PENGANTAR ILMU HUKUM (pih)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1. Manusia sebagai mahluk sosial
Menurut qodrat alam manusia dimana-mana dan pada zaman apapun
juga selalu hidup bersama, manusia hidup berkelompok-kelompok
sekurang-kurangnya kehidupan bersama itu terdiri dari dua orang, suami istri
ataupun ibu dan bayinya.
Dalam sejarah perkembangan manusia tak terdapat seorang pun
yang hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam
keadaan terpaksa dan itu pun hanyalah untuk sementara waktu. hidup menyendiri
terlepas dari pergaulan manusia dalam masyarakat, hanya mungkin terjadi dalam
alam dongeng belaka (seperti tarzan, Taurus, robinson crusoe dan dsb) namun
dalam kenyataan hal itu tak mungkin terjadi. sejak dahulu kala dalam manusia
terdapat hasrat untuk berkumpul dengan sesamanya dalam satu kelompok, hasrat
untuk bermasyarakat.
Aristoteles (384-322 SM), seorang ahli fikir Yunani kuno
menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, artinya
bahwa manusia itu sebagai mahluk hidup pada dasarnya selalu ingin bergaul dan
berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi mahluk yang suka bermasyarakat.
Dan oleh karna sifatnya yang suka bergaul satu samalain, maka manusia disebut
mahluk sosial.
Manusia sebagai individu (perseorangan) mempunyai
kehidupan jiwa yang menyendiri namun manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat
meninggal dunia didalam masyarakat.
Contohnya tukang jahit, pakaian yang dipakai tukang jait
adalah hasil karya tukang jait, tukang jait tidak dapat menghasilkan pakaian
kalau tak ada yang ahli tenun atau pekerja pabrik yang mengusahakan bahannya
terlebih dahulu demikian seterusnya.
Lebih-lebih
dalam jaman modern ini tidaklah mungkin bagi seorang untuk hidup secara layak
dan sempurna tanpa bantuan orang lain.
2.
Masyarakat
Masyarakat
untuk hidup bersama masyarakat memang sudah menjadi pembawaan manusia merupakan
suatu keharusan badaniah untuk melangsungkan hidupnya. Hidup bersama sebagai perhubungan
individu antara individu berbeda-beda tingkatnya, misalnya hubungan suami istri
dalam rumah tangga, keluarga, suku bangsa, bangsa dan rumah tangga dunia.
kehidupan bersama itu dapat berbentuk
desa, kota, daerah, negara, dan perserikatan bangsa-bangsa. Persatuan manusia
yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat. Jadi masyarakat
itu terbentuk apabila ada dua orang tau lebih hidup bersama, sehingga dalam
pergaulan hidup timbul berbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan
bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh
mempengaruhi.
3. Golongan-golongan dalam masyarakat
Dalam masyarakat terdapat berbagi golongan, misalnya
kelompok-kelompok pelajar/mahasiswa di waktu beristirahat sekolah atau
perguruan tinggi. kelompok-kelompok yang timbul karena hubungan keluarga
perkumpulan dan sebagainya.
Adapun golongan-golongan dalam masyarakat itu disebabkan
antara lain karena orang lain :
a.
Merasa tertarik oleh orang lain yang tertentu.
b.
Merasa mempunya kesukaan yang sama dengan orang
lain.
c.
Merasa memerlukan kekuatan atau bantuan orang
lain.
d.
Mempunya hubungan daerah dengan orang lain.
e.
Mempunya hubungan kerja dengan orang lain.
Untuk mengatur manusia dalam bermasyarakat dan bersosialisasi
diperlukan aturan-aturan untuk berjalannya hubungan sosial dengan baik, maka
adanya sebuah hukum untuk mengatur hubungan individu dengan individu, kelompok
dengan kelompok supaya hubungan sosial berjalan dengan baik.
Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut Dr. Mr. L. J Van Apeldoorn
dalam bukunya yang berjudul ‘Inlaiding tot d studie van have Nederlandse recht (terjemahan Oetaried Sadino, S.H. dengan nama
‘Pengantar Ilmu Hukum’) bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang
apakah yang disebut hukum itu.
Difinisi tentang Hukum, kata Prof. Van Apeldoorn,
adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakan yang
sesuai dengan kenyataan.
Kaidah Hukum
Kaidah
hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa Negara untuk melindungi dan memenuhi segala
kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada
hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap
kepentingan manusia. yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi
siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat
dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa peranan hukum bagi
manusia?
2. Apa fungsi hukum bagi perlidungan
manusia?
3. Apa hakikat kaedah
hukum ?
4. Apa pengertian
kaedah hukum dan kaedah lainya?.
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui peranan hukum bagi manusia.
2.
Untuk mengetahui fungsi hukum bagi perlindungan
manusia.
3.
Untuk mengetahui hakikat kaedah hukum.
4.
Untuk mengetahui kaedah hukum dan kaedah lainya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Peranan Hukum Bagi Manusia.
Seperti kita ketahui Hasil penelitian para sosiologi dan
antropologi membuktikan bahwa pada masyarakat kuno dan bagaimanapun primitifnya
juga terdapat hukum, selama ada masyarakat besar maupun kecil, selalu diikuti
oleh hukum, hukum terdapat di mana saja di seluruh dunia selama ada manusia
bermasyrakat. hanya bentuk daripada hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada
tingkat perbedaanya. Kesemuanya itu menunjukan bahwa hukum itu berperan sekali
di dalam kehidupan masyarakat. Masing-masing Manusia tentu mempunyai hubungan
kepentingan.
kepentingan ini berbeda-beda bahkan tidak jarang yang
saling berhadapan atau berlawanan. Dan
untuk mengurangi kericuhan yang timbul maka hukumlah yang mengatur dan
melindungi kepentingan masing-masing. Justru disinilah hukum mempunyai peranan
yang penting sekali agar masyarakat
dapat hidup aman, tentram damai, adil dan makmur.
Demikianpula keadaan kehidupan manusia/masyarakat pada masa
kini, sadar atau tidak manusia sebagai anggota masyarakat selalu melakukan
perbuatan hukum (rechtshandeling) dan hubungan hukum (rechtsbetrekkingen).
Sejak ia belum lahir sampai mati hukum senantiasa mencampuri kehidupan manusia,
hukum melindungi benih yang ada di dalam kandungan ibu dan masih menjaga
jenazah manusia setelah ia meninggal dunia. Hukum memberikan Hak kepada Ibu dan
Bapak terhadap anaknya. Dengan demikian jelaslah bahwa sejak manusia itu
dilahirkan, ia langsung menjadi pendukung hak dan segala benda yang ada di
sekelilingnya menjadi obyek daripada hak. Ikatan hukum menghubungakan manusia
dengan manusia lain dan menghubungkan manusia dengan benda di sekelilingnya.
Hubungan yang tak terhingga banyaknya itu menghubungkan manusia sewaktu lahir,
kawin, dalam jasa perdagangan, dan jasa lainnya yang berhubungakn dengan
kehidupan sehari-hari seperti sandang, pangan dan papan. Semua hubungan dan
pergaulan tersebut adalah berkat jasa daripada hukum atau sebaliknya hukum
mempunyai peranan yang penting atas manusia bermasyarakat. peranan hukum yang
tak terhingga ragamnya itu dapat kita kemukakan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh kecilnya sebagai berikut :
a.
Dengan Keluarga
1.
Seorang laki-laki dan perempuan yang akan hidup
bersama sebagai suami isteri mengikatkan diri dalam perkawinan, melakukan
perbuatan yang telah diatur dalam UU
Perkawinan (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974).
2.
Anak bersikap hormat dan segan kepada bapak dan
ibunya tanpa sadar telah melaksanakan pasal 298 Undang-undang Hukum Perdata.
3.
Orang tua yang mengawasi anaknya yang belum
dewasa yang dalam keadaan dungu, sakit otak atau buta telah berbuat sesuatu
yang diatur dalam undang-undang ( KUH Perdata pasal 462).
b.
Dalam Hubungan kerja
1.
orang bekerja dalam suatu instansi
menandatangani perjanjian kerja, adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku (
KUH Perdata Bab 7A pasal 1601, 1601 a sampai dengan 1601 c ).
2.
Seorang majikan yang membayar upah kepada buruh
pada setiap bulan tanpa sadar telah memenuhi kewajibanya yang ditentukan dalam
bab ke tiga KUH perdata.
3.
Seorang sarjana yang bekerja pada pemerintah
maupun pada perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah dengan sendirinya memenuhi
kewajibanya yang diatur dalam Undang-undang perburuhan. ( UU No. 8/1961 tanggal
29 April 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana).
c.
Dalam Menjalankan Profesi Pekerjan
1.
Dalam melaksanakan pekerjaan orang terikat pada
peraturan kepegawaian.
2.
Seorang Dokter yang menyimpan rahasia kedokteran
merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 10 tanggal 21
mei 1966, LN 1966 No.2.
3.
Seorang advokad atau pengacara harus
melaksanakan profesinya sesuai dengan Reglement op de Rechtelijke Organisatie
en het beleid der justitie in Indonesie ( Staatsblad No. 23 jo Staatsblad 1848.
No. 47).
2.
Fungsi Hukum Bagi Perlidungan Manusia.
a.
Hukum sebagai alat pengantar tata tertib
hubungan masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan (levensvoorschreiften). Manusia dalam masyarakat, Hukum menunjukan
mana yang baik mana yang tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yang harus
diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan
tertib dan teratur. Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunya sifat dan
watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan
melarang. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota
masyarakat. Sebagai contoh dapat dikemukakan : “ Orang yang menonton bioskop
sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti : beli ksrcis harus antri,
mau masuk antri, bila pertunjukan selesai para penonton ke luar lewat pintu
keluar yang sudah di tentukan. Kesemuanya berjalan tertib dan teratur, karena
semua sama-sama mengerti dan mentaati peraturan-peraturan yang telah
ditentukan.
b.
Sebagai Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
lahir batin.
-
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
-
Hukum mempunyai
sifat memaksa.
-
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan
psikologis.
karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat
tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang
bersalah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum
dapat memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi
hukuman. Contoh : Siapa yang berutang harus membayar adalah perwujudan daripada
keadilan.
c.
Sebagai Penggerak pembangunan.
Daya mengikat dan
memaksa dari hukum pembangunan. dapat
digunakan atau didayagunakan untuk menggerakan pembangunan. Di sini hukum
dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal tersebut sering timbul kritisi,
bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur
otoritas lepas dari kontrol hukum.
Sedangkan imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.
d.
Fungsi kritis hukum.
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH dalam bukunya Pegantar
Ilmu Hukum, hal 15 mengatakan : “ Dewasa
ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritism
yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur
pemerintah ( Petugas ) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di
dalamnya”.
3.
Hakikat Kaedah Hukum.
Dalam Masyarakat terdapat
berbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka
ragam, dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi
kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat
itu.
Adapun yang memimpin
kehidupan bersama yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah
peraturan hidup. Agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman,
tentram, dan damai. Maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde =
ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masinhg-masing
dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui kewajiban
masing-masing. Tata ini disebut KAEDAH (berasal dari bahasa arab) atau norma
(berasal dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN. Norma-norma itu mempunyai dua
macam isi, dan menurut isinya berwujud:
a.
Perintah,yang merupakan keharusan seeorang untuk
berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b.
Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandaang
tidak baik.
Guna norma itu ialah untuk memberi petunjuk kepada manusia
bagaimana seseorang bertindakdalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana
yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Norma-norma itu dapat Dapat
dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja
yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya
norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar
norma.
keamanan dalam masyarakat akan
terpelihara, bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya.
Bilamana keamanan terganggu, maka masyarakat itu akan kacau. Manusia-manusia
yang bersifat individuallistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan
tumbuhlah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerusdemikian maka tidak
dapatlah bahwa ada penghidupan yang teratur dalam masyarakat itu.
Tatapi di dunia ini manusia terikat
oleh peraturan hidup yang di sebut norma, tanpa atau di sertai sanksi.
Bilamana seseorang melanggar sesuatu norma, maka orang itu
akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat beratnya.
beberapa contoh peraturan hidup adalah misalnya:
a)
orang yang tahu aturan tidak akan berbicara
sambil menghisap rokok dihadapan orang
yang harus/pantas di hormati.
b)
seorang tamu yang hendak pulang, harus
diantarkan sampai diambang pintu.
c)
seorang penjual diharuskan menyerahkan barang
yang telah terjual kepada pembelinya.
d)
orang yang mencuri barang milik orang lain harus
dihukum.
4.
Pengertian Kaedah Hukum dan Kaedah lainya.
kehidupan Manusia di
dalam pergaulan masyarakat diliputi norma-norma yaitu peraturan hidup yang
mempengaruhi tingkahlaku manusia di dalam masyarakat.
Dalam pergaulan hidup
dibedakan 4 macam norma atau kaedah yaitu :
1.
Norma Agama
2.
Norma Kesusilaan
3.
Norma kesopanan
4.
Norma Hukum
1.
Norma Agama
Norma Agama ialah peraturan hidup yang
diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang
berasal dari tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa
peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup
kearah jalan yang benar.
Contoh : “ jangan berbut riba”.Barang
siapa yang berbuat riba maka akan dimasukan kedalam api neraka, ( Q.S. Al
Baqarah ayat : 273). Norma agama
bersifat umum dan sedunia (Universal) dan berlaku bagi seluruh golongan manusia
2.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (
insane-kamil). Peraturan-peraturan hidup ini berupa kebiasaan kalbu atau suara
batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatanya.
Contoh : a. Hendaklah engkau berlaku jujur.
3. Norma Kesopanan
Norma
Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan golongan manusia.
Peraturan-peraturan itu diikuti dan di taat sebagai pedoman manusia yang
mengatur tingkahlaku manusia dengan yang ada di sekitarnya.
Misalnya : 1. Orang muda harus menghormati yang lebih tua.
2. Jangan meludah di
lantai atau disembarang tempat
4. Norma Hukum ( Kaedah Hukum)
Peraturan-peraturan
yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat
setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara.
Misalnya :
barangsiapa yang menghilangkan jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan
hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Disini ditentukan besarnya pidana penjara
untuk orang-orang yang melakukan kejahatan. (Norma Hukum Pidana).
Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya memaksa, dengan sanksi yang berupa ancaman
hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya upaya agar peraturan-peraturan
hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Memaksa tidak berarti sewenang-wenang
melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar
norma-norma hukum itu dihormati dan di taati.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum
itu berperan sekali di dalam kehidupan masyarakat. Masing masing Manusia
tentu mempunyai hubungan kepentingan. kepentingan
ini berbeda-beda bahkan tidak jarang yang saling berhadapan atau berlawanan. Dan untuk
mengurangi kericuhan yang timbul maka hukumlah yang mengatur dan melindungi
kepentingan masing-masing. Hukum
mempunyai peranan yang penting sekali
agar masyarakat dapat hidup aman, tentram damai, adil dan makmur.
Daftar Pustaka
Soeroso, R. 2009, Pengantar
Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T. 1986, Pengantar
Ilmu Hukum, Jakarta : Balai Pustaka.
Apeldoorn, Van Mr.L.J. Van.
1954, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Jakarta : PT.
Pradnya Paramita.
Mas, Marwan. 2015, Pengantar
Ilmu Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia.
Marzuki, M.P. Pengantar
Ilmu Hukum.
Label: Makalah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda