Rabu, 15 Juni 2016

PENGANTAR ILMU HUKUM (pih)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

1. Manusia sebagai mahluk sosial
Menurut qodrat alam manusia dimana-mana dan pada zaman apapun juga selalu hidup bersama, manusia hidup berkelompok-kelompok sekurang-kurangnya kehidupan bersama itu terdiri dari dua orang, suami istri ataupun ibu dan bayinya.
Dalam sejarah perkembangan manusia tak terdapat seorang pun yang hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan itu pun hanyalah untuk sementara waktu. hidup menyendiri terlepas dari pergaulan manusia dalam masyarakat, hanya mungkin terjadi dalam alam dongeng belaka (seperti tarzan, Taurus, robinson crusoe dan dsb) namun dalam kenyataan hal itu tak mungkin terjadi. sejak dahulu kala dalam manusia terdapat hasrat untuk berkumpul dengan sesamanya dalam satu kelompok, hasrat untuk bermasyarakat.
Aristoteles (384-322 SM), seorang ahli fikir Yunani kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, artinya bahwa manusia itu sebagai mahluk hidup pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi mahluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karna sifatnya yang suka bergaul satu samalain, maka manusia disebut mahluk sosial.
Manusia sebagai individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri namun manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat meninggal dunia didalam masyarakat.
Contohnya tukang jahit, pakaian yang dipakai tukang jait adalah hasil karya tukang jait, tukang jait tidak dapat menghasilkan pakaian kalau tak ada yang ahli tenun atau pekerja pabrik yang mengusahakan bahannya terlebih dahulu demikian seterusnya.
Lebih-lebih dalam jaman modern ini tidaklah mungkin bagi seorang untuk hidup secara layak dan sempurna tanpa bantuan orang lain.

2. Masyarakat
            Masyarakat untuk hidup bersama masyarakat memang sudah menjadi pembawaan manusia merupakan suatu keharusan badaniah untuk melangsungkan hidupnya. Hidup bersama sebagai perhubungan individu antara individu berbeda-beda tingkatnya, misalnya hubungan suami istri dalam rumah tangga, keluarga, suku bangsa, bangsa dan rumah tangga dunia. kehidupan bersama itu  dapat berbentuk desa, kota, daerah, negara, dan perserikatan bangsa-bangsa. Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang tau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan hidup timbul berbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.

3. Golongan-golongan dalam masyarakat
Dalam masyarakat terdapat berbagi golongan, misalnya kelompok-kelompok pelajar/mahasiswa di waktu beristirahat sekolah atau perguruan tinggi. kelompok-kelompok yang timbul karena hubungan keluarga perkumpulan dan sebagainya.

Adapun golongan-golongan dalam masyarakat itu disebabkan antara lain karena orang lain :
a.         Merasa tertarik oleh orang lain yang tertentu.
b.        Merasa mempunya kesukaan yang sama dengan orang lain.
c.         Merasa memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain.
d.        Mempunya hubungan daerah dengan orang lain.
e.         Mempunya hubungan kerja dengan orang lain.
Untuk mengatur manusia dalam bermasyarakat dan bersosialisasi diperlukan aturan-aturan untuk berjalannya hubungan sosial dengan baik, maka adanya sebuah hukum untuk mengatur hubungan individu dengan individu, kelompok dengan kelompok supaya hubungan sosial berjalan dengan baik.

Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut Dr. Mr. L. J Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul ‘Inlaiding tot d studie van have Nederlandse recht  (terjemahan Oetaried Sadino, S.H. dengan nama ‘Pengantar Ilmu Hukum’) bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
Difinisi tentang Hukum, kata Prof. Van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan.

                            Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara untuk melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.

B.     Rumusan Masalah

   1. Apa peranan hukum bagi manusia?
   2. Apa fungsi hukum bagi perlidungan manusia?
            3. Apa hakikat kaedah hukum ?
4. Apa pengertian kaedah hukum dan kaedah lainya?.

C.    TUJUAN

1.      Untuk mengetahui peranan hukum bagi manusia.
2.      Untuk mengetahui fungsi hukum bagi perlindungan manusia.
3.      Untuk mengetahui hakikat kaedah hukum.
4.      Untuk mengetahui kaedah hukum dan kaedah lainya.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Peranan Hukum Bagi Manusia.
Seperti kita ketahui Hasil penelitian para sosiologi dan antropologi membuktikan bahwa pada masyarakat kuno dan bagaimanapun primitifnya juga terdapat hukum, selama ada masyarakat besar maupun kecil, selalu diikuti oleh hukum, hukum terdapat di mana saja di seluruh dunia selama ada manusia bermasyrakat. hanya bentuk daripada hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat perbedaanya. Kesemuanya itu menunjukan bahwa hukum itu berperan sekali di dalam kehidupan masyarakat. Masing-masing Manusia tentu mempunyai hubungan kepentingan.
kepentingan ini berbeda-beda bahkan tidak jarang yang saling  berhadapan atau berlawanan. Dan untuk mengurangi kericuhan yang timbul maka hukumlah yang mengatur dan melindungi kepentingan masing-masing. Justru disinilah hukum mempunyai peranan yang penting  sekali agar masyarakat dapat hidup aman, tentram damai, adil dan makmur.
Demikianpula keadaan kehidupan manusia/masyarakat pada masa kini, sadar atau tidak manusia sebagai anggota masyarakat selalu melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dan hubungan hukum (rechtsbetrekkingen). Sejak ia belum lahir sampai mati hukum senantiasa mencampuri kehidupan manusia, hukum melindungi benih yang ada di dalam kandungan ibu dan masih menjaga jenazah manusia setelah ia meninggal dunia. Hukum memberikan Hak kepada Ibu dan Bapak terhadap anaknya. Dengan demikian jelaslah bahwa sejak manusia itu dilahirkan, ia langsung menjadi pendukung hak dan segala benda yang ada di sekelilingnya menjadi obyek daripada hak. Ikatan hukum menghubungakan manusia dengan manusia lain dan menghubungkan manusia dengan benda di sekelilingnya. Hubungan yang tak terhingga banyaknya itu menghubungkan manusia sewaktu lahir, kawin, dalam jasa perdagangan, dan jasa lainnya yang berhubungakn dengan kehidupan sehari-hari seperti sandang, pangan dan papan. Semua hubungan dan pergaulan tersebut adalah berkat jasa daripada hukum atau sebaliknya hukum mempunyai peranan yang penting atas manusia bermasyarakat. peranan hukum yang tak terhingga ragamnya itu dapat kita kemukakan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kecilnya sebagai berikut :

a.      Dengan Keluarga
1.      Seorang laki-laki dan perempuan yang akan hidup bersama sebagai suami isteri mengikatkan diri dalam perkawinan, melakukan perbuatan yang telah diatur  dalam UU Perkawinan (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974).
2.      Anak bersikap hormat dan segan kepada bapak dan ibunya tanpa sadar telah melaksanakan pasal 298 Undang-undang Hukum Perdata.
3.      Orang tua yang mengawasi anaknya yang belum dewasa yang dalam keadaan dungu, sakit otak atau buta telah berbuat sesuatu yang diatur dalam undang-undang ( KUH Perdata pasal 462).
b.      Dalam Hubungan kerja
1.      orang bekerja dalam suatu instansi menandatangani perjanjian kerja, adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku ( KUH Perdata Bab 7A pasal 1601, 1601 a sampai dengan 1601 c ).
2.      Seorang majikan yang membayar upah kepada buruh pada setiap bulan tanpa sadar telah memenuhi kewajibanya yang ditentukan dalam bab ke tiga KUH perdata.
3.      Seorang sarjana yang bekerja pada pemerintah maupun pada perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah dengan sendirinya memenuhi kewajibanya yang diatur dalam Undang-undang perburuhan. ( UU No. 8/1961 tanggal 29 April 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana).
c.       Dalam Menjalankan Profesi Pekerjan
1.      Dalam melaksanakan pekerjaan orang terikat pada peraturan kepegawaian.
2.      Seorang Dokter yang menyimpan rahasia kedokteran merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 10 tanggal 21 mei 1966, LN 1966 No.2.
3.      Seorang advokad atau pengacara harus melaksanakan profesinya sesuai dengan Reglement op de Rechtelijke Organisatie en het beleid der justitie in Indonesie ( Staatsblad No. 23 jo Staatsblad 1848. No. 47).

2.      Fungsi Hukum Bagi Perlidungan Manusia.

a.       Hukum sebagai alat pengantar tata tertib hubungan masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan (levensvoorschreiften). Manusia dalam masyarakat, Hukum menunjukan mana yang baik mana yang tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunya sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh dapat dikemukakan : “ Orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti : beli ksrcis harus antri, mau masuk antri, bila pertunjukan selesai para penonton ke luar lewat pintu keluar yang sudah di tentukan. Kesemuanya berjalan tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan mentaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.

b.      Sebagai Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
-          Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
-          Hukum mempunyai  sifat memaksa.
-          Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis.
karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman. Contoh : Siapa yang berutang harus membayar adalah perwujudan daripada keadilan.

c.       Sebagai Penggerak pembangunan.
Daya mengikat dan memaksa dari hukum pembangunan. dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.  Dalam hal tersebut sering timbul kritisi, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas  dari kontrol hukum. Sedangkan imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.


d.      Fungsi kritis hukum. 
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH dalam bukunya Pegantar Ilmu Hukum, hal 15 mengatakan :  “ Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritism yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah ( Petugas ) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya”.

3.      Hakikat Kaedah Hukum.
Dalam Masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka ragam, dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu.
Adapun yang memimpin kehidupan bersama yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup. Agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman, tentram, dan damai. Maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masinhg-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui kewajiban masing-masing. Tata ini disebut KAEDAH (berasal dari bahasa arab) atau norma (berasal dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud:
a.       Perintah,yang merupakan keharusan seeorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b.      Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandaang tidak baik.
Guna norma itu ialah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang bertindakdalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
            Norma-norma itu dapat Dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.
            keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya. Bilamana keamanan terganggu, maka masyarakat itu akan kacau. Manusia-manusia yang bersifat individuallistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan tumbuhlah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerusdemikian maka tidak dapatlah bahwa ada penghidupan yang teratur dalam masyarakat itu.
            Tatapi di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang di sebut norma, tanpa atau di sertai sanksi.
Bilamana seseorang melanggar sesuatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat beratnya.
beberapa contoh peraturan hidup adalah misalnya:
a)      orang yang tahu aturan tidak akan berbicara sambil  menghisap rokok dihadapan orang yang harus/pantas di hormati.
b)      seorang tamu yang hendak pulang, harus diantarkan sampai diambang pintu.
c)      seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pembelinya.
d)     orang yang mencuri barang milik orang lain harus dihukum.
4.      Pengertian Kaedah Hukum dan Kaedah lainya.
kehidupan Manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi norma-norma yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkahlaku manusia di dalam masyarakat.
Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma atau kaedah yaitu :
1.      Norma Agama
2.      Norma Kesusilaan
3.      Norma kesopanan
4.      Norma Hukum
1.      Norma Agama
 Norma Agama ialah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup kearah jalan yang benar.
Contoh : “ jangan berbut riba”.Barang siapa yang berbuat riba maka akan dimasukan kedalam api neraka, ( Q.S. Al Baqarah ayat : 273). Norma agama bersifat umum dan sedunia (Universal) dan berlaku bagi seluruh golongan manusia

2.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia ( insane-kamil). Peraturan-peraturan hidup ini berupa kebiasaan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatanya.
Contoh : a. Hendaklah engkau berlaku jujur.

3.      Norma Kesopanan
Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan golongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan di taat sebagai pedoman manusia yang mengatur tingkahlaku manusia dengan yang ada di sekitarnya.
                              Misalnya : 1. Orang muda harus menghormati yang lebih tua.
                                                2. Jangan meludah di lantai atau disembarang tempat
                                               
4.      Norma Hukum ( Kaedah Hukum)
     Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Misalnya : barangsiapa yang menghilangkan jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Disini ditentukan besarnya pidana penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan. (Norma Hukum Pidana).
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya memaksa, dengan sanksi yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Memaksa tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan di taati.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hukum itu berperan sekali di dalam kehidupan masyarakat. Masing masing Manusia tentu mempunyai hubungan kepentingan. kepentingan ini berbeda-beda bahkan tidak jarang yang saling  berhadapan atau berlawanan. Dan untuk mengurangi kericuhan yang timbul maka hukumlah yang mengatur dan melindungi kepentingan masing-masing. Hukum mempunyai peranan yang penting  sekali agar masyarakat dapat hidup aman, tentram damai, adil dan makmur.


Daftar Pustaka
Soeroso, R. 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T. 1986, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Balai Pustaka.
Apeldoorn, Van Mr.L.J. Van. 1954, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Mas, Marwan. 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia.
Marzuki, M.P. Pengantar Ilmu Hukum.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda