Senin, 28 Maret 2016

PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAH SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMAN



M A K A L A H
 PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAH SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMAN”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
 Mata Kuliah : Pengantar Tata Hukum Indonesia



Disusun Oleh :
KELOMPOK  4
1.      Fazar Sodik ( 1415201019)
2.      Fatihul Arifin Alfaruk ( 1415201017)
3.      Fitriana ( 1415201021)
4.      Novi Fitriani ( 1415201039)

AL-AHWALUL SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON 
2016  






BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem politik (political system) yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara inilah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan.
Sistem ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo (1972), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu negara  terdapat kebijakan-kebijakan umum (public polocies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.
Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 194



B. RUMUSAN MASALAH
            1. Apa pengertian dari Hukum Ketata Negaraan ?
            2. Bagaimana Perbedaan Undang-Undang sebelum dan sesudah Amandemen ?
            3. Apa Perbedaan Sisitem pemerintah sebelum dan sesudah Amandemen ?

C. TUJUAN
            1. Untuk Menegtahui Pengertian Hukum Ketata Negaraan.
            2. Untuk mengetahui  perbedaan undang-undang sebelum dan sesudah Amandemen.
            3. Untuk mengetahui perbedaan system pemerintahan sebelum dan sesudah Amandemen.


  

BAB II
PEMBAHASAN
1.   Pengertian Tata Hukum
Hukum yang berlaku, terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, dan oleh karena itu merupakan suatu susnan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukum bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu tunduk pula pada tata hukum itu sendiri, disebut masyarakat hukum.
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau oleh negara Indonesia. Oleh sebab itu Tata Hukum Indonesia ada sejak proklamasi kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan tata hukumnya yang baru ialah tata hukum Indonesia.
Di dalam memorandumnya tertanggal 9 Juni 1966, DPRGR antara lain menyatakan bahwa:
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia dan seterusnya.
Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa proklamasi berarti:
1. Menegarakan Indonesia, menjadi suatu negara.
2. Pada saat itu pula menetapkan tata hukum Indonesia.
Meskipun kita telah merdeka dan berdaulat dan telah pula dapat merubah sistem dan dasar susunan ketatanegaraan, namun dalam bidng hukum belum mampu mengubah sama sekali hukum yang sudah berlaku dalam masyarakat. Ketidakmampuan ini diakui negara, yaitu dengan selalu mengadakan peraturan dalam Undang-Undng Dasarnya (pasal peralihan adalah pasal yang berisi petunjuk mengenai peralihan dari tata hukum yang lama ke tata hukum yang baru.)
Pasal peralihan yang dimaksud terdapat pada pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Pada peraturan peralihan ini diharapkan agar hal-hal atau segala seustu yang masih hidup dan terdapat dalam masyarakat boleh dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan keputusan baru yang dibuat, atau dalam tata hukum yang baru belum diatur, maka perlu dicari peraturan yang mengatur hal tersebut sebelumnya. Dengan demikian dpat dikatakan bahwa fungsi peraturan peralihan ialah mencegah terjadinya kevakuman hukum.
Guna mencegah kekosongan hukum atau kevakuman itu dengan melalui pasal II aturan peralihan UUD 1945 diperlakukan peraturan-peraturan yang berasal dari zaman Hindia Belanda selama tidak bertentangan atau belum dibuat menurut UUD baru.
Namun demikian tidaklah berarti bahwa tata hukum Indonesia ADALAH KELANJUTAN DARI TATA HUKUM Hindia Belanda, sebab peraturan-peraturan tersebut diperlakukan hanya sementara, selama belum dibuat yang baru yang sesuai dengan UUD yang baru dan sekedar tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945.
Keadaan demikian pun terjadi pada waktu kita di bawah konstitusi RIS maupun di bawah UUD 1950. Dalam kedua konstitusi itu pun tercantum adanya peraturan peralihan, masing-masing terdapat pada pasal 192 UUD RIS dan pasal 142 UUD 1950.

2. Perbedaan Undang-Undang sebelum dan Sesudah Amandemen
1.      AMANDEMEN (perubahan) undang-undang dasar 1945
2.       
Undang-undang dasar 1945 (uud1945) ditetapkan dan disahkan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945. Uud 1945 terdiri atas.
1.      Pembukaan (4alinea) yang alinea ke-4 tercantum dasar Negara yaitu pancasila
2.      Batang tubuh (Isi) yang meliputi;  
a.       16 Bab;
b.      37 pasal
c.       4 aturan peralihan;
d.      2 aturan tambahan.


3.      Penjelasaan
UUD 1945 di gantikan oleh konsitusi republik Indonesia serikat (konsitusi RIS) pada 27 desember 1949, dan pada 17 agustus 1950 konsitusi RIS di gantikan oleh undang-undang dasar sementara 1950 (UUD 1950).
Dengan dekrit presiden 5 juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
Hingga tanggal 10 agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamademen oleh majelis permusyawarahan rakyat (MPR).
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada:
1.      Perubahan I diadakan pada tanggal 19 oktober 1999;
2.      Perubahan II diadakan pada tanggal 18 agustus 2000;
3.      Perubahan III diadakan pada tanggal 9 november 2001;
4.      Perubahan Iv diadakan pada tanggal 10 agustus 2002.

A.    Amademen pertama UUD 1945 pada tanggal 19 oktober 1999
Pada amademen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu  pasal-pasal : 5 ayat (1),7,9, ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3), 14 ayat (1) dan (2) , 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3), dan (4), 21 ayat (1). Beberapa perubahan yang penting ialah:

a.       Pasal 5 ayat (1) berbunyi          :  presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
 Diubah menjadi                       : presiden berhak mengajukan rencangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat.

b.      Pasal 7 berbunyi                       : presiden dan wakil presiden memegang jabatanya selama masa lima tahun, dan wakilan rakyat.
Diubah menjadi                        : presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatannya,

c.       Pasal 14                                    : presiden member grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung:
Diubah menjadi                        : (1) presiden member grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.
                                                 :(2) presiden member amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat.

d.      Pasal 20 ayat (1)                            : tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi                             : dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

B.     Amandemen kedua UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 2000
Pada amademen II ini, pasal-pasal UUD1945 yang diubah ialah 24 pasal, yaitu pasal-pasal: 18 ayat(1) s/d(7), 18 ayat A ayat (1) dan (2), 18 B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 27 ayat (3), 28 A, 28B ayat (1) s/d (4), 281ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.

e.       Pasal 20 berbunyi              : tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR
Diubah menjadi                 : pasal 20A; dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan

f.       Pasal 26 ayat (2) berbunyi       : syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang
Diubah menjadi                            : penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

g.      Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.

C.     Amademen ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 november 2001
Pada amademen II ini, pasal 1 ayat (2) dan (3), dan 3 ayat (1) s/d (3), (6) ayat (1) s/d (3), 6A ayat(1), (2),(3), dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (1) (2) dan (3), 17 ayat (4), ayat, 22C ayat(1) s/d (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (4), 24C ayat(1) s/d (6).

h.      Pasal 1 ayat(2) berbunyi           : kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi                        : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang

i.        Ditambah pasal 6A                   : presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

j.        Pasal 8 ayat (1)                         : presiden ialah orang indonesia asli;
Diubah menjadi                        : calon presiden dan wakil presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya.

k.      Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
1.      Pasal 24B    : komisi yudisial mandiri yang berwenang mengusulkan pengangakatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

2.      Pasal 24C    : mahkamah konsitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangnnya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

D.    Amademen keempat UUD 1945 pada tanggal 10 agustus 2002
pada amademen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu pasal-pasal:2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16,23B,23D 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), aturan peralihan pasal  Is/d III, aturan tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting ialah:

l.        Pasal 2ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang;
Diubah menjadi : majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota                         dewan   perwakilan   rakyat   daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lanjut dengan undang-undang.
m.    Bab IV pasal 16 tentang dewan pertimbangan agung (DPA) dihapus.
Diganti menjadi                        : persiden membentuk pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

n.      Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa.
Pasal ini tidak pernah berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan kata: dengan berkewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemuluknya).

o.      Aturan peralihan pasal III : mahkamah konsitusi dibentuk selambat-lambatnya tanggal 17 agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh mahkamah.

E.     Kesimpulan
Dengan amademen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 agustus 2002 ketetanegaraan refublik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut:
a.       Pasal 1 ayat (2)
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden yang melanggar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan dating.

b.      Pasal 2 ayat (1);
MPR terdiri dari:
1.      Dewan perwakilan rakyat (house of representatives; di amerika serikat):
2.      Dewan perwakilan rakyat daerah (senate; di amerika serikat); MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (bicameral) seperti di amerika serikat.
Anggota DPR yang dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (provinsi) masing-masing dengan ditetapkan DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR.

c.       Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentukan undang-undang tetapi berkududkan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintah (lembaga eksekutif, pemerintah/pelaksana undang-undang).

d.      Pasal 6 (1) dan 6A;
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon presiden dan wakil presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedang DPR dipilih rakyat).

e.       Pasal 7;
Presiden dan wakil presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2x5 tahun: 10 tahun (dahulu presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).


f.       Pasal 14
Presiden memberi;
1.      Grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung
2.      Amnesty dan abolisi dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR.

g.      Pasal 16:
DPA dihapus dan digantikan oleh dewan pertimbangan presiden yang bukan lembaga tinggi Negara.

h.      Pasal 20 dan 20 A:
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, badan legislative sesuai ajara monstesqueieu, trias politika (legislative, eksekutif,dan yudikatif).
DPR memiliki fungsi:
1.      Legislasi, membentuk undang-undang:
2.      Anggaran, menyusun anggaran pendapatan dan belaja Negara;
3.      Pengawasan, mengawasi jalannya pemerintah Negara.

i.        Pasal 24 B dan c:
Dibentuk lembaga baru, yakni;
1.      Komisi yudisial (mengusulkan pengangkatan hakim agung)
2.      Mahkamah konsitusi (UU terhadap UUD) komisi konsitusi diatur dengan ketetapan MPR no.1/MPR/2002 yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945.

j.        Pasal 26
Menegakan bahwa penduduk ialah:
1.      Warganegara
2.      Orang asing
Pengertian pribumi dan non pribumi tidak digunakan lagi (yang ada warga Negara dan orang asing)


k.      Pasal 28
Memperbanyak hak asasi manusia, sesuai dengan UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (106 pasal yang mengatur hak asasi manusia)

i.        Pasal 29
Pasal ini tetap menegaskan penetapan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (the founding fathers) pada tahun 18 tahun 1945 yang mengubah isi piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945.
Kalimat’’ketuhanan, dengan syariat islam bagi pemeluk –pemeluknya’’.diubah menjadi ‘’negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa’’ yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1)(tetap telaksana dewasa ini).
Setelah perubahan UUD 1945, maka mulai 12 agustus 2002 struktur ketatanegaraan Negara kesatuan Republic Indonesia

3. Perbedaan Sisitem pemerintah sebelum dan sesudah Amandemen
            1. MPR
   SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

WEWENANG
a)    membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
b)    Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
c)    Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
d)    Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
e)    Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
f)     Mengubah undang-Undang Dasar.
g)    Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
h)    Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
i)      Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

WEWENANG
1.       Menghilangkan supremasi kewenangannya
2.       Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
3.       Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
4.       Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
5.       Melantik presiden dan/atau wakil presiden
6.       Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
7.       Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
8.       Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
9.       MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
            2. DPR
                        SEBELUM AMANDEMEN
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
                       
                        WEWENANG
                                                1.            Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
                                                2.            Memberikan persetujuan atas PERPU.
                                                3.            Memberikan persetujuan atas Anggaran.
                                                4.            Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
                                                5.            Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.

                        WEWENANG
1.       Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.       Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4.       Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
            3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.

                        WEWENANG
1.       Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
2.       Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
3.       Menetapkan Peraturan Pemerintah
4.       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
                        PEMILIHAN
                        Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.

                        WEWENANG
1.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.       Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
3.       Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
4.       Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
5.       Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
6.       Menetapkan Peraturan Pemerintah
7.       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
8.       Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
9.       Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
10.    Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.


            4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
                        Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
                        WEWENANG
·         Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·         Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
                        KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).

HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

            5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan  Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).

                        WEWENANG
1.       Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
2.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
3.       Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
4.       Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
            6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
1.      Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
2.       Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
1. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang

7. KOMISI YUDISIAL
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkEQqBYFHvYmTGaDWX3nLbUrn9I2EmTAGFMbiR5k4QxzkAe0En_NvB42FL7r0aht9Wf6fq5-FCP9QXhttDiJG34YQslpKLf5_91liJmavHQTHSZfznJynGcCd8iJdYL04ablORmLYyOijy/s1600/struktur.png



















BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :  
1.    Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia.  

2.    Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.  

3.      Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
















DAFTAR PUSTAKA

Djamali, R Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Cetakan XVI. Jakarta: Rajawali pers, 2010
                                                                                                                   
ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Liberti: Yogyakarta,1987), 70
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2003 ), 90
J.B Daliyo, S.H., Pengantar Hukum Indonesia Buku Panduan Mahasiswa, Prenhallindo, Jakarta, 2001.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda