Hukum Menikah
Hukum menikah
Dalam menetapkan hukum asal suatu pernikahan ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa nikah adalah sunnah. Golongan zahiri mengatakan bahwa nikah itu wajib. Para ulama Miliki Muta'akhirin berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang, sunnah untuk sebagian orang dan mubah untuk sebagian orang. Hal itu bergantung kepada kekhawatiran terhadap kesulitan dirinya.
A. Hukumnya Wajib
Pernikahan hukumnya wajib bagi yang nemiliki kemampuan untuk melakukannya. Baik mampu secara finansial dan fisikal. Dan sangat kuat keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya. Sehingga ia sangat khawatir terjerumus terhadap kemaksiatan dan perzinahan Apabila Ia tidak menikah. Hal tersebut disebabkan untuk menjaga kesucian diri dan menjauhkannya dari perbuatan haram. Karena hal hasrat seksual tidak dapat diwakili kecuali melakukan pernikahan yang halal.
Dalam firman Allah Q.S.An-nur ayat 33
"dan orang yang tidak mampu menikah hendaknya menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunianya".
B. Sunnah
Pernikahan tidak wajib akan tetapi sunnah atau sangat di anjurkan bagi mereka yang memiliki hasrat atau dorongan seksual untuk menikah dan memiliki kemampuan untuk melakukannya secara fisikal maupun finansial. Walaupun ia yakin akan dirinya sendiri bahwa ia bisa mengendalikan diri dan tidak khawatir akan terjerumus kepada kemaksiatan dan perzinahan.
C. Haram
Pernikahan akan menjadi haram dilakukan bagi mereka yang mengetahui merasa bahwa tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban nya sebagai suami ataupun isteri. Baik dalam hal nafkah lahirriah maupun batiniah. Atau pernikahan yang bertujuan untuk menyakiti pasangan baik secara fisik maupun batin. Segala sesuatu yg tidak di anjurkan dan menimbulkan kemudorotan bagi pasangan nya.
D. Makruh
Pernikahan menjadi makruh atau kurang di sukai menurut hukum agama bagi laki laki dan perempuan yang tidak membutuhkan pernikahan. Baik disebabkan karena tidak mampu memenuhi kewajiban lahirriah maupun tidak memiliki hasrat seksual. Sedangkan calon pasangan nya tidak merasa terganggu dengan ketidak mampuan pasangannya.
E. Mudah
Pernikahan menjadi mubah boleh di kerjakan boleh juga tidak. Jika tidak ada hambatan untuk melakukannya atau meninggalkannya . Sesuai dengan syariat islam.
Waullaha'lam Bishowab.
Fazar sodik
Dalam menetapkan hukum asal suatu pernikahan ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa nikah adalah sunnah. Golongan zahiri mengatakan bahwa nikah itu wajib. Para ulama Miliki Muta'akhirin berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang, sunnah untuk sebagian orang dan mubah untuk sebagian orang. Hal itu bergantung kepada kekhawatiran terhadap kesulitan dirinya.
A. Hukumnya Wajib
Pernikahan hukumnya wajib bagi yang nemiliki kemampuan untuk melakukannya. Baik mampu secara finansial dan fisikal. Dan sangat kuat keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya. Sehingga ia sangat khawatir terjerumus terhadap kemaksiatan dan perzinahan Apabila Ia tidak menikah. Hal tersebut disebabkan untuk menjaga kesucian diri dan menjauhkannya dari perbuatan haram. Karena hal hasrat seksual tidak dapat diwakili kecuali melakukan pernikahan yang halal.
Dalam firman Allah Q.S.An-nur ayat 33
"dan orang yang tidak mampu menikah hendaknya menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunianya".
B. Sunnah
Pernikahan tidak wajib akan tetapi sunnah atau sangat di anjurkan bagi mereka yang memiliki hasrat atau dorongan seksual untuk menikah dan memiliki kemampuan untuk melakukannya secara fisikal maupun finansial. Walaupun ia yakin akan dirinya sendiri bahwa ia bisa mengendalikan diri dan tidak khawatir akan terjerumus kepada kemaksiatan dan perzinahan.
C. Haram
Pernikahan akan menjadi haram dilakukan bagi mereka yang mengetahui merasa bahwa tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban nya sebagai suami ataupun isteri. Baik dalam hal nafkah lahirriah maupun batiniah. Atau pernikahan yang bertujuan untuk menyakiti pasangan baik secara fisik maupun batin. Segala sesuatu yg tidak di anjurkan dan menimbulkan kemudorotan bagi pasangan nya.
D. Makruh
Pernikahan menjadi makruh atau kurang di sukai menurut hukum agama bagi laki laki dan perempuan yang tidak membutuhkan pernikahan. Baik disebabkan karena tidak mampu memenuhi kewajiban lahirriah maupun tidak memiliki hasrat seksual. Sedangkan calon pasangan nya tidak merasa terganggu dengan ketidak mampuan pasangannya.
E. Mudah
Pernikahan menjadi mubah boleh di kerjakan boleh juga tidak. Jika tidak ada hambatan untuk melakukannya atau meninggalkannya . Sesuai dengan syariat islam.
Waullaha'lam Bishowab.
Fazar sodik
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda