, yaitu imam dari pemuka agama dan pemuka pemerintah.
e.       Merekabersifat fanatic dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan pembunuhan untuk mencapai tujuanya.

4.      Kesimpulan

Menurut hasil pemahaman pemakalah aliran khawarij adalah aliran yang keluar dari golongan Ali bin Abi Tholib. Di sebabkan karena Ali menerima takhkim dari Muawiyah (pemberontak) . Doktrin yang di bawakan oleh khawarij sangat-sangat keras. Dan terkenal dengan kelompok Radikalisme, ajaran nya sangat keras.
1.      Mereka mudah mengkafirkan orang yang tidak sekelompok dengan nya walaupun yang tidak sekelompok itu orang islam dan takwa.
2.      Ketika khalifah berbuat dzalim maka khalifah itu harus diturunkan dan di bunuh.
3.      Orang yang berbuat dosa besar harus dilenyapkan atau di bunuh. Berarti tidak ada pintu taubat untuk orang yang berbuat dosa besar.


[1] Abdul al-qohir bin thohir bin muhammad a l-baghdadi, al-farq, bayin al-firq, al-azhar, mesir, 1037, HLM.75

[2] Abi al-fath abd al-karim bin abi askar ahmad as-syarastani, al-milal, waannihal, dari al-fiqr, libanon, bayrut, T.T 114.
[3] Ali Musthofa al-ghurabi, al-firq, al-islamiyah wanasatu i’lmi al-kalami inda al-muslimin. Maktaba wamathbaah. Muhamad ali shobih wa awladuhu, hadan al-azhar, II, 1958 HLM 264.
[4] Harun nasuttiyon, teologi islam : aliran sejarah analisah perbandingan, UL. Res, Cet. 1,1985 HLM 264
[5]  Rahman, op. Cit, hlm.264.
[6] Amir annajar, al-khawarij, aqidatam waqidatan, wafalfasatan,  terj afif muhammad, dkk. Lentera, cet. I Bandung 1993, hlm,5.
[7] Albagdadi, op. Cit., hlm.75 bandingkan dengan nasution, loc. Cit.; bandingkan pula dengan an-najjar, op. Cit, hlm.52 hururiah adalah nama kampung dekat kufah yang nama aslinya hurura. Sekte ini dibangsakan dengan nama kampung ini sehingga bernama hururiah.
[8] Albagdadi, op. Cit., hlm265, bandingkan dengan nasution, loc. Cit,; bandingkan pula dengan  an-najjar, loc, cit. Syurah artinya golongan yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan keridaan allah sebagai mana tercantuhm dalam al-qur’an surat al-baqaroh ayat 207.
[9] Al-gharabi loc, cit. Al-mariq artinya lepas, sangat tidak disenangi oleh sekte khawarij karena menganggap bahwa mereka tetep bermain, meskipun kelompok lain menggap mereka tidak bermain.
[10] Ibrahim mardzuk, fi alfasafah, al-islamiyah, manhaj wa tathtbiquh, juz II, dar al-maarif, mesir, 1947, hlm 109 bandingkan dengan nasution, op, cit., hlm. 11 ; An-Najjar, op, cit., hlm. 11 Nasution, op., cit., hlm. 12.
[11] Nasution, op, cit, halm. 75
[12] Ibid.
[13] Al-Bagdadi, op, cit, hlm. 73.
[14] Nur kholis madjid (ad), khazanahintelektual islam, bulan bintang, chat. II jakarta, 1985, hal 12.
[15] Ibid., hlm. 13
[16] Madzku, op, cit, hlm. 13
[17][17] Madjid, loc, cit.

Label:

Sabtu, 27 Februari 2016

MAKALAH FIQH IBADAH THAHARAH



  
 A.    Latar belakang

Allah itu bersih dan suci. Untuk menemuinya manusia harus terlebih dahulu bersuci dan disucikan. Allah mencintai sesuatu yang suci dan bersih. Dalam hukum islam bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk sebagian dari ilmu dan amalan yang penting karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat menjalankan ibadah.
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan wajib mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat Islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayammum. kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hampir seluruh kitab-kitab fiqih akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada kita betapa thaharah menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah thaharah ini.

Namun, walaupun menjadi hal yang mendasar bagi umat Islam namun masih banyak dari umat Islam yang tidak faham tentang thaharah, najis-najis dan jenis-jenis air yang di gunakan untuk bersuci. makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih ibadah sekaligus mudah-mudahan dapat membuat teman-teman Perbandingan Mazhab paham masalah yang mendasar ini dan media belajar dan mempelajari masalah-masalah thaharah.






B.     Rumusan masalah

1.      Apa pengertian thoharoh thaharah?
2.      Ada dalil-dalil thoharoh?
3.      Macam macam air  ?
4.      Berapakah macam-macam najis?
5.      Bagaimana cara bersuci dari hadas dan najis?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian thoharoh.
2.      Untuk dalil-dalil thoharoh.
3.      Untuk mengetahui macam-macam toharoh
4.      Untuk mengetahui macam-macam thoharoh.
5.      Untuk mengetahui cara bersuci dari hadas dan najis.












BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Thaharoh

Menurut bahasa (etimologi) ath-thaharah berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran[1], baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa[2] seperti kemaksiatan[3]. Sedangkan ath thaharah menurut terminology syara’ adalah bersih atau suci dari najis baik najis factual semisal istinja maupun secara hukmi, yaitu hadats[4]. Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a.       Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b.      Kaifiat (cara) bersuci.
c.       Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d.      Benda yang wajib disucikan.
e.       Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS.2:222).
Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a.       Menghilangkan najis.
b.      Berwudlu.
c.       Mandi.
d.      Tayammum.
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.

2.       Dasar hukum Thaharah

H. Abdul Khaliq Hasan mengemukakan salah satu landasan hukum thaharah adalah surah Al Furqan Ayat 11 Artinya : Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa kabar gembira, dekat sebelum kedatangan rahmatnya(hujan) dan kami turunkan air dari langit air yang bersih(QS.Al-Furqan:48)
Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, maksud ayat ini adalah Allah menurunkan air yang suci sebagai alat bersuci baik untuk tubuh, pakaian, maupun yang lain sebab kata thahur berarti sesuatu yang digunakan untuk thaharah(bersuci), sebagaimana kata wudhu yang di gunakan untuk berwudhu.[5] Dan perhatikanlah surah al mudatsir ayat 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ   وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
Artinya : dan pakaian mu bersihkanlah dan seluruh kotoran termasuk berhala jauhilah (QS.Al-Muddatsir : 4 )
Allah SWT menyuruh manusia untuk membersihkan pakaian dan segala kotoran yang termasuk berhala. Membersihkan pakaian dapat di artikan dengan membersihak pakaian lahir[6] dan pakaian  batin[7]. Jadi dengan ayat diatas, Allah megatakan bahwa kebersihkan dari lahir dan batin itu harus dipadukan, sebab diantara keduanya harus di padukan dan saling berhubungan.

Dan perhatikan lah hadits nabi
تنظفوالكل مااستطعتم فاان لله تعلى بنى لاسلام على النظافةولايدخل الجنة الانطيف(رواه الطبرانى)
Artinya : janganlah selalu kebersihan sedapat mungkin, karna Allah swt membangun Islam di atas kebersihan, dan tidak akan masuk surge kecuali orang-orang yang bersih (H.R Athabrany)[8]
Kebersihan atau bersuci menjadi media utama mendekatkan diri kepada Allah karena Allah mencintai orang-orang yang mensucikan dirinya, perhatikan lah surah Al-Baqorah ayat 222

إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri (QS.Al-Baqarah:222).[9]
Adapun dalil- dalil yang di kemukakan oleh Wahbah Az Zuhaily adalah nabi Muhammad SAW bersabda :

مفتح الصلاة الطهوروتحريمهاالتكبيرويحليلها التسليم
Artinya : kunci sholat ialah suci, yang menyebabkan haram melakukan perkara – perkara yang yang di halalkan sebelum sholat adalah takbiratul ihram dan yang menghalalkan melakukan perkara yang diharamkan sewaktu sholat ialah salam[10][20].


Rasulullah saw juga bersabda :
الطهور شطر الايمان
Artinya : kesucian adalah sebahagian dari iman[11]
Prof. Dr. Zakiah Daradjad dalam bukunya mengemukakan dalil- dalil tentang thaharah sebagai berikut
  وان كنتم جنبا فاطهروا
Artinya : dan jika kamu junub maka bersucilah(mandi)

3.      Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam[12]:
1.      Air hujan.
2.      Air sungai.
3.      Air laut.
4.      Air dari mata air.
5.      Air sumur.
6.      Air salju.
7.      Air embun.

Pembagian air
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu[13] :
1.      Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.
2.      Air musyammas (air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas.
3.      Air musta’mal (air suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci.
4.       Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.

4. Macam-Macam Thaharah
a.      Bersuci dari dosa (bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
            Artinya :
“Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat)”.

Yang dimaksud dengan taubat nashuha adalah taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
a.       Menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
b.      Berjanji tidak akan mengulanginya.
c.       Selalu meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
d.      Berusaha terus menerus untuk memperbaiki diri dengan memperbanyak  perbuatan baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.
b.     Bersuci menghilangkan najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
·         Benda-benda najis
a)      Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang)
b)      Darah
c)      Babi
d)     Khamer dan benda cair apapun yang memabukkan
e)      Anjing
f)       Kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang
g)      Susu binatang yang haram dimakan dagingnya
h)      Wadi dan madzi
i)        Muntahan dari perut

·         Macam-macam najis
 Najis dibagi menjadi 3 bagian:
1.      Najis mukhaffafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.
2.      Najis mutawassithah (sedang), ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani.
Najis ini dibagi menjadi dua:
a.        Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.       Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
3.       Najis mughallazah (berat), ialah najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

5. Cara Bersuci dari Hadas
A. WUDHU
Pengertian Wudhu menurut (bahasa) berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’ berarti membersihkan anggota-anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadast kecil.[14] Wudhu adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum orang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudhu ini sebagaimana firman Allah SWT.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu akan mengerjakan shalat, basuhlah wajahmu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki” (Q.S. Al-Maidah 6)

c.        Tujuan-Tujuan Wudhu
Ibadah yang oleh karenanya seorang berwudhu, dan itu antara lain:
1)      Shalat wajib atau sunah, firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6 :
2)      Tawaf
3)      Menyentuh tulisan Al-Qur’an
4)      Wudhu untuk iqamah.[15]

d.        Syarat-Syarat Wudhu
Ada beberapa syarat-syarat harus dipenuhi dalam berwudhu, diantaranya:
a)       Air yang digunakan untuk berwudhu harus air mutlaq
b)        Air yang halal, bkan hasil ghasab
c)        Suci angota wudhu dari najis
d)      Untuk sahnya wudhu, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk  wudhu dan shalat.
e)        Melakukan wudhu sendiri tidak diwakilkan
f)        Wajib berurutan dalam berwudhu
g)       Wajib bersifat segera atau tidak terputus.[16]

Dan adapun syarat sah wudhu antara lain:
1)      Islam
2)      Tamyiz
3)      Tidak berhadats besar
4)      Dengan air suci lagi menyucikan (air mutlaq)
5)      Tidak ada sesuatu yang menghalangi air
6)      Tidak ada najis pada tubuh, sehingga berubah sifat air yang suci lagi menyucikan.

e.        Fardu wudhu
a.        Niat
b.      Membasuh seluruh muka ( dari tumbuh rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri)
c.       Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
d.        Mengusap sebagian rambut kepala
e.       Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
f.       Tartib (berturut-turut)

f.          Sunah-Sunah Wudhu
Ada beberapa sunah wudhu, antara lain:
1.      Membaca basmallah pada permulaan wudhu
2.      Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
3.      Berkumur-kumur
4.      Membasuh lubang hidung sebelum berniat
5.      Menyapu seluruh kepala dengan air
6.      Mendahulukan angota yang kanan daripada kiri
7.      Menyapu kedua telingga yang luar dan dalam
8.      Menyela jari-jari tangan dan kaki
9.      Membaca doa sesudah wudhu.[17]

g.        Hal-hal yang membatalkan wudhu
Ø  Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angin
Ø  Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak.
Ø  Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan tidak memakai penutup.
Ø  Tersentuh kemaluan (qubul maupun dubur) dengan telapak tangan.

B. MANDI
a. Pengertian mandi
      Mandi adalah meratakan atau mengalirkan air keseluruh tubuh. Sedangkan mandi besar / junub / wajib mandi dengan mengunakan air suci lagi menyucikan (air mutlaq) dengan mengalirkan air tersebut keseluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadast besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan sholat. Mandi itu di syariatkan berdasarkan firman Allah:
      Artinya: “Dan jika kamu junub hendaklah bersuci”. (Q.S. Al-Maidah : 6).

b. Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi
      Mandi diwajibkan atas 5 perkara :
1)    Keluar air mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun bangun, dari laki laki atau perempuan.
2)      Hubungan kelamin, yaitu memasukan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai keluar mani.
3)      Terhentinya haid dan nifas.
4)     Meninggal, bila menemui ajal wajiblah memandikan, berdasarkan ijma’.
5)     Orang kafir bila masuk Islam.[18]

c. Rukun (Fardhu) dan syarat-syarat Mandi Besar.
      Rukun mandi besar ada 2, antara lain:
1)      Niat (bersama dengan membasuh permulaan angota tubuh).
2)      Membasuh air dengan tata keseluruhan tubuh, yakni dari ujung rambut sampai ujung kaki.
            Sedangkan syarat-syarat mandi besar yaitu:
a.       Beragama Islam
b.      Sudah tammyiz
c.       Bersih dari haid dan nifas
d.      Bersih dari sesuatu yang menghalangi sampainya air pada seluruh anggota tubuh.
e.       Pada angota tubuh harus tidak ada sesuatu yang bisa merubah sifat air, seperti, minyak wanggi.
f.       Harus mengerti bahwa mandi besar hukumnya fardu (wajib)
g.      Salah satu rukun-rukun mandi tidak boleh di i’tikadkan sunah.
h.      Air yang digunakan harus suci dan menyucikan.

d. Sunah-Sunah Mandi Wajib
Disunahkan bagi yang mandi memperhatikan perbuatan Rasulullah SAW ketika mandi itu:
a.  Mencuci kedua tangan hingga dua kali.
b. Membasuh kemaluan.
c. Berwudhu secara sempurna.
d.  Menuangkan air keatas kepala sebanyak 3 kali sambil menyela-nyela rambut.
e.   Mengalirkan air keseluruhan badan memulai dari kanan lalu sebelah kiri sampai rata.[19]

C . TAYAMUM
a.      Pengertian Tayamum
Menurut bahasa, tayamum berarti menuju kedebu. Sedangkan menurut pengertian syariat, tayamum ialah mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan sholat atau lainya. Tayamum juga berarti sebagai penganti wudhu atau mandi, untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan Yaitu :
a. Uzur karena sakit (kalau ia memakai air bertambah sakitnya).
b.  Karena dalam perjalanan.
c.   Karena tidak ada air.[20]
b. Tata Cara Tayamum
1)      Membaca basmalah
2)      Rengangkan jari-jari, tempelkan kedebu, tekan-tekan hingga debu melekat.
3)   Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel.
4)      Niat tayamum.
5)      Mengusap telapak tangan kemuka secara merata
6)      Bersihkan debu yang tersisa ditelapak tangan
7)     Ambil debu lagi dengan merengangkan jari-jari, tempelkan kedebu, tekan-tekan  hingga debu melekat.
8)     Angkat kedua tangan lalu tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi.
9)     Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri.[21]

c. Syarat Tayamum
a. Telah masuk waktu sholat
b. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran.
c.  Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum.
d.  Sudah berupaya mencari air.
e.   Tidak haid maupun nifas bagi wanita.
f.    Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.

d. Rukun Tayamum
1.  Niat tayamum
2.  Menyapu muka dengan debu.
3.  Menyapu kedua tangan dengan debu.
4.  Tartib.



e. Sunah Tayamum
a.   Membaca basmalah
b.   Menghadap kiblat
c.   Menghembus tanah dari dau tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu tipis.
d.   Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
e.   Membaca doa sesudah tayamum sebagaimana doa sesudah wudhu.[22][21]






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Arti taharah menurut bahasa artinya “ bersih”, sedangkan menurut syara’ berarti bersih dari hadast dan najis. Selain itu, arti taharah ialah memperbuat barang yang mengharuskan sembahyang dan sebagainya seperti berwudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.
Pembagian thaharah ada dua, Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Thaharah Hukmi adalah seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran tetapi ia wajib berthaharah ulang, dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lainya.
Wudhu menurut lugot (bahasa) berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’ berarti membersihkan anggota-anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadast kecil.Mandi adalah meratakan atau mengalirkan air keseluruh tubuh. Sedangkan mandi besar / junub / wajib mandi dengan mengunakan air suci lagi menyucikan (air mutlaq) dengan mengalirkan air tersebut keseluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tayamum berarti menuju kedebu. Sedangkan menurut pengertian syariat, tayamum ialah mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan sholat atau lainya.





DAFTAR PUSTAKA

Rifa’i. Moh, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Semarang: Toha Putra, 1978.
Sarani.M, Mabadi Ilmu Fiqih, Banjarmasin:TB. Murni, 1373.
Muqarrabin, Fiqih Awam, Demak: Media Ilmu, 1997.
Al-Gazzi. Ibnu Qosim, Hasiyah Asy-Syekh Ibrahim Al-Baijuuri, Baerut: Dar Al-Fikr, 2005.
Al-Banjari.Muhammad Arsyad, Sabilal Muhtadin, Surabaya: Bina Ilmu juz 1.
Sabiq. Said, Fiqh Sunnah 1, Bandung:Alma’arif, 1937.
Abu Bakar.Iman Taqiyuddin, Kifayatul Akhyar, Surabaya:Bina Imam, 2003.
Mughniyah. Muhammad Jawad, Fiqih Imam Ja’far Shadiq. Jakarta:Dar al- Jawad, 1984.
Dainuri. Muhammad, Kajian Kitab Kuning Terhadap Ajaran Islam, Magelang: Sinar Jaya. T.Tahun
Az zuhaili,Prof .Dr. Wahbah.2010.Fiqih Imam Syafi’I. Jakarta. Almahira
Darajat, Prof. Dr. Zakiyah.1995. Ilmu Fiqih. Jakarta. dana bakti wakaf.
Drs.Babudin.S.Ag dan Tim Penyusun Kementrian Agama Republik Indonesia. 2005.Fiqih Untuk X madrasah aliyah, Jakarta. intimedia ciptanusantara
H.Abd.Kholiq Hasan. 2008. Tafsir Ibadah. Yogyakarta. Pustaka Pesantren.
Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah Al Muhadzab,Pustaka Azzam, Jakarta , 2009
Rifa’I .Moh. 2001. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang. PT.Karya Toha Putra.
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam Dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2010. Fiqh Ibadah. Jakarta. Amzah




[1] Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah Al Muhadzab,Pustaka Azzam, Jakarta , 2009, hlm 234
[2] Saifuddin Mujtaba’, 2003:1
[3]Prof. Dr .Wahbah Az Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Gema Insani,Depok,2010, hlm 202
[4] Abdul Aziz Muhammad SAW SAWd Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Ibadah. Jakarta . Amzah : 2013
[5] H. Abd. Kholiq Hasan, Tafsir Ibadah, Pustaka Pesantren,Yogyakarta, 2008, hlm 15
[6] Yang dimaksud dengan membersihkan pakaian lahir adalah membersihkan diri dari hadast dan najis dengan berwudhu dan mandi.
[7] Yang dimaksud dengan membersihkan pakaian batin adalah membersihkan dari kesyirikan dan lain-lain
[8] Ibid
[9] Drs.Babudin.S.Ag dan Tim Penyusun Kementrian Agama Republik Indonesia, Fiqih Untuk X madrasah aliyah, intimedia ciptanusantara, Jakarta, 2005, hlm 4
[10] Dalam keterangan nya hadist ini shahih dan hasan yangdi petik oleh Abu Daud, Tarmidzi Dan Ibnu Majah Dari Ali Bin Abi Thalib(Nasbur Rayah,Jilid 1 Hlm 307)
[11] Hadis shahih diriwayatkan oleh muslim
[12] Labib Mz, Pedoman Sholat Lengkap. Surabaya. Bintang Usaha Jaya: 2001 Hal : 11
[13] Ibid hal : 12
   [14] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang, Karya Toha Putra, 1978. Hlm., 63.
     [15] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq. Terjemahan. Jakarta, Dar al-          Jawad,1984, Hlm.,  48.
    [16] Ibid. Hlm.,  52
   [17] Op. Cit. Hlm.,  49.
    [18] Ibid. Hlm 144-151
    [19] Sabiq Sayyid, Op, Cit, Hal.,  164-165.
    [20] Ibid, Hlm.,  40.
   [21]Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap,Semarang, Toha Putra ,1978. Hlm., 70-72.
   [22] Ibid, Hlm.,  42-43.

Label: