MAKALAH PROBLEMATIKA FIQIH KONTEMPORER
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Akibat arus modrenisasi yang
meliputi hampir sebagian besar Negara-negara yang dihuni mayoritas umat islam.
Dengan adanya arus modrenisasi tersebut, mangakibatkan munculnya berbagai macam
perubahan dalam tatanan sosial umat islam, baik yang menyangkut Ideologi
Politik, Sosial, Budaya dan sebagainya. Berbagai perkembangan tersebut
seakan-akan cenderung menjauhkan umat dari nilai-nilai agama. Hal tersebut
terjadi karena aneka prubahan tersebut banyak melahirkan simbol-simbol sosial
dan kultural yang secara eksplisit tidak memiliki simbol keagamaan yang telah
mapan, atau disebabkan kemajuan modrenisasi tidak diimbangi dengan pembaharuan
pemikiran keagamaan.
2. Telah mapannya sistem pemikiran
barat[1]
di mayoritas negeri muslim secara faktual lebih mudah diterima dan diamalkan
apa lagi sangat didukung oleh kekuatan yang bersifat struktural maupun
kultural, namun masyarakat islam dalam penerimaan konsepsi barat tersebut tetap
merasakan adanya semacam “kejanggalan” baik secara psikologis, sosiologis
maupun politis. Tetapi karena belum terwujudnya konsepsi islam yang lebih
kotekstual, maka dengan rasa ketidak berdayaan mereka mengikuti saja konsepsi
yang tidak islami. Hal tersebut akhirnya menggugah naluri pakar hukum islam yang
lebih relevan dengan perkembangan zaman.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa tujuan Fiqh Kontemporer ?
2. Bagaimana Pemikiran Islam Tentang
Fiqh Kontemporer ?
3. Apa saja ruang lingkup kajian Fiqh
Kontemporer?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui tujuan fiqh
kontemporer.
2. Untuk mengetahui pemikiran Islam
Tentang Fiqh Kontemporer.
3. Untuk mengetahui Ruang lingkup
kajian Fiqh Kontemporer.
4. Untuk Mengetahui Metode Fiqh
Kontemporer.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tujuan
Fiqh Kontemporer
Dr.
Yusuf Qardlawi dalam salah satu kitabnya secara implisit mengungkapkan betapa
perlunya fiqh kontemporer.
Dengan
adanya kemajuan yang cukup mendasar, timbul
pertanyaan bagi kita, mampukah ilmu fiqh menghadapi zaman modern?. Masih
relevankah hukum islam -yang lahir 14 abad silam- diterapkan sekarang?. Tentu
saja kita, sebagai muslim, akan menjawabnya. Hukum islam mampu menghadapi
zaman, dan masih relevan untuk diterapkan “tidak asal bicara, memang. Tapi,
untuk menuju kesana, perlu syarat yang harus dijalani secara konsekuen. Untuk
merealisir tujuan penciptaan fiqh kontemporer tersebut Qardlawi
menawarkan konsep ijtihad. ijtihad yang perlu di buka kembali. Manapaak-tilasi
apa yang telah dilakukan ulama salaf. Dalam hal yang berkaitan dengan hukum
kemasyarakatan, kita perlu bebas madzhab[2].
Pandangan
Prof. Said Rramadan tentang hal serupa. Semua pendapat yang harus di timbang
dengan kriteria Al-Qur’an dan As- sunnah. Dan semua manusia sesudah Rasulullah SAW
dapat berbuat keliru. Dalam segala hal dimana tidak ada teks yang mengikat,
maka pertimbangan masalah sajalah yang mengikat. dan bahwa aturan demi maslahah
dapat berubah bersama perubahan keadaan di masa, terdahulu: “Di mana ada
maslahah disanalah letak jalan Allah”. Perbedaan antara syari’ah (Sebagaimana
tercantum dalam Al-Qura’an dan As-sunnah) yang mengikat abadi dengan dalil-
dalil yang diterangkan oleh para fuqoha’ seharusnya memeberikan pengaruh yang
sangat sehat terhadap umat islam pada zaman ini.
Pernyataan
diatas dapat kita ambil kesimpulan
khususnya berkenaan dengan munculnya isu fiqih kontemporer tersebut, yakni:
bagaimanapu pemikiran ulama bisa di pertanyakan kembali berdasarkan kriteria Al-Qur’an
dan As-Sunnah di sisi lain pertimbangan maslahah dapat di jadikan rujukan dalam
upaya penyesuaian fiqh dengan zaman yang berkembang. Terakhir, perbedaan antara
syari’ah dengan fiqih menjadi peluang timbulnya pengkajian fiqih kontemporer.
Demikianlah sekelumit beberapa latar belakang munculnya isu fiqih kontemporer
yang dapat penulis kemukakan.
B. Berbagai pemikiran Islam tentang
Fiqh Kontemporer
Prof.
Dr. Haru Nasution membagi ciri pemikiran islam ke dalam tiga zaman, yakni zaman
klasik ( abad VII-XII ) zaman ini disebut juga oleh beliau sebagai zaman
rasional, zaman pertengahan ( tradisional ) abad XIII-XVIII dan zaman modern
(kontemporer) abad XIX-? . Berdasarkan kriteria di atas, fiqih klasik yang di
maksud adalah pola pemahaman fiqih abad VII-XII, sedangka fiqih kontemporer,
adalah pola pemahaman fiqih abad XIX dan seterusnya. Yang menjadi fokus kajian
disini adalah; adakah relevansinya antara pola pemahaman fiqih kontemporer
dengan fiqih klasik, lalu di mana letak relevansi pemahaman antara kedua zaman
tersebut?
Menurut
Prof. Dr. Harun Nasution, metode berpikir ulama klasik terkait langsung dengan
al-qur’an dan hadist, sehingga banyak melahirkan ijtihad yang kualitatif, hal
ini banyak di contohkan oleh para sahabat nabi terutama Umar bin Khattab.
Metode berpikir itu pulalah yang di tiru oleh imam-imam mazhab fiqih seperti imam
Malik, Abu hanafiah, Syafi’i, dan ibnu hambal. Juga oleh para mutakallimin
seperti: Washil bin ‘Atha’, Abu al-huzail, Al-jubba’i, Al-asy’ari, Al-maturidi,
dan Al-ghozali.
Sedangkan
pemikiran zaman pertengahan, berbeda dengan pemikiran zaman klasik, menjadi
terikat sekali dengan hasil pemikiran para ulama zaman klasik. Ruang geraknya
sempit, pemikiran rasional diganti dengan pola pemikiran tradisional. Dalam
menghadapi maslah-masalah baru mereka tidak lagi secara langsung menggali ke
al-qur’an dan hadist tetapi lebih banyak terikat denga produk pemikiran ulama
abad klasik. Sehingga orisinalitas pemikiran semakin berkurang dan cenderung
dogmatis. Maka bekulah pemikiran serta kurang mampu beradaptasi dengan
perkembangan zaman.
Corak
pemikiran ini menampilkan sosok ulama islam abad pertengahan dengan pola penalaran
fiqih yang tradisional. Di zaman modern inipun masih banyak umat islam yang
terpaku dengan pola pemikiran islam abad pertengahan tersebut hanya sebagian
kecil yang sudah mulai memakai pola pemikiran rasional zaman klasik.
Sebenarnya
bila umat islam ingin maju dan punya kemampuan untuk mengantisipasi
perkembangan zaman modern, pola permikiran rasional para sahabat dan ulama
klasik sudah selayaknya untuk dikembangkan lagi disinilah letak relevansinya
antar fiqih kontemporer dengan fiqih klasik nantinya, yakni relevan dalam pola
penalaran fiqhiyahnya, walaupun akan menghasilkan produk fiqih yang berbeda
karena perbedaan situasi dan kondisi yang ada.
C. Ruang Lingkup Kajian fiqh
Kontemporer
Yang
dimaksud dengan ruang lingkup kajian fiqih kontemporer disini mencakup:
pertama, masalah-masalah fiqih yang berhubungan dengan situasi kontempoerer
(modern). Kedua, wilayah kajian dalam alqur-an dan hadist.
1.
Kajian fiqih kontemporer tersebut dapat di kategorikan ke
dalam beberapa aspek:
a.
Aspek
hukum keluarga, seperti: pembagian harta waris, akad via telepon, perwakafan, nikah hamil, KB, dll.
b.
Aspek
ekonomi, seperti: Sistem bungan dalam bank, zakat mal dalam perpajakan, kredit dan arisan, zakat profesi, asuransi,
dll.
c.
Aspek
pidana, seperti: Hukum potong tangan, hukum pidana islam dalam sistem
nasional,dll.
d.
Aspek kewanitaan, seperti: busana muslimah (jilbab), wanita
karir, kepemimpinan wanita, dll.
e.
Aspek
medis, seperti: pencakokan bagian organ tubuh, pembedaha mayat, kontasepsi
mantap, rekayasa genetika, pemilihan jenis kelamin, ramalan genetika, konseling
genetika, perubahan genetika, revolusi biologik, cloning, percobaan dengan tubuh
manusia, penyeberang jenis kelamin dari pria ke waniat atau sebaliknya, kornea
mata, bayi tabung, bank susu, bank darah, bank sperma, vasektomi dan tubektomi
dalam aneka variasinya, transfusi darah, insemniasi sperma manusia dengan
hewan, dll.
f.
Aspek
teknologi, seperti: penyembelihan hewan secara mekanis, seruan azan atau
basmalah dengan kaset, makmum kepada radio atau televisi, memberi salam dengan
bel, penggunaan hisab dengan meninggalkan rakyat, dll.
g.
Aspek
politik (kenegaraan) yakni tentang perdebatan sekitar istilah ‘negara islam’
proses pemilhan pemimpin, loyalitas kepada penguasa, dsb.
h.
Aspek
yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, seperti,; tabungan haji, tayamum
dengan selain tanah (debu), ibadah qurban dengan uang, menahan haid karena demi
ibadah haji, dan lain-lain.
itulah
hal-hal yang sering jadi bahan kajian di tengah-tengah masyarakat muslim di
tengah-tengah masyarakat muslim dewasa ini, tentu banyak hal lainnya yang
penulis ketahui atau belum menjadi isu fiqh kontemporer. [3]
Mengenai
wilayah kajian yang berkenaan dengan al-qur’an dan hadits yang erat
hubungannya dengan fiqih kontemporer, antara lain adalah maslahah[4]
metodelogi pemahaman hukum islam, yang perlu dilakukan pengakajian mendalam
lagi, persoalan histories dan sosiologis ayat-ayat al-qur’an maupu hadist nabi,
kajian tentang maqoosiduttasrii’ ( tujuan hukum) dan hubungannya dengan
formalitas hukum,keterbukaan kembali pintu ijtihad, soal kemaslahatan umum, adat
istiadat masyarakat yang berlaku, tentang teori nasakh dan teori I’llat hukum,
tentang ijma’, dll.
Menurut
penulis ruang lingkup kajian fiqih kontemporer tidak terlepas dari aspek
material dan formalnya hukum islam, serta mana yang permanen dalam hukum islam
dan mana yang bersifat relatif (berubah) atau ghoiruttasyri’. Kajian tentang
aspek moralitas dan formalitas hukum inilah yang menjadi ajang kajian fiqih
kontemporer ini.
Dapatlah
kita kemukakan bahwa persoalan fiqih kontemporer di masa akan datang lebih
komplit lagi dibanding yang kita hadapi hari ini. Hal tersebut disebabkan arus
perkembangan zaman yang berdampak kepada semakin terungkapnya berbagai
persoalan umat manusia, baik hubungan antara sesama maupun dengan kehidupan
alam sekitarnya.Kompleksitas masalah tersebut tentunya akan membutuhkan
pemecahan masalah berdasarkan nilai-nilai agama. Disinilah letak betapa
pentingnya rumusan ideal moral maupun formal dari fiqih kontemporer tersebut,
yang tidak lain bertujuan untuk menjaga keutuhan nilai ketuhanan, kemanusiaan
dan kealaman, terutama yang menyangkut dengan aspek lahiriyah kehidupan manusia
di dunia ini.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Adanya
fiqih kontemporer yaitu pemikiran ulama/ijtihad berdasarkan kriteria Al-Qur’an dan
As-Sunnah di sisi lain pertimbangan maslahah dapat di jadikan rujukan dalam
upaya penyesuaian fiqh dengan zaman yang berkembang. dan perbedaan antara
syari’ah dengan fiqih menjadi peluang timbulnya pengkajian fiqih kontemporer.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin , Bey. Terjemah Sunan
An-Nasai, Semarang : CV Syi Syifa, 1992.
Qardhowi , Yusuf. Fatwa – fatwa
Kontenporer, Jakarta : Gema Insani Press, 1996.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan
Terjemah , Depok : Al-Quran Tajwid , 2008.
Saleh, Hasan . Kajian Fiqh Nawawi
& Fiqh Kontemporer , Jakarta : Rajawali Press , 2008.
Anwar, Syahrul. ilmu fiqh dan
usul fiqh, Bogor : Ghalia Indonesia, 2010.
Al Qardhawi, Yusuf. Ijtihad
Kontemporer, Surabaya : Risalah Gusti, 1995
Mubarok, Jaih. Fiqh Kontemporer, Bandung
: Pustaka Setia, 2003.
Label: Makalah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda