ANGGARAN DASAR KIR (KARYA ILMIAH REMAJA)
ANGGARAN DASAR KIR
(KARYA ILMIAH REMAJA)
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KOTA CIREBON
Jl. Pelandakan ( (0231) 484510 Kec. Kesambi Kota Cirebon
Alhamdulilahhirobilalamin segala puji bagi Allah yantelah melimpahkan
rahmat berupa ilmu pengetahuan, ilmu yang bias mengantarkan kita pada jalan
kebenaran.
Bangsa
Indonesia dengan kemerdekaan memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan pengetahuan
sesuai cita-cita bangsa dalam undang-undang dasar alinea empat “ Mencerdaskan
kehidupan Bansa” .
Sesungguhnya
para siswa sebagai generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan nasional
sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawab terhadap Tanah Air, Bangsa,
dan Negara yang bertekad untuk membina dharma bhaktinya dalam rangka
pengabdiannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Bangsa.
Untuk
mencapai tujuan tersebut hanyalah dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta usaha
yang sungguh – sungguh maka siswa membentuk himpunan diri dalam suatu
organisasi ilmiah yang di sebut KIR (Karya Ilmiah Remaja) berpedoman pada
anggaran dasar yang penilaiannya sebagai berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Karya Ilmiah Remaja (KIR)
Pasal 2
Organisasi
ini bertempat di MA Negeri 2 Cirebon Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa
Barat dengan alamat Jl. Pelandakan No. 1
Pasal 3
1.
Waktu kegiatan
ini disesuaikan oleh Sekolah
2.
Organisasi ini
resmi di dirikan pada diklat KIR Pertama tanggal 20 November 2013
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi
ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Organisasi ini
bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita – cita pembangunan
bangsa guna :
a.
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.
dan budi pekerti luhur.
b.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
c.
Memantapkan kepribadian dan mandiri, serta
d.
Memperkuat rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Pasal 6
1.
Organisasi ini bersifat Ekstra di sekolah
2.
Organisasi ini hanya mewakili siswa dari sekolah yang
bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1.
Anggota organisasi ini adalah siswa yang masih aktif
belajar di MAN 2 Cirebon.
2.
Anggota organisasi ini memerlukan PIN organisasi.
3.
Keanggotaan berakhir apabila Kepengurusan telah
melakukan serah terimajabatan baru
Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari
dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan yang tidak mengikat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIAN ANGGOTA
Pasal 9
1.
Setiap anggota mempunyai hak :
a.
Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuannya.
b.
Memilih dan dipilih
c.
Berbicara secara lisan maupun tulisan.
2.
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.
Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah.
b.
Mematuhi tata tertib dan peraturan sekolah.
c.
Menghormati tenaga pendidikan.
d.
Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan disekolahnya.
BAB V
PERANGKAT KARYA ILMIAH REMAJA (KIR)
Pasal 10
1.
Perangkat KIR terdiri dari :
a.
Pembina KIR
b.
Pengurus KIR
2.
Pembina terdiri dari
a.
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah
b.
Guru sebagai Pembina Esktrakulikuler KIR
3.
Pengurus KIR terdiri dari
a.
Ketua.
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Sie Keilmuaan
f.
Sie Lomba
g.
Humas
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan pengurus KIR selama satu
tahun, dimulai dari awal Serahterima jabatan baru dan berakhir pada akhir masa
jabatannya.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan
lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga atau peraturan yang sah.
2.
Anggaran rumah tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar.
3.
Anggaran rumah tangga disusun oleh masing–masing himpunan
KIR dan disusun berdasarkan anggaran dasar.
Label: Makalah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda