Kamis, 17 Maret 2016

ISLAM NORMATIF DAN ISLAM HISTORIS




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT., berkat rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Islam Normatif dan Islam Historisini. Sholawat beserta salam tak lupa kami haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa kita semua dari alam kejahilan ke alam yang terang benderang yang disinari oleh ilmu pengetahuan, iman dan islam.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Kami sadar, dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun.

                                                                                          Cirebon, Oktober 2015


                                                                                                     Penyusun



ISLAM NORMATIF DAN ISLAM HISTORIS


Ketika kita akan melakukan penelitian islam,terlebih dahulu harus ada kejelasan islam yang mana yang akan di teliti dan islam pada level mana.maka penyebutan islam normatif dan islam historis adalah salah satu dari penyebutan level tersebut.istilah yang hampir sama dengan islam normatif dan islam historis adalah islam sebagai wahyu dan islam sebagai produk sejarah[1]  sebagai wahyu,islam di depinisikan sebagaimana di tulis sebelumnya di atas

yakni:  وحي الهي يوحي الي النبينامحمد ص ع لسعادةالدني والاخرة
Artinya: “Wahyu ilahi yang di turunkan kpd nabi muhammad saw untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat”
  
Pengertian islam normatif adalah. islam yang ajarannya sesuai dengan kaidah yg berupa petunjuk /wahyu yang diturunkan kepada para nabi dan rosulnya.   
sebagaimana norma dalam pergaulan hidup dikelompokan menjadi 4 kelompok yaitu:
1. Norma Agama
               2. Norma kesusilaan
               3. Norma kesopanan
4. Norma Hukum

1.      Norma Agama
Norma Agama ialah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup kearah jalan yang benar.
Contoh : “ jangan berbut riba”.Barang siapa yang berbuat riba maka akan dimasukan kedalam api neraka, ( Q.S. Al Baqarah ayat : 273). Norma agama bersifat umum dan sedunia (Universal) dan berlaku bagi seluruh golongan manusia

2.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia ( insane-kamil). Peraturan-peraturan hidup ini berupa kebiasaan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatanya.
Contoh : a. Hendaklah engkau berlaku jujur.

3.      Norma Kesopanan
Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan golongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan di taat sebagai pedoman manusia yang mengatur tingkahlaku manusia dengan yang ada di sekitarnya.
                     Misalnya : 1. Orang muda harus menghormati yang lebih tua.
                                       2. Jangan meludah di lantai atau disembarang tempat
                                      
4.      Norma Hukum ( Kaedah Hukum)
Kaedah hukum Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Misalnya : barangsiapa yang menghilangkan jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Disini ditentukan besarnya pidana penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan. (Norma Hukum Pidana)[2].

 dipahami dan islam yang diperaktekan kaum muslim di seluruh penjuru dunia,mulai dari masa nabi muhammad saw sampai sekarang

Sejalan dengan pengelompokan islam normmatif dan islam historis.ada pula para ilmuan yang membuat pengelompokan lain.misalnya,Nasr Hamid abu zaid mengelompokkan menjadi tiga wilayah (domain)

Pertama wilayah teks asli islam (the original teks of islam) yaitu Al-Quran dan sunah nabi muhammad saw yang otentik.

Kedua,pemikiran islam yang merpakan ragam menafsirkan terhadap teks asli islam(AL-Quran dan sunnah nabi muhammad saw).dapat pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli islam seperti ilmu tafsir dan ilmu Fiqih
   dalam kelompok ini dapat di ttemukan dalam empat pokok cabang:

   1.Hukum/Fiqih
   2.Teologi
   3.Filsafat
   4.Tasawup/Mistik

Hasil ijtihad dalam bidang hukum /Fiqih muncul dalam bentuk

   1.Fiqih
   2.Fatwa
   3.Yuriprudensi(kumpulan putusan hukum)
4. kodipikasi/unifikasi yang muncul dalam bentuk  (undang-undang) dan     kompilasi.
  
Ketiga,peraktek yang dilakukan kaum muslim,peraktek ini muncul dalam berbagai macam bentuk sesuai dengan latar belakang sosial(konteks)[3] contoh diantaranya adalah peraktek solat muslim di pakistan yang tidak meletakan tangannya di dada,sementara muslim di indonesia meletakan tangan didada dan masih banyak contoh lain nya.

Sementara Abdullah saeed menyebutkan tiga tingkatan pula, tentang islam normatif dan islam historis tetapi dengan pormulasi yang berbeda sebagai berikut:

Tingkatan pertama adalah nilai pokok/dasar/asas,kepercayaan ideal dan institusi-institusi.

Tingkatan kedua adalah penapsiran terhadap nilai dasar tersebut,agar nilai-nilai dasar tersebut dapat di laksanakan /di peraktekan.

Tingkatan ketiga adalah menifestasi /peraktek berdasarkan pada nilai-nilai dasar terrsebut yang berbeda antara satu negara dengan negara lain,bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain perbedaan terjadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya.

Terhadap tingkatan pertama ada persetujuan yang besar diantara muslim, seperti keesaan  Allah, bahwa nabi muhammad saw adlah utusan allah bahwa AL-Quran adalah wahyu Allah dan masih banyak contoh yang lain nya.

Sementara pada tingkatan kedua, ada perbedaan pendapat dikalangan muslim, misalnya sentuhan yang membatalkan wudu ada ulama yang berpendapat sentuhan yang membatalkan wudu adalah semua sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa tetapi bukan tua bangka,sementara ulama lain berpendapat bahwa sentuhan yang membatalkan wudu adalah kumpul suami isteri(jima).

Pada tingkatan ketiga di contohkan olleh abbbdullah saeed dengan warna dan model pakain yang di akai muslim untuk solat [4] dimana warna warni dan moodel pakaian solat demikian bergam di kalangan muslim di belahan dunia termasuk ajaran islam menurut Abdullah saeed adalah:
1.      Mengakui keesaan allah
2.      Menegakan keadilan ekonomi dan sosial.[5]

Masih pengelompokan lain Adalah oleh ibrahim M,Abu Rabi. meskipun mencampurkan antara pelapisan dengan pengelompokan,ibrahim menetapkan empat yaitu:
Ø  pertama, islam sebagai dasar ideologi atau filosopi (the  ideological/philosophicalbase)
Ø  kedua,islam sebagai dasar teologi (the theological base)
Ø  ketiga,islam pada level teks(the level the teks)
Ø  keempat,islam pada level peraktek (the level of thropologi cal reality)[6]


Maksud islam pada dataran ideologi adalah landasan gerakan sekelompok orang, sekelompok komunitas dengan mengatas namakan islam,maka pada tingkatan ini islam.

Sementara islam sebagai dasar teologi/filosofi secara sederhana berarti berserah kepada satu tuhan. adapun islam pada level teks, sama dengan teori Nasr Hamid Abu Zaid, yakni teks asli sumber ajaran islam berupa al-Quran dan sunnah nabi muhammad saw. sementara islam pada level peraktek, adalah peraktek yang di peraktekan kaum muslim sepanjang sejarah muslim dalam berbagai macam latar belakang sosial, budaya dan tradisi.

               Demikian, ketika ingin melakukan studi atau meneliti islam, maka debikan banyak ragam dimensi dan level yang dapat dilakukan. Ragam dimensi dan level ini harus jelas sejak awal penelitian studi.


[1] H.M.Atho Mudzhar,pendekatan studi islam dalam teori dan praktek (Yogyakarta:pustaka pelajar,1998),hlm,19-22.
[2] Pengantar ilmu hukum (Norma-norma hidup). Soetarso.MH
[3] Nasr Abuzaed,”the textuality of the koran”islam and erope in past andpresent,by W.R.Hugenkoltzand k.van vliet-leigh(eds.),(wassenaar:NIAS.,1997).hlm.43.
[4] Abdullah saed ,islam in Australia .(rows west:Allen&unwin,2003),hlm.65-67.
[5] ibid,hlm.20.
[6][6] sebagaimana dikutip Amin abdullah ,”islamic studies,humanities and social sciences:An integrated perspective”,makalah pada international workshop and public forum on equality and plurality ,oleh UIN jakarta kerjasama dengan oslo coalition on freeom of religion or bellet Norway, di horison yogyakarta, 15-17 juni 2004, hlm.1-2.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda