ISLAM NORMATIF DAN ISLAM HISTORIS
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT., berkat
rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Islam
Normatif dan Islam Historis” ini. Sholawat beserta salam tak lupa
kami haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa kita
semua dari alam kejahilan ke alam yang terang benderang yang disinari oleh ilmu
pengetahuan, iman dan islam.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan
yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Kami sadar, dalam
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu kami mengharapkan
saran dan kritik yang bersifat membangun.
Cirebon, Oktober 2015
Penyusun
ISLAM NORMATIF DAN ISLAM HISTORIS
Ketika kita akan melakukan penelitian islam,terlebih dahulu
harus ada kejelasan islam yang mana yang akan di teliti dan islam pada level
mana.maka penyebutan islam normatif dan islam historis adalah salah satu dari penyebutan
level tersebut.istilah yang hampir sama dengan islam normatif dan islam
historis adalah islam sebagai wahyu dan islam sebagai produk sejarah[1] sebagai wahyu,islam di depinisikan sebagaimana
di tulis sebelumnya di atas
yakni: وحي الهي يوحي الي النبينامحمد ص ع لسعادةالدني والاخرة
Artinya: “Wahyu
ilahi yang di turunkan kpd nabi muhammad saw untuk kebahagiaan kehidupan dunia
dan akhirat”
Pengertian islam
normatif adalah. islam yang ajarannya sesuai dengan kaidah yg berupa petunjuk
/wahyu yang diturunkan kepada para nabi dan rosulnya.
sebagaimana
norma dalam pergaulan hidup dikelompokan menjadi 4 kelompok yaitu:
1. Norma Agama
2. Norma kesusilaan
3. Norma kesopanan
4. Norma Hukum
1.
Norma Agama
Norma Agama ialah peraturan hidup yang
diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang
berasal dari tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa
peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup
kearah jalan yang benar.
Contoh : “ jangan berbut riba”.Barang
siapa yang berbuat riba maka akan dimasukan kedalam api neraka, ( Q.S. Al
Baqarah ayat : 273). Norma agama
bersifat umum dan sedunia (Universal) dan berlaku bagi seluruh golongan manusia
2.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup
yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia ( insane-kamil).
Peraturan-peraturan hidup ini berupa kebiasaan kalbu atau suara batin yang
diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatanya.
Contoh : a. Hendaklah engkau berlaku jujur.
3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan ialah
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan golongan manusia.
Peraturan-peraturan itu diikuti dan di taat sebagai pedoman manusia yang
mengatur tingkahlaku manusia dengan yang ada di sekitarnya.
Misalnya :
1. Orang muda harus menghormati yang lebih tua.
2. Jangan meludah di lantai
atau disembarang tempat
4. Norma Hukum ( Kaedah Hukum)
Kaedah hukum Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Misalnya : barangsiapa yang menghilangkan
jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15
tahun. Disini ditentukan besarnya pidana penjara untuk orang-orang yang
melakukan kejahatan. (Norma Hukum Pidana)[2].
dipahami dan islam yang diperaktekan kaum muslim
di seluruh penjuru dunia,mulai dari masa nabi muhammad saw sampai sekarang
Sejalan dengan
pengelompokan islam normmatif dan islam historis.ada pula para ilmuan yang membuat
pengelompokan lain.misalnya,Nasr Hamid abu zaid mengelompokkan menjadi tiga
wilayah (domain)
Pertama wilayah
teks asli islam (the original teks of islam) yaitu Al-Quran dan sunah nabi muhammad saw
yang otentik.
Kedua,pemikiran
islam yang merpakan ragam menafsirkan terhadap teks asli islam(AL-Quran dan
sunnah nabi muhammad saw).dapat pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli
islam seperti ilmu tafsir dan ilmu Fiqih
dalam kelompok ini dapat di ttemukan dalam empat pokok cabang:
1.Hukum/Fiqih
2.Teologi
3.Filsafat
4.Tasawup/Mistik
Hasil
ijtihad dalam bidang hukum /Fiqih muncul dalam bentuk
1.Fiqih
2.Fatwa
3.Yuriprudensi(kumpulan putusan hukum)
4. kodipikasi/unifikasi yang muncul dalam
bentuk (undang-undang) dan kompilasi.
Ketiga,peraktek
yang dilakukan kaum muslim,peraktek ini muncul dalam berbagai macam bentuk
sesuai dengan latar belakang sosial(konteks)[3]
contoh diantaranya adalah peraktek solat muslim di pakistan yang tidak
meletakan tangannya di dada,sementara muslim di indonesia meletakan tangan
didada dan masih banyak contoh lain nya.
Sementara Abdullah
saeed menyebutkan tiga tingkatan pula, tentang islam normatif dan islam
historis tetapi dengan pormulasi yang berbeda sebagai berikut:
Tingkatan pertama
adalah nilai pokok/dasar/asas,kepercayaan ideal dan institusi-institusi.
Tingkatan kedua
adalah penapsiran terhadap nilai dasar tersebut,agar nilai-nilai dasar tersebut
dapat di laksanakan /di peraktekan.
Tingkatan ketiga adalah
menifestasi /peraktek berdasarkan pada nilai-nilai dasar terrsebut yang berbeda
antara satu negara dengan negara lain,bahkan antara satu wilayah dengan wilayah
lain perbedaan terjadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan
budaya.
Terhadap tingkatan
pertama ada persetujuan yang besar diantara muslim, seperti keesaan Allah, bahwa nabi muhammad saw adlah utusan
allah bahwa AL-Quran adalah wahyu Allah dan masih banyak contoh yang lain nya.
Sementara pada
tingkatan kedua, ada perbedaan pendapat dikalangan muslim, misalnya sentuhan
yang membatalkan wudu ada ulama yang berpendapat sentuhan yang membatalkan wudu
adalah semua sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa tetapi
bukan tua bangka,sementara ulama lain berpendapat bahwa sentuhan yang
membatalkan wudu adalah kumpul suami isteri(jima).
Pada tingkatan
ketiga di contohkan olleh abbbdullah saeed dengan warna dan model pakain yang
di akai muslim untuk solat [4]
dimana warna warni dan moodel pakaian solat demikian bergam di kalangan muslim
di belahan dunia termasuk ajaran islam menurut Abdullah saeed adalah:
1. Mengakui keesaan allah
Masih
pengelompokan lain Adalah oleh ibrahim M,Abu Rabi. meskipun mencampurkan antara
pelapisan dengan pengelompokan,ibrahim menetapkan empat yaitu:
Ø
pertama,
islam sebagai dasar ideologi atau filosopi (the ideological/philosophicalbase)
Ø
kedua,islam
sebagai dasar teologi (the theological base)
Ø
ketiga,islam
pada level teks(the level the teks)
Ø
keempat,islam
pada level peraktek (the level of thropologi cal reality)[6]
Maksud islam pada
dataran ideologi adalah landasan gerakan sekelompok orang,
sekelompok komunitas dengan
mengatas namakan islam,maka pada tingkatan ini islam.
Sementara islam
sebagai dasar teologi/filosofi secara sederhana berarti berserah kepada satu
tuhan. adapun
islam pada level teks, sama dengan teori Nasr Hamid Abu Zaid, yakni teks asli
sumber ajaran islam berupa al-Quran dan sunnah nabi muhammad saw. sementara islam pada
level peraktek, adalah peraktek yang di peraktekan kaum muslim sepanjang
sejarah muslim dalam berbagai macam latar belakang sosial, budaya dan tradisi.
Demikian, ketika
ingin melakukan studi atau meneliti islam, maka debikan banyak ragam dimensi
dan level yang dapat dilakukan. Ragam dimensi dan level ini harus jelas sejak
awal penelitian studi.
[1]
H.M.Atho Mudzhar,pendekatan studi islam dalam teori dan praktek (Yogyakarta:pustaka
pelajar,1998),hlm,19-22.
[2]
Pengantar ilmu hukum (Norma-norma hidup). Soetarso.MH
[3] Nasr Abuzaed,”the textuality of the
koran”islam and erope in past andpresent,by W.R.Hugenkoltzand k.van
vliet-leigh(eds.),(wassenaar:NIAS.,1997).hlm.43.
[4] Abdullah saed ,islam in Australia .(rows
west:Allen&unwin,2003),hlm.65-67.
[5] ibid,hlm.20.
[6][6] sebagaimana dikutip Amin abdullah
,”islamic studies,humanities and social sciences:An integrated perspective”,makalah
pada international workshop and public forum on equality and plurality ,oleh
UIN jakarta kerjasama dengan oslo coalition on freeom of religion or bellet
Norway, di horison yogyakarta, 15-17 juni 2004, hlm.1-2.
Label: Makalah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda