Selasa, 13 November 2018

Laporan observasi Pengadilan Negeri


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat serta InayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Hukum Acara Perdata terkait observasi di Pengadilan Negeri Sumber. Sarana penunjang laporan ini kami susun berdasarkan hasil observasi dan referensi dari  Pengadilan Negeri.
Namun demikian, dalam penulisan laporan ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan, oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak sangat di harapkan. Akhirul kalam, semoga yang tersaji ini dapat memberikan bantuan kepada para mahasiswa dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar di kampus. Aamiin.

                                                                                
Cirebon,  Juni 2018
           
Penulis








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………….……            1
DAFTAR ISI………………………………………………....….……..…. 2
BAB I PENDAHULUAN………………………………………….….…..            3
A.    Latar Belakang……………………………………………….……   3
B.     Rumusan Masalah…………………………………………….......    5
C.     Tujuan Penulisan………………………………….…………........    5
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………….…..   6
BAB III PENUTUP…………………………………..……………….…..             20
A.    KESIMPULAN……………………...……………………….….. 20
B.     DAFTAR PUSTAKA……………………………..…………….   20













BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang[1]
Sebelum didirikan Pengadilan Negeri Sumber, wilayah Kabupaten Cirebon masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon.  Sebelum Tahun 1982, daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon meliputi Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, akan tetapi sejak Tahun 1982 Pengadilan Negeri Cirebon dibagi dua, yaitu Pengadilan Negeri Cirebon, yang daerah hukumnya meliputi Kota Cirebon dan Pengadilan Negeri Sumber, yang daerah hukumnya meliputi Kabupaten Cirebon.
Pengadilan Negeri Sumber terletak di Jalan Sunan Drajat No. 4 Sumber, Kabupaten Cirebon. Gedung Pengadilan Negri Sumber dibangun pada Tahun 1981/1982 berdasarkan dana APBN Tahun 1980/1981, diatas tanah seluas 5.723 m2.
Pengadilan Negeri Sumber diresmikan pada tanggal 17 April 1982 oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman RI, Bapak H.Rusli, S.H. Pada tanggal 17 April 1982;
Pada saat ini Pengadilan Negeri Sumber mempunyai wilayah hukum yang meliputi wilayah Kabupaten Sumber dan terdiri dari 40 (empat puluh) Kecamatan dengan luas wilayah 990,36 Km2,  yaitu :
1.      Kecamatan Waled
2.      Kecamatan Pasalemen
3.      Kecamatan Ciledug
4.      Kecamatan Pabuaran
5.      Kecamatan Losari
6.      Kecamatan Pabedilan
7.      Kecamatan Babakan
8.      Kecamatan Gebang
9.      Kecamatan Karangsembung
10.  Kecamatan Karangwereng
11.  Kecamatan Lemahabang
12.  Kecamatan Susukan Lebak
13.  Kecamatan Sedong
14.  Kecamatan Astanajapura
15.  Kecamatan Dukuh Puntang
16.  Kecamatan Palimanan
17.  Kecamatan Plumbon
18.  Kecamatan Depok
19.  Kecamatan Weru
20.  Kecamatan Plered
21.  Kecamatan Tengah tani
22.  Kecamatan Kedawung
23.  Kecamatan Gunung Jati
24.  Kecamatan Kapetakan
25.  Kecamatan Klangenan
26.  Kecamatan Arjawinangun
27.  Kecamatan Panguragan
28.  Kecamatan Ciwaringin
29.  Kecamatan Pangenan
30.  Kecamatan Mundu
31.  Kecamatan Beber
32.  Kecamatan Talun
33.  Kecamatan Sumber
34.  Kecamatan Gempol
35.  Kecamatan Susukan
36.  Kecamatan Gegesik
37.  Kecamatan Kaliwedi
38.  Kecamatan Jamblang
39.  Kecamatan  Greged
40.  Kecamatan Suranenggala[2]

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana Hasil Observasi di Pengadilan Negeri Sumber?

C.    Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui bagaimana hasil observasi di Pengadilan Negeri Sumber.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    VISI DAN MISI
1)      Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia[3]
Terwujudnya Pengadilan Negeri Sumber yang Agung

2)      Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia[4]
1.      Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Sumber.
2.      Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3.      Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Sumber.
4.      Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Sumber. 

3)      Motto[5]
SUMBER TOP (Siap Untuk Melayani dan Bekerja dengan Transparan, Objektif dan Profesional).

4)      Kebijakan Mutu[6]
1.      Penerapan Sistem Manajemen Mutu Berkelanjutan;
2.      Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
3.      Penyelesaian Perkara Dengan Cepat, Tepat Waktu dan iaya Ringan;
4.      Pemberian Informasi Kepada Pencari Keadilan;


B.     STRUKTUR ORGANISASI[7]

C.    SARANA DAN PRASARANA[8]
1.      Lantai Atas terdiri dari 1 (satu) ruang Ketua, 1 (satu) ruang Wakil Ketua, 4 (Empat) ruang Hakim, 1 (dua) kamar mandi.
2.      Lantai Bawah terdiri dari : 1 (satu) ruang Panitera, 1 (satu) ruang Wakil Panitera, 1 (satu) ruang Sekretaris, 1 (satu) ruang Kepaniteraan Perdata, 1 (satu) ruang Kepaniteraan Hukum, 1 (satu) ruang Kepaniteraan Pidana.
3.      Lantai Bawah bagian kiri dari depan terdiri dari : 1 (satu) ruang Tahanan, 1 (satu) ruang Kesekretariatan Kepegawaian organisasi dan tata laksana, 1 (satu) ruang Kesekretariatan Keuangan dan Umum, 1 (satu) ruang Kesekretariatan Perencanaan IT dan Pelaporan, 1 (satu) ruang Arsip, 1 (satu) ruang Perpustakaan, 1 (satu) ruang Barang Bukti.
4.      Lantai bawah bagian sebelah kanan dari depan terdiri dari : 1 (satu) ruang Sidang 2, 1 (satu) ruang Jurusita, 1 (satu) Kamar Kecil/Toilet, 1 (satu) ruang Tunnggu Jaksa, 1 (satu) ruang Pos Pelayanan Hukum, 1 (satu) ruang Panitera Pengganti, 1 (satu) ruang Sidang 3,.
5.      Lantai Bawah Bagian Tengah terdiri dari : 1 (satu) ruang sidang Utama, 1 (satu) ruang Dharmayukti Karini, 1 (satu) ruang Sidang Mediasi, 1 (satu) ruang Sidang Anak.
6.      Lantai Bawah Bagian Belakang terdiri dari : 1 (satu) ruang Serba Guna.
7.      Samping Kanan dan Kiri Kantin[9]

D.    PETA YURIDIKSI[10]
E.     PROFIL HAKIM[11]
1.      Nama                     : Paskatu Hardinata, SH., MH
Pendidikan                        : S2
Golongan              : IV/c
Jabatan                  : Ketua
TTL                       : Magelang, 13 Juni 1961[12]

2.      Nama                     : Haryuning Respanti, SH
Pendidikan                        : S1
Golongan              : III/d
Jabatan                  : Hakim
TTL                       : Banyumas, 24 Oktober 1975[13]

3.      Nama                     : Andre Trisandy, SH., MH.
Pendidikan                        : S2
Golongan              : III/d
Jabatan                  : Hakim
TTL                       : Medan, 26 Februari 1979[14]

4.      Nama                     : Fitra Renaldo, SH., MH.
Pendidikan                        : S2
Golongan              : III/d
Jabatan                  : Hakim
TTL                       : Balai Tangah, 27 Juli 1976[15]

5.      Nama                     : Rustam Parluhutan, SH.
Pendidikan                        : S2
Golongan              : -
Jabatan                  : Hakim
TTL                       : Semarang, 09 April 1979[16]

6.      Nama                     : Setia Sri Mariana, SH
Pendidikan                        : S1
Golongan              : -
Jabatan                  : Hakim
TTL                       : Jakarta, 17 Juni 1976[17]

7.      Nama                     : Intan Panji Nasarani, SH., MH.
Pendidikan                        : S2
Golongan              : III/d
Jabatan                  : Hakim
TTL                       : Jakarta, 16 April 1978[18]

8.      Nama                     : Arsul Hidayat, SH.
Pendidikan                        : S1
Golongan              : III/d
Jabatan                  : Hakim
TTL                       : Tanjung Medan, 11 Januari 1977[19]



9.      Nama                     : Budi Chandra Permana, SH., MH.
Pendidikan                        : S2
Golongan              : III/d
Jabatan                  : Hakim
TTL                       : Palembang, 18 Juni 1978[20]

10.  Nama                     : Jumadi Apri Ahmad, SH., MH
Pendidikan                        : S2
Golongan              : III/d
Jabatan                  : Hakim
TTL                       : Kendari, 18 April 1980[21]

F.     JAM KERJA[22]
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sumber adalah: [23]
Jam Kerja: [24]
Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat: [25]
Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB. [26]
G.    PROSEDUR PELAKSANAAN GUGATAN[27]
a)      Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan/Permohonan Tingkat Pertama[28]
1)      Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri  Sumber di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan/Gugatan
b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
2)      Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
3)      Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
4)      Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
5)      Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri  Sumber yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
6)      Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
b)     Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding[29]
1)      Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri  Sumber di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Banding
b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
c. Memori Banding (jika dianggap perlu)
2)      Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
3)      Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
4)      Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
5)      Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
6)      Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
7)      Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti

c)      Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi[30]
1)      Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri  Sumber di  bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
a.    Surat Permohonan Kasasi
b.   Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
c.    Memori Kasasi
2)      Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
3)      Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
4)      Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
5)      Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
6)      Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
7)      Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti

H.    ALUR PERKARA PERDATA[31]

I.       LAPORAN OBSERVASI MENGHADIRI PERSIDANGAN
Tepat dihari Rabu, 9 Mei 2018, kami yang bernama:
1)      Abdullah dengan NIM 1415201001
2)      Fazar Sodik dengan NIM 1415201019
3)      Fitriana dengan NIM 1415201021
4)      Ofah Musyarofah Nur Ausath dengan NIM 1415201043
5)      Resti Merlinda dengan NIM 1415201047
Dengan Nomor Surat 0034/In. 14/F.II.4/PP.00.9/05/2018 Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Jurusan Akhwal Syakhshiyyah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, telah mengahadiri sidang permohonan di Pengadilan Negeri Sumber yang beralamatkan di Jalan Sunan Drajat No. 4 Sumber Kabupaten Cirebon. Sidang ini mengenai permohonan karena hendak menjual tanah waris sedangkan salah satu dari ahli warisnya ada yang masih belum cakap hukum. Maka, saudara Warsono selaku dari ayah Dini, mengajukan permohonan sebagai wali dari Dini tersebut agar supaya tanahnya bisa dijual. Yang kami tahu, Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah Ibu Setia Sri Mariana, SH yang berpendidikan S1 sebagai Hakim. Beliau lahir di Jakarta pada 17 Juni 1967.[32]
J.      LAMPIRAN[33]
Foto Para Hakim Pengadilan Negeri Sumber
http://www.pn-sumber.go.id/foto_statis/Andre_trisandi.jpghttp://www.pn-sumber.go.id/foto_statis/Ketua_PN_Sumber.pnghttp://www.pn-sumber.go.id/foto_statis/web1.jpghttp://www.pn-sumber.go.id/foto_statis/setia_sri_mariana.jpg http://www.pn-sumber.go.id/foto_statis/31Intan_Panji_Nasarani.jpg http://www.pn-sumber.go.id/foto_statis/12ARSUL.JPG
http://www.pn-sumber.go.id/foto_statis/76budi.jpg http://www.pn-sumber.go.id/foto_statis/30Jumadi.jpg
K.    DOKUMENTASI[34]
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Bahwa tepat dihari Rabu, 9 Mei 2018, kami yang bernama:
1)      Abdullah dengan NIM 1415201001
2)      Fazar Sodik dengan NIM 1415201019
3)      Fitriana dengan NIM 1415201021
4)      Ofah Musyarofah Nur Ausath dengan NIM 1415201043
5)      Resti Merlinda dengan NIM 1415201047
Dengan Nomor Surat 0034/In. 14/F.II.4/PP.00.9/05/2018 Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Jurusan Akhwal Syakhshiyyah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, telah melakukan observasi di Pengadilan Negeri Sumber yang beralamatkan di Jalan Sunan Drajat No. 4 Sumber Kabupaten Cirebon, disana kami bertemu dengan Mba Anjar yang mengurus surat observasi kami dan bertemu dengan Ibu Setia Sri Mariana, SH yang berpendidikan S1 sebagai Hakim. Beliau lahir di Jakarta pada 17 Juni 1967. Beliau sangat memotivasi kami sekali. Ibu hakim yang ramah itu menyambut kami dengan ramah dan penuh dengan semangat.

B.     DAFTAR PUSTAKA


[3]http://www.pn-sumber.go.id/hal-visi-dan-misi.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[4]http://www.pn-sumber.go.id/hal-visi-dan-misi.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[5]http://www.pn-sumber.go.id/hal-visi-dan-misi.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[6]http://www.pn-sumber.go.id/hal-visi-dan-misi.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[7]http://www.pn-sumber.go.id/hal-struktur-organisasi.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[8]http://www.pn-sumber.go.id/hal-sarana-dan-prasarana.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[9]http://www.pn-sumber.go.id/hal-sarana-dan-prasarana.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[10]http://www.pn-sumber.go.id/hal-peta-yudiksi.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[11] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[12] http://www.pn-sumber.go.id/pegawai-129.pongel, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[13] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[14] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[15] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[16] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[17] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[18] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[19] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[20] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[21] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[22] http://www.pn-sumber.go.id/hal-jam-kerja.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[23] http://www.pn-sumber.go.id/hal-jam-kerja.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[24] http://www.pn-sumber.go.id/hal-jam-kerja.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[25] http://www.pn-sumber.go.id/hal-jam-kerja.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[26] http://www.pn-sumber.go.id/hal-jam-kerja.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[29] http://www.pn-sumber.go.id/hal-pendaftaran-gugatan--permohonan.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[30]  http://www.pn-sumber.go.id/hal-pendaftaran-gugatan--permohonan.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[31] http://www.pn-sumber.go.id/hal-alur-perkara-perdata.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[32] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[33] http://www.pn-sumber.go.id/hakim.pnsumber, diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[34]Dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Mei 2018 dengan Nomor Surat 0034/In. 14/F.II.4/PP.00.9/05/2018 Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam jurusan Akhwal Syakhshiyyah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda