Sejarah Peradilan Islam di Abad Modern
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Para ahli
sejarah membagi perkembangan kerajaan turki utsmani menjadi lima periode,
pertama, 1299-1402 di mulai sejak berdirinya kerajaan, kerajaan hingga
kehancuran.kedua, 1403-1566, masa puncak kejayaan dengan di taklukannya
konstantinopel.ketiga, 1566-1703, hingga lepasnya hongaria. Keempat,
1703-1839,masa kemunduran dan leahnya kekuatan kerajaan serta pecahnya wilayah
kekuasaan. Kelima,1839-1922, masa kebangkitan kultur(budaya) dan
administrasipasca konflik dengan barat, piagam ghulhane (khatt-it syarif ghulhane) piagam ini menjelaskan bahwa pada
masa awal mula kerajaan utsmani syariat dan undang-undang negara dipatuhi, oleh
karenanya kerajaan menjadi besar serta kuat dan rakyatnya makmur namun setelah
masa 150 tahun terakhir syariat dan undang-undang mulai diabaikan,
Tokoh-tokoh
yang muncul dan mendukung tanzimat sebagian besar memiliki latar belakng
pemikiran barat. Hal ini dapat dimaklumi karena mereka banyak bergaul dan
mengenyam pendidikan di barat. Di antaranya Mustafa rasyid pasya (1800-1858),
mehmet sadik rifat pasya (1807-1856), mustafa sami, Ali pasya (1815-1871),fuad
pasya (1815-1869)
1.2.Rumusan Masalah
1.Bagaimana
sejarah tentang turki utsmani
2.bagaimana
perkembangan peradilan pada masa turki utsmani
3.apa saja
hal-hal yang dilakukan pada masa peradilan turki utsmani
1.3.Tujuan Masalah
Untuk mengetahui sejarah
perkembangan peradillan pada massa turki utsmani, hal-hal yang dilakukan pada
masa turki utsmani dan pada masa akhir turki utsmani.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sekilas Tentang
Sejarah Turki Utsmani
Nama kerajaan
Turki Utsmani diambildan dinisbatkan kepada nenek moyang mereka yang pertama, Sultan Usman bin Sauji
bin Orthogol bin Sulaiman Syah bin Kia Alp. Garis keturunan Bani Usmani bersambung dengan kabilah Turmaniyah
yang mendiami daerah Kurdistan. Suku Turki adalah bangsa yang hidup secara
nomaden. Ekses dari agresi bangsa Mongol yang dipimpin Jengis Khan ke Irak dan
Asia Kecil, Kakek dari Usman, Sulaiman, hijrah bersama Kabilahnya. Mereka
berimigrasi sampai pesisir laut tengah di Anatolia. Mereka hidup berdampingan
dengan bangsa Arab Muslim yang mendiami daerah selatan Anatolia. Interaksi yang
harmonis terjalin diantara mereka, sehingga lambat laun mereka pun mulai
memeluk agama Islam.
Di bawah komando Orthogol, suku Turki yang mendiami Anatolia, lebih
kurang 400 keluarga, mengabdi dan bersekutu dengan pasukan Saljuk Rum. Mereka
membantu Sultan Alaudin II yang sedang berperang melawan Bizantium. Alaudin
mampu mengalahkan bizantium atas bantuan Orthogol dan pasukannya. Sultan pun
memberinya hadiah berupa sebidang tanah yang berbatasan dengan Bizantium. Suku
Turki terus membina terus wilayah barunya dan memilih kota Sukut sebagai Ibu
Kota. Mereka juga diberikan wewenang untuk menaklukkan wilayah-wilayah yang
berada di kekuasaan Bizantium.
Pada 699 H/1229
M Orthogol meninggal dunia. Kepemimpinannya dilanjutkan oleh putranya, Utsman.
Utsman inilah yang dianggap sebagai cikal bakal dari berdirinya kerajaan Turki
Utsmani. Jasanya kepada Saljuk Rum begitu besar dengan menguasai
benteng-benteng Bizantium.
Pada 1300 M Sultan Alaudin II terbunuh oleh tentara Mongol yang
menyerang Saljuk Rum. Kerajaan Saljuk Rum terpecah menjadi kerajaan-kerajaan
kecil. Utsman pun mendeklarasikan dirinya sebagai Sultan yang berdaulat penuh.
Dengan dukungan militer yang kuat menjadi benteng bagi kerajaan-kerajaan kecil
dari agresi bangsa Mongol. Secara tidak langsung mereka mengakui kedaulatan
Usman sebagai penguasa tertinggi.
Dalam
perkembangan selanjutnya Turki Usmani
melewati beberapa periode kepemimpinan. Tidak kurang dari 37 Sultan yang
memimpin sejak pertama berdiri tahun 1299 M hingga 1922 M (623 tahun). Bahkan
kekuasaanya terbentang luas, meliputi daratan Eropa, Mesir, Afrika Utara, Asia
hingga Persia, Lautan Hindia hingga Lautan Hitam. Tiga Benua mmenjadi daerah
kekuasaan kerajaan Usmani.
B.
Administrasi
dan Ragam Peradilan
C.
Peradilan Turki
Utsmani
Kerajaan turki
utsmani pada masa awal kekuasaannya tidak menganut salah satu azhab. Hal ini
dapat dilihat manakala utsman bin orthogol berada di ranjang kematian. Wasiat
untuk anak-anaknya mengandung makna peradaban dan manhaj syariah yang menjadi
pedoman dalam pemerintahan bani utsmani sepeninggalnya.
يا بني: اياك أن تشتغل بشيء لم يأ مر به اللٌه رب العالمين وإذا
واجهتك في االحكم معضلة فا تخذ من مشورة عاماء الدين مؤئلا. يا بنيي: أحط من أطا
عك بالأعزاز. وأنعم علي الجنود,ولا يفر نك الشيطان بجندك وبمالك, وإياك أن غا يتنا
هي أرضاء اللٌه رب العا لمين, وأن با لجهاد يعم نور ديننا كل الآفاق, فتحدث مر ضا
ت اللٌه جل جلاله, يابني: لسنا من هؤلاء الذين يقيمون الحروب لشهوة حكم أو سيطرة
أفراد, فنحن بالاسلام نحيا وللاسلام نموت,وهذا يا ولدي ما انت له أهل
“( wahai
anakku, janganlah engkau menyibukkan dirimu dengan sesuatu yang tidak diperintahkan
Allah tuhan semesta alam. Jika kamu mengalami kesulitan dalam masalah hukum,
maka bermusyawarahlah dengan para ulama ahli fiqh. Wahai anakku hormatilah
orang yang taat kepadamu dengan penuh bangga dan berbuat baiklah kepada para
tentara dan janganlah setan memperdayakanmu dengan banyaknya tentara dan harta
yang kamu miliki. Dan ingatlah jangan samapai kau jauhi ahli syariat. Wahai
anakku, sesungguhnya tujuan kita semua adalah mencari ridha Allah. Sesungguhnya
jihad meliputi semua cahaya agama kita ini di senggap penjuru cakrawala
sehingga ridha Allah akan turun kepada kita. Wahai anakku, kita bukanlah
golongan orang-orang yang berperang karena dorongan nafsu. Sebab dengan islam
kita hidup dan untuk islam kita mati, inilah wahai anakku yang harus kamu
cermati).
Pembabakan peradilan pada pembahasan
ini, penulis membagi peradilan turki utsmani menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Sebelum Tanzimat
Adapun
bentuk-bentuk peradilan pada masa ini antara lain:
a. Al-juz’iyat(mahkamah biasa/rendah). Wewenagnya
adalah menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata.
b. Mahkamah al-Isti’naf (mahkamah
banding). Wewenangnya adalah meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku
c. Mahkamah al-tamyiz au al-Naqd wa al-ibram (mahkamah
tinggi). Wewenangnya adalah memecat para qadhi yang terbukti melakukan
kesalahan dalam menetapkan hukum.
d. Mahkamah al-isti’naf al-ulya (mahkamah agung). Mahkamah ini
langsung dibawah pengawasan sultan
2.
Masa Tanzimat
Latar belakang
munculnya tanzimat antara lain:
a Eropa mendesak ketrajaan turki utsmani
untuk mengayomi kaum zimmi yqng berada di wilayah kekuasaan utsmaani.
b Pemberlakuan hukum fikih bagi orang eropa yang berada di wilayah
utsmani dengan hukuman mati jika ia murtad
c Munculnya tokoh-tokoh tanzimat yang berupaya
membatasi kekuasaan sultan yang absolut.
Di samping kondisi itu, masyaraakat pada saat itu sendiri ada tiga
kelompok, yaitu:
a. Tradisional,
yang mempertahankan dan membangun pemiokiran atas dasar fikih dan berpijak pada
mazhab harusdikembangkan dan sosialisasikan.
b. Modernisme,
yang menawarkan agar fikih perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat.
C. Reformis,
melontarkan gagasan bahwa fikih yang ada tidak mampu merespons berbagai
perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang multidimensi. Oleh karenanya
diperlukan fikih baru yang menafsirkan nash secara kontekstual.
3 Pasca Tanzimat
Pada akhir periode
turki usmani.persoalan peradilan semakin banyak dan pelik. Sumber hukum yang
dipegang pun tidak hanya terbatas pada syariat islam, tetapi diambil dari hukum
barat (eropa). Hal ini diakibatkan adanya
penetrasi eropa terhadap dunia islam yang diwakili oleh kerajaan
utsmani, sehingga memunculkan lembaga peradilan yang sumber hukumnya saling
berbeda, yaitu:
a. mahkamah
al-thawaif atau qadha al-maliki, peradilan untuk suatu kelompok(agama)
sumbernya dari agama masing-masing
b. qadha
al-Qonsuli, peradilan untuk warga negara asing denga sumber undang-undang orang
asing tersebut,
c. qadha mahkamah pidana berumbeer dari
undang-undang eropa.
d. qadha
al-mahkamah al-huquq,mengendali perkara perdata bersumber dari majallah
al-ahkam al-adhiyah.
e.
majelis al-syar’i al-syarif,
mengadili perkara umatislam khusus masalah
keluaarga al-syakhsyiyah) sumbernya fiqh islam.
D.
Kodifikasi
Undang-undang Perdata
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam pembahasan ini mengenai sejarah turki utsmani, perkembangan peradilan
pada masa turki utsmani, hal-hal yang dilakukan pada masa peradilan turki
utsmani, ahli sejarah membagi perkembangan kerajaan turki utsmani menjadi lima
periode, pertama, 1299-1402 di mulai sejak berdirinya kerajaan, kerajaan hingga
kehancuran sementara oleh tentera timur Lenk.kedua, 1403-1566, masa puncak
kejayaan dengan di taklukannya konstantinopel.ketiga, 1566-1703, hingga
lepasnya hongaria. Keempat, 1703-1839,masa kemunduran dan leahnya kekuatan
kerajaan serta pecahnya wilayah kekuasaan. Kelima,1839-1922, masa kebangkitan
kultur(budaya) dan administrasipasca konflik dengan barat , dalam perkembangan
turki utsmani melewati bebrapa periode kepemimpinan. Tidak kurang dari 37
sultan yang memimpin sejak pertama berdiri
tahun 1299 M hingga 1922 M (623 tahun). Bahkan kekuasannya terbentang
luas, meliputi daratan eropa, mesir,afrika utara,asia bhingga persia , lautan
hindia hingga laut hitam. Tiga benua menjadi daerah kekuasan kerajaan utsmani.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Mukhlas, Oyo
Sunaryo. Perkembangan Peradilan Islam. Bogor: Galia Indonesia, 2011.
2.
Koto, Alaidin. Sejarah
Peradilan Islam.jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
3.
Sopyan, Yayan. Tarikh
Tasyri’. Depok: Gramata Publishing, 2010.
Label: Makalah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda