PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAH SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMAN
M
A K A L A H
“ PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAH SEBELUM
DAN SESUDAH AMANDEMAN”
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah : Pengantar Tata Hukum Indonesia
Disusun
Oleh :
KELOMPOK 4
1. Fazar
Sodik ( 1415201019)
2. Fatihul
Arifin Alfaruk ( 1415201017)
3. Fitriana
( 1415201021)
4. Novi
Fitriani ( 1415201039)
AL-AHWALUL
SYAKHSIYAH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
IAIN
SYEKH NURJATI CIREBON
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah,
sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki
sistem politik (political system) yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan
kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab
untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara inilah yang disebut
dengan sistem ketatanegaraan.
Sistem ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik.
Menurut Miriam Budiardjo (1972), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam
suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari negara itu
dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu negara
terdapat kebijakan-kebijakan umum (public polocies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.
Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok
masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden,
Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai
perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem
demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah
rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan
rakyat.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang
Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan
Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula
susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia
sebelum dan sesudah Amandemen UUD 194
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari Hukum Ketata
Negaraan ?
2. Bagaimana Perbedaan Undang-Undang
sebelum dan sesudah Amandemen ?
3. Apa Perbedaan Sisitem pemerintah
sebelum dan sesudah Amandemen ?
C. TUJUAN
1. Untuk Menegtahui Pengertian Hukum
Ketata Negaraan.
2. Untuk mengetahui perbedaan undang-undang sebelum dan sesudah
Amandemen.
3. Untuk mengetahui perbedaan system
pemerintahan sebelum dan sesudah Amandemen.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Tata Hukum
Hukum yang berlaku, terdiri dari dan diwujudkan oleh
aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, dan oleh karena itu merupakan
suatu susnan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Suatu masyarakat yang
menetapkan tata hukum bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu tunduk
pula pada tata hukum itu sendiri, disebut masyarakat hukum.
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum
Indonesia atau oleh negara Indonesia. Oleh sebab itu Tata Hukum Indonesia ada
sejak proklamasi kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini berarti
bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk
menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia
dengan tata hukumnya yang baru ialah tata hukum Indonesia.
Di dalam memorandumnya tertanggal 9 Juni 1966, DPRGR
antara lain menyatakan bahwa:
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada
tanggal 17 Agustus 1945 adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial dan
sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia dan
seterusnya.
Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa proklamasi berarti:
1. Menegarakan Indonesia, menjadi suatu negara.
2. Pada saat itu pula menetapkan tata hukum Indonesia.
Meskipun kita telah merdeka dan berdaulat dan telah
pula dapat merubah sistem dan dasar susunan ketatanegaraan, namun dalam bidng
hukum belum mampu mengubah sama sekali hukum yang sudah berlaku dalam
masyarakat. Ketidakmampuan ini diakui negara, yaitu dengan selalu mengadakan
peraturan dalam Undang-Undng Dasarnya (pasal peralihan adalah pasal yang berisi
petunjuk mengenai peralihan dari tata hukum yang lama ke tata hukum yang baru.)
Pasal peralihan yang dimaksud terdapat pada pasal II
aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Pada peraturan peralihan ini diharapkan agar hal-hal
atau segala seustu yang masih hidup dan terdapat dalam masyarakat boleh
dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan keputusan baru yang
dibuat, atau dalam tata hukum yang baru belum diatur, maka perlu dicari
peraturan yang mengatur hal tersebut sebelumnya. Dengan demikian dpat dikatakan
bahwa fungsi peraturan peralihan ialah mencegah terjadinya kevakuman hukum.
Guna mencegah kekosongan hukum atau kevakuman itu
dengan melalui pasal II aturan peralihan UUD 1945 diperlakukan
peraturan-peraturan yang berasal dari zaman Hindia Belanda selama tidak
bertentangan atau belum dibuat menurut UUD baru.
Namun demikian tidaklah berarti bahwa tata hukum
Indonesia ADALAH KELANJUTAN DARI TATA HUKUM Hindia Belanda, sebab
peraturan-peraturan tersebut diperlakukan hanya sementara, selama belum dibuat
yang baru yang sesuai dengan UUD yang baru dan sekedar tidak bertentangan
dengan jiwa UUD 1945.
Keadaan demikian pun terjadi pada waktu kita di bawah
konstitusi RIS maupun di bawah UUD 1950. Dalam kedua konstitusi itu pun
tercantum adanya peraturan peralihan, masing-masing terdapat pada pasal 192 UUD
RIS dan pasal 142 UUD 1950.
2. Perbedaan Undang-Undang sebelum dan Sesudah Amandemen
1.
AMANDEMEN
(perubahan) undang-undang dasar 1945
2.
Undang-undang
dasar 1945 (uud1945) ditetapkan dan disahkan panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945. Uud 1945 terdiri atas.
1.
Pembukaan
(4alinea) yang alinea ke-4 tercantum dasar Negara yaitu pancasila
2.
Batang tubuh (Isi)
yang meliputi;
a.
16 Bab;
b.
37 pasal
c.
4 aturan
peralihan;
d.
2 aturan tambahan.
3.
Penjelasaan
UUD
1945 di gantikan oleh konsitusi republik Indonesia serikat (konsitusi RIS) pada
27 desember 1949, dan pada 17 agustus 1950 konsitusi RIS di gantikan oleh
undang-undang dasar sementara 1950 (UUD 1950).
Dengan
dekrit presiden 5 juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia
hingga saat ini.
Hingga
tanggal 10 agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamademen oleh majelis
permusyawarahan rakyat (MPR).
Perubahan
UUD 1945 dilakukan pada:
1.
Perubahan I
diadakan pada tanggal 19 oktober 1999;
2.
Perubahan II
diadakan pada tanggal 18 agustus 2000;
3.
Perubahan III
diadakan pada tanggal 9 november 2001;
4.
Perubahan Iv
diadakan pada tanggal 10 agustus 2002.
A.
Amademen pertama
UUD 1945 pada tanggal 19 oktober 1999
Pada
amademen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu pasal-pasal : 5 ayat (1),7,9, ayat (1) dan
(2), 13 ayat (2) dan (3), 14 ayat (1) dan (2) , 15, 17 ayat (2) dan (3), 20
ayat (1), (2), (3), dan (4), 21 ayat (1). Beberapa perubahan yang penting
ialah:
a.
Pasal 5 ayat (1)
berbunyi : presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan DPR
Diubah menjadi : presiden berhak mengajukan rencangan
undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat.
b.
Pasal 7 berbunyi : presiden dan wakil
presiden memegang jabatanya selama masa lima tahun, dan wakilan rakyat.
Diubah
menjadi : presiden
dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatannya,
c.
Pasal 14 : presiden
member grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung:
Diubah
menjadi : (1)
presiden member grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan
mahkamah agung.
:(2) presiden member
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat.
d.
Pasal 20 ayat (1) : tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan DPR;
Diubah
menjadi : dewan perwakilan rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
B.
Amandemen kedua
UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 2000
Pada
amademen II ini, pasal-pasal UUD1945 yang diubah ialah 24 pasal, yaitu
pasal-pasal: 18 ayat(1) s/d(7), 18 ayat A ayat (1) dan (2), 18 B ayat (1) dan
(2), 19 ayat (1) s/d (3), 27 ayat (3), 28 A, 28B ayat (1) s/d (4), 281ayat (1)
dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
e.
Pasal 20 berbunyi : tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan DPR
Diubah
menjadi :
pasal 20A; dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran
dan fungsi pengawasan
f.
Pasal 26 ayat (2)
berbunyi : syarat-syarat yang
mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang
Diubah
menjadi :
penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
g.
Pasal 28 memuat 3
hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
C.
Amademen ketiga
UUD 1945 pada tanggal 9 november 2001
Pada
amademen II ini, pasal 1 ayat (2) dan (3), dan 3 ayat (1) s/d (3), (6) ayat (1)
s/d (3), 6A ayat(1), (2),(3), dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1)
s/d (3), 11 ayat (1) (2) dan (3), 17 ayat (4), ayat, 22C ayat(1) s/d (4), 22C
ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan
(2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat
(1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (4), 24C ayat(1) s/d (6).
h.
Pasal 1 ayat(2)
berbunyi : kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah
menjadi :
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
i.
Ditambah pasal 6A : presiden dan wakil presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
j.
Pasal 8 ayat (1) :
presiden ialah orang indonesia asli;
Diubah
menjadi : calon
presiden dan wakil presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya.
k.
Pasal 24 tentang
kekuasaan kehakiman ditambah:
1.
Pasal 24B : komisi yudisial mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangakatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2.
Pasal 24C : mahkamah konsitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangnnya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
D.
Amademen keempat
UUD 1945 pada tanggal 10 agustus 2002
pada
amademen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu
pasal-pasal:2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16,23B,23D 24
ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), aturan
peralihan pasal Is/d III, aturan
tambahan pasal I dan II.
Beberapa
perubahan yang penting ialah:
l.
Pasal 2ayat (1)
berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang;
Diubah
menjadi : majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan
rakyat daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lanjut dengan undang-undang.
m.
Bab IV pasal 16
tentang dewan pertimbangan agung (DPA) dihapus.
Diganti
menjadi : persiden
membentuk pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
n.
Pasal 29 ayat (1)
berbunyi : Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa.
Pasal
ini tidak pernah berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan kata: dengan
berkewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemuluknya).
o.
Aturan peralihan
pasal III : mahkamah konsitusi dibentuk selambat-lambatnya tanggal 17 agustus
2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh mahkamah.
E.
Kesimpulan
Dengan
amademen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 agustus 2002 ketetanegaraan
refublik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut:
a.
Pasal 1 ayat (2)
MPR
bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia melainkan
rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan lembaga tertinggi Negara
lagi.
MPR,
DPR, dan presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilihan umum.
Presiden dan wakil presiden yang melanggar hukum tidak akan terpilih dalam
pemilihan umum yang akan dating.
b.
Pasal 2 ayat (1);
MPR
terdiri dari:
1.
Dewan perwakilan
rakyat (house of representatives; di amerika serikat):
2.
Dewan perwakilan
rakyat daerah (senate; di amerika serikat); MPR merupakan lembaga yang memiliki
dua badan (bicameral) seperti di amerika serikat.
Anggota
DPR yang dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat sedangkan DPD dipilih
oleh rakyat di daerah (provinsi) masing-masing dengan ditetapkan DPR dan DPD
sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari
MPR.
c.
Pasal 5 ayat (1):
Presiden
bukan lagi pembentukan undang-undang tetapi berkududkan sebagai kepala Negara
dan kepala pemerintah (lembaga eksekutif, pemerintah/pelaksana undang-undang).
d.
Pasal 6 (1) dan
6A;
Presiden
Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon presiden dan wakil
presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya.
Presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak
langsung oleh MPR, sedang DPR dipilih rakyat).
e.
Pasal 7;
Presiden
dan wakil presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2x5 tahun:
10 tahun (dahulu presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan
seumur hidup).
f.
Pasal 14
Presiden
memberi;
1.
Grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung
2.
Amnesty dan
abolisi dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR.
g.
Pasal 16:
DPA
dihapus dan digantikan oleh dewan pertimbangan presiden yang bukan lembaga
tinggi Negara.
h.
Pasal 20 dan 20 A:
DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang, badan legislative sesuai ajara
monstesqueieu, trias politika (legislative, eksekutif,dan yudikatif).
DPR
memiliki fungsi:
1.
Legislasi,
membentuk undang-undang:
2.
Anggaran, menyusun
anggaran pendapatan dan belaja Negara;
3.
Pengawasan,
mengawasi jalannya pemerintah Negara.
i.
Pasal 24 B dan c:
Dibentuk
lembaga baru, yakni;
1.
Komisi yudisial
(mengusulkan pengangkatan hakim agung)
2.
Mahkamah konsitusi
(UU terhadap UUD) komisi konsitusi diatur dengan ketetapan MPR no.1/MPR/2002
yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD
1945.
j.
Pasal 26
Menegakan
bahwa penduduk ialah:
1.
Warganegara
2.
Orang asing
Pengertian
pribumi dan non pribumi tidak digunakan lagi (yang ada warga Negara dan orang
asing)
k.
Pasal 28
Memperbanyak
hak asasi manusia, sesuai dengan UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
(106 pasal yang mengatur hak asasi manusia)
i.
Pasal 29
Pasal
ini tetap menegaskan penetapan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (the
founding fathers) pada tahun 18 tahun 1945 yang mengubah isi piagam Jakarta
tanggal 22 juni 1945.
Kalimat’’ketuhanan,
dengan syariat islam bagi pemeluk –pemeluknya’’.diubah menjadi ‘’negara
berdasarkan ketuhanan yang maha esa’’ yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 29
ayat (1)(tetap telaksana dewasa ini).
Setelah
perubahan UUD 1945, maka mulai 12 agustus 2002 struktur ketatanegaraan Negara
kesatuan Republic Indonesia
3. Perbedaan Sisitem pemerintah sebelum dan sesudah
Amandemen
1. MPR
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR
merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat.
WEWENANG
a)
membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain,
termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
b)
Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
c)
Menyelesaikan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
d)
Meminta
pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis
Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
e)
Mencabut
mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara
dan/atau Undang-Undang Dasar.
f)
Mengubah
undang-Undang Dasar.
g)
Menetapkan
Peraturan Tata Tertib Majelis.
h)
Menetapkan
Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
i)
Mengambil/memberi
keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
SESUDAH
AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan
sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya
seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG
1.
Menghilangkan
supremasi kewenangannya
2.
Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN
3.
Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu)
4.
Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
5.
Melantik
presiden dan/atau wakil presiden
6.
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
7.
Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden
8.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
9.
MPR
tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2.
DPR
SEBELUM
AMANDEMEN
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara
berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
WEWENANG
1.
Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
2.
Memberikan
persetujuan atas PERPU.
3.
Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
4.
Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
5.
Tidak
disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada
Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, Kedudukan DPR
diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih
diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan
DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
WEWENANG
1.
Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.
Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.
Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4.
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3.
PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak
prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode
seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
1.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota BPK.
2.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
3.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah
4.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala
negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan
persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih
kembali selama satu periode.
WEWENANG
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.
Presiden
tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD
lalu diresmikan oleh presiden.
3.
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
4.
Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
5.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
6.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah
7.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
8.
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
9.
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
10.
Menyatakan
keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara
>50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4.
MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah
konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
·
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum
·
Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih
dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua
MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa
jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa
jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir
sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9
Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan
masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5
tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
5.
MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan Kekuasan
kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri
atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini
dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau
dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
1.
Fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
2.
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
3.
Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
4.
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6.
BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
1. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
2. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal
23G
1.
BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
7.
KOMISI YUDISIAL
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat
(1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR
untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan
dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan
jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya
oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA,
tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung,
sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak
dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta
hubungan antar lembaga.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Setelah amandemen UUD 1945 banyak
perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan
di Indonesia.
2. Tata urutan perundang-undangan
Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
3. Lembaga-lembaga Negara menurut
sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK,
dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI,
Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU,
KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Djamali, R Abdoel.
Pengantar Hukum Indonesia. Cetakan XVI. Jakarta: Rajawali pers, 2010
ST.
Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Liberti:
Yogyakarta,1987), 70
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2003 ), 90
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2003 ), 90
J.B Daliyo, S.H., Pengantar Hukum Indonesia Buku Panduan
Mahasiswa, Prenhallindo, Jakarta, 2001.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Label: Makalah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda