Jumat, 18 Maret 2016

Sejarah Peradilan Islam di Abad Modern



        BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah

Para ahli sejarah membagi perkembangan kerajaan turki utsmani menjadi lima periode, pertama, 1299-1402 di mulai sejak berdirinya kerajaan, kerajaan hingga kehancuran.kedua, 1403-1566, masa puncak kejayaan dengan di taklukannya konstantinopel.ketiga, 1566-1703, hingga lepasnya hongaria. Keempat, 1703-1839,masa kemunduran dan leahnya kekuatan kerajaan serta pecahnya wilayah kekuasaan. Kelima,1839-1922, masa kebangkitan kultur(budaya) dan administrasipasca konflik dengan barat, piagam ghulhane (khatt-it syarif  ghulhane) piagam ini menjelaskan bahwa pada masa awal mula kerajaan utsmani syariat dan undang-undang negara dipatuhi, oleh karenanya kerajaan menjadi besar serta kuat dan rakyatnya makmur namun setelah masa 150 tahun terakhir syariat dan undang-undang mulai diabaikan,
Tokoh-tokoh yang muncul dan mendukung tanzimat sebagian besar memiliki latar belakng pemikiran barat. Hal ini dapat dimaklumi karena mereka banyak bergaul dan mengenyam pendidikan di barat. Di antaranya Mustafa rasyid pasya (1800-1858), mehmet sadik rifat pasya (1807-1856), mustafa sami, Ali pasya (1815-1871),fuad pasya (1815-1869)


1.2.Rumusan Masalah

1.Bagaimana sejarah tentang turki utsmani
2.bagaimana perkembangan peradilan pada masa turki utsmani
3.apa saja hal-hal yang dilakukan pada masa peradilan turki utsmani

1.3.Tujuan Masalah
Untuk mengetahui sejarah perkembangan peradillan pada massa turki utsmani, hal-hal yang dilakukan pada masa turki utsmani dan pada masa akhir turki utsmani.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sekilas Tentang Sejarah Turki Utsmani
Nama kerajaan Turki Utsmani diambildan dinisbatkan kepada nenek moyang  mereka yang pertama, Sultan Usman bin Sauji bin Orthogol bin Sulaiman Syah bin Kia Alp. Garis keturunan Bani  Usmani bersambung dengan kabilah Turmaniyah yang mendiami daerah Kurdistan. Suku Turki adalah bangsa yang hidup secara nomaden. Ekses dari agresi bangsa Mongol yang dipimpin Jengis Khan ke Irak dan Asia Kecil, Kakek dari Usman, Sulaiman, hijrah bersama Kabilahnya. Mereka berimigrasi sampai pesisir laut tengah di Anatolia. Mereka hidup berdampingan dengan bangsa Arab Muslim yang mendiami daerah selatan Anatolia. Interaksi yang harmonis terjalin diantara mereka, sehingga lambat laun mereka pun mulai memeluk agama Islam.
Di bawah komando Orthogol, suku Turki yang mendiami Anatolia, lebih kurang 400 keluarga, mengabdi dan bersekutu dengan pasukan Saljuk Rum. Mereka membantu Sultan Alaudin II yang sedang berperang melawan Bizantium. Alaudin mampu mengalahkan bizantium atas bantuan Orthogol dan pasukannya. Sultan pun memberinya hadiah berupa sebidang tanah yang berbatasan dengan Bizantium. Suku Turki terus membina terus wilayah barunya dan memilih kota Sukut sebagai Ibu Kota. Mereka juga diberikan wewenang untuk menaklukkan wilayah-wilayah yang berada di kekuasaan Bizantium.
Pada 699 H/1229 M Orthogol meninggal dunia. Kepemimpinannya dilanjutkan oleh putranya, Utsman. Utsman inilah yang dianggap sebagai cikal bakal dari berdirinya kerajaan Turki Utsmani. Jasanya kepada Saljuk Rum begitu besar dengan menguasai benteng-benteng Bizantium.
Pada 1300 M Sultan Alaudin II terbunuh oleh tentara Mongol yang menyerang Saljuk Rum. Kerajaan Saljuk Rum terpecah menjadi kerajaan-kerajaan kecil. Utsman pun mendeklarasikan dirinya sebagai Sultan yang berdaulat penuh. Dengan dukungan militer yang kuat menjadi benteng bagi kerajaan-kerajaan kecil dari agresi bangsa Mongol. Secara tidak langsung mereka mengakui kedaulatan Usman sebagai penguasa tertinggi.
Dalam perkembangan selanjutnya Turki  Usmani melewati beberapa periode kepemimpinan. Tidak kurang dari 37 Sultan yang memimpin sejak pertama berdiri tahun 1299 M hingga 1922 M (623 tahun). Bahkan kekuasaanya terbentang luas, meliputi daratan Eropa, Mesir, Afrika Utara, Asia hingga Persia, Lautan Hindia hingga Lautan Hitam. Tiga Benua mmenjadi daerah kekuasaan kerajaan Usmani. 


B.     Administrasi dan Ragam Peradilan

C.    Peradilan Turki Utsmani

Kerajaan turki utsmani pada masa awal kekuasaannya tidak menganut salah satu azhab. Hal ini dapat dilihat manakala utsman bin orthogol berada di ranjang kematian. Wasiat untuk anak-anaknya mengandung makna peradaban dan manhaj syariah yang menjadi pedoman dalam pemerintahan bani utsmani sepeninggalnya.

يا بني: اياك أن تشتغل بشيء لم يأ مر به اللٌه رب العالمين وإذا واجهتك في االحكم معضلة فا تخذ من مشورة عاماء الدين مؤئلا. يا بنيي: أحط من أطا عك بالأعزاز. وأنعم علي الجنود,ولا يفر نك الشيطان بجندك وبمالك, وإياك أن غا يتنا هي أرضاء اللٌه رب العا لمين, وأن با لجهاد يعم نور ديننا كل الآفاق, فتحدث مر ضا ت اللٌه جل جلاله, يابني: لسنا من هؤلاء الذين يقيمون الحروب لشهوة حكم أو سيطرة أفراد, فنحن بالاسلام نحيا وللاسلام نموت,وهذا يا ولدي ما انت له أهل

“( wahai anakku, janganlah engkau menyibukkan dirimu dengan sesuatu yang tidak diperintahkan Allah tuhan semesta alam. Jika kamu mengalami kesulitan dalam masalah hukum, maka bermusyawarahlah dengan para ulama ahli fiqh. Wahai anakku hormatilah orang yang taat kepadamu dengan penuh bangga dan berbuat baiklah kepada para tentara dan janganlah setan memperdayakanmu dengan banyaknya tentara dan harta yang kamu miliki. Dan ingatlah jangan samapai kau jauhi ahli syariat. Wahai anakku, sesungguhnya tujuan kita semua adalah mencari ridha Allah. Sesungguhnya jihad meliputi semua cahaya agama kita ini di senggap penjuru cakrawala sehingga ridha Allah akan turun kepada kita. Wahai anakku, kita bukanlah golongan orang-orang yang berperang karena dorongan nafsu. Sebab dengan islam kita hidup dan untuk islam kita mati, inilah wahai anakku yang harus kamu cermati).

            Pembabakan peradilan pada pembahasan ini, penulis membagi peradilan turki utsmani menjadi tiga bagian, yaitu:
1.         Sebelum Tanzimat
            Adapun bentuk-bentuk peradilan pada masa ini antara lain:
            a.         Al-juz’iyat(mahkamah biasa/rendah). Wewenagnya adalah menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata.
            b.         Mahkamah al-Isti’naf (mahkamah banding). Wewenangnya adalah meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku
            c.         Mahkamah  al-tamyiz au al-Naqd wa al-ibram (mahkamah tinggi). Wewenangnya adalah memecat para qadhi yang terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum.
            d.         Mahkamah al-isti’naf  al-ulya (mahkamah agung). Mahkamah ini langsung dibawah pengawasan sultan


2.      Masa Tanzimat
            Latar belakang munculnya tanzimat antara lain:
            a          Eropa mendesak ketrajaan turki utsmani untuk mengayomi kaum zimmi yqng berada di wilayah kekuasaan utsmaani.
            b          Pemberlakuan hukum fikih   bagi orang eropa yang berada di wilayah utsmani dengan hukuman mati jika ia murtad
            c          Munculnya tokoh-tokoh tanzimat yang berupaya membatasi kekuasaan sultan yang absolut.
Di samping kondisi itu, masyaraakat pada saat itu sendiri ada tiga kelompok, yaitu:
a.         Tradisional, yang mempertahankan dan membangun pemiokiran atas dasar fikih dan berpijak pada mazhab harusdikembangkan dan sosialisasikan.
b.         Modernisme, yang menawarkan agar fikih perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
C.        Reformis, melontarkan gagasan bahwa fikih yang ada tidak mampu merespons berbagai perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang multidimensi. Oleh karenanya diperlukan fikih baru yang menafsirkan nash  secara kontekstual.
3          Pasca Tanzimat
            Pada akhir periode turki usmani.persoalan peradilan semakin banyak dan pelik. Sumber hukum yang dipegang pun tidak hanya terbatas pada syariat islam, tetapi diambil dari hukum barat (eropa). Hal ini diakibatkan adanya  penetrasi eropa terhadap dunia islam yang diwakili oleh kerajaan utsmani, sehingga memunculkan lembaga peradilan yang sumber hukumnya saling berbeda, yaitu:
a.         mahkamah al-thawaif atau qadha al-maliki, peradilan untuk suatu kelompok(agama) sumbernya dari agama masing-masing
b.         qadha al-Qonsuli, peradilan untuk warga negara asing denga sumber undang-undang orang asing tersebut,
c.            qadha mahkamah pidana berumbeer dari undang-undang eropa.
d.         qadha al-mahkamah al-huquq,mengendali perkara perdata bersumber dari majallah al-ahkam al-adhiyah.
e.             majelis al-syar’i  al-syarif, mengadili perkara umatislam khusus masalah   keluaarga al-syakhsyiyah) sumbernya fiqh islam.



D.    Kodifikasi Undang-undang Perdata





BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan


            Dalam pembahasan ini mengenai  sejarah turki utsmani, perkembangan peradilan pada masa turki utsmani, hal-hal yang dilakukan pada masa peradilan turki utsmani, ahli sejarah membagi perkembangan kerajaan turki utsmani menjadi lima periode, pertama, 1299-1402 di mulai sejak berdirinya kerajaan, kerajaan hingga kehancuran sementara oleh tentera timur Lenk.kedua, 1403-1566, masa puncak kejayaan dengan di taklukannya konstantinopel.ketiga, 1566-1703, hingga lepasnya hongaria. Keempat, 1703-1839,masa kemunduran dan leahnya kekuatan kerajaan serta pecahnya wilayah kekuasaan. Kelima,1839-1922, masa kebangkitan kultur(budaya) dan administrasipasca konflik dengan barat , dalam perkembangan turki utsmani melewati bebrapa periode kepemimpinan. Tidak kurang dari 37 sultan yang memimpin sejak pertama berdiri  tahun 1299 M hingga 1922 M (623 tahun). Bahkan kekuasannya terbentang luas, meliputi daratan eropa, mesir,afrika utara,asia bhingga persia , lautan hindia hingga laut hitam. Tiga benua menjadi daerah kekuasan kerajaan utsmani.


























DAFTAR PUSTAKA


1.      Mukhlas, Oyo Sunaryo. Perkembangan Peradilan Islam. Bogor: Galia Indonesia, 2011.
2.      Koto, Alaidin. Sejarah Peradilan Islam.jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
3.      Sopyan, Yayan. Tarikh Tasyri’. Depok: Gramata Publishing, 2010.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda