Laporan observasi Pengadilan Negeri
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan Rahmat serta InayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
Hukum Acara Perdata terkait observasi di Pengadilan Negeri Sumber. Sarana
penunjang laporan ini kami susun berdasarkan hasil observasi dan referensi dari
Pengadilan Negeri.
Namun demikian,
dalam penulisan laporan ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan, oleh
karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak sangat di harapkan. Akhirul
kalam, semoga yang tersaji ini dapat memberikan bantuan kepada para mahasiswa
dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar di kampus. Aamiin.
Cirebon, Juni 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………….……
1
DAFTAR ISI………………………………………………....….……..…. 2
BAB I PENDAHULUAN………………………………………….….….. 3
A. Latar
Belakang……………………………………………….…… 3
B. Rumusan Masalah…………………………………………….......
5
C. Tujuan Penulisan………………………………….…………........
5
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………….…..
6
BAB III PENUTUP…………………………………..……………….…..
20
A.
KESIMPULAN……………………...……………………….…..
20
B.
DAFTAR PUSTAKA……………………………..……………. 20
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang[1]
Sebelum didirikan Pengadilan Negeri
Sumber, wilayah Kabupaten Cirebon masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Cirebon. Sebelum Tahun 1982, daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon
meliputi Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, akan tetapi sejak Tahun 1982
Pengadilan Negeri Cirebon dibagi dua, yaitu Pengadilan Negeri Cirebon, yang
daerah hukumnya meliputi Kota Cirebon dan Pengadilan Negeri Sumber, yang daerah
hukumnya meliputi Kabupaten Cirebon.
Pengadilan Negeri Sumber terletak di
Jalan Sunan Drajat No. 4 Sumber, Kabupaten Cirebon. Gedung Pengadilan Negri
Sumber dibangun pada Tahun 1981/1982 berdasarkan dana APBN Tahun 1980/1981,
diatas tanah seluas 5.723 m2.
Pengadilan Negeri Sumber diresmikan
pada tanggal 17 April 1982 oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan
Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman RI, Bapak H.Rusli,
S.H. Pada tanggal 17 April 1982;
Pada saat ini Pengadilan Negeri
Sumber mempunyai wilayah hukum yang meliputi wilayah Kabupaten Sumber dan
terdiri dari 40 (empat puluh) Kecamatan dengan luas wilayah 990,36 Km2,
yaitu :
1.
Kecamatan Waled
2.
Kecamatan
Pasalemen
3.
Kecamatan
Ciledug
4.
Kecamatan
Pabuaran
5.
Kecamatan
Losari
6.
Kecamatan
Pabedilan
7.
Kecamatan
Babakan
8.
Kecamatan
Gebang
9.
Kecamatan
Karangsembung
10.
Kecamatan
Karangwereng
11.
Kecamatan
Lemahabang
12.
Kecamatan
Susukan Lebak
13.
Kecamatan
Sedong
14.
Kecamatan
Astanajapura
15.
Kecamatan Dukuh
Puntang
16.
Kecamatan
Palimanan
17.
Kecamatan
Plumbon
18.
Kecamatan Depok
19.
Kecamatan Weru
20.
Kecamatan
Plered
21.
Kecamatan
Tengah tani
22.
Kecamatan
Kedawung
23.
Kecamatan
Gunung Jati
24.
Kecamatan
Kapetakan
25.
Kecamatan
Klangenan
26.
Kecamatan
Arjawinangun
27.
Kecamatan
Panguragan
28.
Kecamatan Ciwaringin
29.
Kecamatan
Pangenan
30.
Kecamatan Mundu
31.
Kecamatan Beber
32.
Kecamatan Talun
33.
Kecamatan
Sumber
34.
Kecamatan
Gempol
35.
Kecamatan
Susukan
36.
Kecamatan
Gegesik
37.
Kecamatan
Kaliwedi
38.
Kecamatan
Jamblang
39.
Kecamatan
Greged
40.
Kecamatan
Suranenggala[2]
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana Hasil Observasi di Pengadilan Negeri Sumber?
C.
Tujuan
Penulisan
Untuk mengetahui bagaimana hasil observasi di Pengadilan Negeri
Sumber.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
VISI DAN MISI
1)
Visi Mahkamah
Agung Republik Indonesia[3]
Terwujudnya Pengadilan Negeri Sumber yang Agung
2)
Misi Mahkamah
Agung Republik Indonesia[4]
1.
Menjaga
kemandirian Pengadilan Negeri Sumber.
2.
Memberikan
pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3.
Meningkatkan
kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Sumber.
4.
Meningkatkan
kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Sumber.
3)
Motto[5]
SUMBER TOP (Siap Untuk Melayani dan Bekerja dengan
Transparan, Objektif dan Profesional).
4)
Kebijakan Mutu[6]
1.
Penerapan
Sistem Manajemen Mutu Berkelanjutan;
2.
Peningkatan
Kompetensi Sumber Daya Manusia;
3.
Penyelesaian
Perkara Dengan Cepat, Tepat Waktu dan iaya Ringan;
4.
Pemberian
Informasi Kepada Pencari Keadilan;
B.
STRUKTUR ORGANISASI[7]
C.
SARANA DAN PRASARANA[8]
1.
Lantai Atas
terdiri dari 1 (satu) ruang Ketua, 1 (satu) ruang Wakil Ketua, 4 (Empat) ruang
Hakim, 1 (dua) kamar mandi.
2.
Lantai Bawah
terdiri dari : 1 (satu) ruang Panitera, 1 (satu) ruang Wakil Panitera, 1 (satu)
ruang Sekretaris, 1 (satu) ruang Kepaniteraan Perdata, 1 (satu) ruang
Kepaniteraan Hukum, 1 (satu) ruang Kepaniteraan Pidana.
3.
Lantai Bawah
bagian kiri dari depan terdiri dari : 1 (satu) ruang Tahanan, 1 (satu) ruang
Kesekretariatan Kepegawaian organisasi dan tata laksana, 1 (satu) ruang
Kesekretariatan Keuangan dan Umum, 1 (satu) ruang Kesekretariatan Perencanaan
IT dan Pelaporan, 1 (satu) ruang Arsip, 1 (satu) ruang Perpustakaan, 1 (satu)
ruang Barang Bukti.
4.
Lantai bawah
bagian sebelah kanan dari depan terdiri dari : 1 (satu) ruang Sidang 2, 1
(satu) ruang Jurusita, 1 (satu) Kamar Kecil/Toilet, 1 (satu) ruang Tunnggu
Jaksa, 1 (satu) ruang Pos Pelayanan Hukum, 1 (satu) ruang Panitera Pengganti, 1
(satu) ruang Sidang 3,.
5.
Lantai Bawah
Bagian Tengah terdiri dari : 1 (satu) ruang sidang Utama, 1 (satu) ruang
Dharmayukti Karini, 1 (satu) ruang Sidang Mediasi, 1 (satu) ruang Sidang Anak.
6.
Lantai Bawah
Bagian Belakang terdiri dari : 1 (satu) ruang Serba Guna.
7.
Samping Kanan
dan Kiri Kantin[9]
D.
PETA YURIDIKSI[10]
1.
Nama : Paskatu
Hardinata, SH., MH
Pendidikan : S2
Golongan : IV/c
Jabatan : Ketua
TTL : Magelang, 13 Juni 1961[12]
2.
Nama : Haryuning Respanti,
SH
Pendidikan : S1
Golongan : III/d
Jabatan : Hakim
TTL : Banyumas, 24 Oktober 1975[13]
3.
Nama : Andre Trisandy,
SH., MH.
Pendidikan : S2
Golongan : III/d
Jabatan : Hakim
TTL : Medan, 26 Februari
1979[14]
4.
Nama : Fitra Renaldo,
SH., MH.
Pendidikan : S2
Golongan : III/d
Jabatan : Hakim
TTL : Balai Tangah, 27 Juli 1976[15]
5. Nama : Rustam
Parluhutan, SH.
Pendidikan : S2
Golongan : -
Jabatan : Hakim
TTL : Semarang, 09 April 1979[16]
6.
Nama : Setia
Sri Mariana, SH
Pendidikan :
S1
Golongan :
-
Jabatan : Hakim
TTL : Jakarta, 17 Juni 1976[17]
7. Nama : Intan
Panji Nasarani, SH., MH.
Pendidikan :
S2
Golongan :
III/d
Jabatan : Hakim
8. Nama : Arsul
Hidayat, SH.
Pendidikan : S1
Golongan : III/d
Jabatan : Hakim
9. Nama : Budi
Chandra Permana, SH., MH.
Pendidikan :
S2
Golongan :
III/d
Jabatan : Hakim
10. Nama : Jumadi
Apri Ahmad, SH., MH
Pendidikan :
S2
Golongan :
III/d
Jabatan : Hakim
F.
JAM KERJA[22]
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2)
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008,
jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sumber adalah: [23]
Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
G.
PROSEDUR PELAKSANAAN GUGATAN[27]
a)
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan/Permohonan
Tingkat Pertama[28]
1)
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya
mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada
Pengadilan Negeri Sumber di bagian Perdata, dengan beberapa
kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a.
Surat Permohonan/Gugatan
b.Surat Kuasa
yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
2)
Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya
gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh
Pengadilan
3)
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan
salinannya untuk arsip
4)
Menerima tanda bukti penerimaan Surat
Gugata/Permohonan
5)
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan
Negeri Sumber yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
6)
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan
b)
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding[29]
1)
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri Sumber di bagian Perdata, dengan
beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
a.
Surat Permohonan Banding
b.Surat Kuasa
yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
c.
Memori Banding (jika dianggap perlu)
2)
Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya
permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang
ditunjuk oleh pengadilan
3)
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan
salinannya untuk arsip
4)
Menerima tanda bukti penerimaan Surat
Permohonan
5)
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas
(Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan
Negeri setempat untuk mempelajari berkas
6)
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori
Banding dan salinan Kontra Memori Banding
7)
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi
yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti
c)
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi[30]
1)
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri Sumber di bagian Perdata,
dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
a.
Surat Permohonan Kasasi
b.
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila
menggunakan Advokat)
c.
Memori Kasasi
2)
Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar
permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang
ditunjuk oleh pengadilan
3)
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan
salinannya untuk arsip
4)
Menerima tanda bukti penerimaan Surat
Permohonan
5)
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas
(Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan
Negeri setempat untuk mempelajari berkas
6)
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori
Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
7)
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung
yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti
H.
ALUR PERKARA
PERDATA[31]
I.
LAPORAN
OBSERVASI MENGHADIRI PERSIDANGAN
Tepat dihari Rabu, 9 Mei 2018, kami
yang bernama:
1)
Abdullah dengan
NIM 1415201001
2)
Fazar Sodik dengan
NIM 1415201019
3)
Fitriana dengan
NIM 1415201021
4)
Ofah Musyarofah
Nur Ausath dengan NIM 1415201043
5)
Resti Merlinda
dengan NIM 1415201047
Dengan Nomor
Surat 0034/In. 14/F.II.4/PP.00.9/05/2018 Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Jurusan
Akhwal Syakhshiyyah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, telah mengahadiri sidang
permohonan di Pengadilan Negeri Sumber yang beralamatkan di Jalan Sunan Drajat
No. 4 Sumber Kabupaten Cirebon. Sidang ini mengenai permohonan karena hendak
menjual tanah waris sedangkan salah satu dari ahli warisnya ada yang masih
belum cakap hukum. Maka, saudara Warsono selaku dari ayah Dini, mengajukan
permohonan sebagai wali dari Dini tersebut agar supaya tanahnya bisa dijual.
Yang kami tahu, Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah Ibu Setia Sri
Mariana, SH yang berpendidikan S1 sebagai Hakim. Beliau lahir
di Jakarta pada 17 Juni 1967.[32]
Foto Para Hakim Pengadilan Negeri Sumber
K.
DOKUMENTASI[34]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bahwa tepat dihari Rabu, 9 Mei 2018, kami yang bernama:
1)
Abdullah dengan
NIM 1415201001
2)
Fazar Sodik
dengan NIM 1415201019
3)
Fitriana dengan
NIM 1415201021
4)
Ofah Musyarofah
Nur Ausath dengan NIM 1415201043
5)
Resti Merlinda
dengan NIM 1415201047
Dengan Nomor
Surat 0034/In. 14/F.II.4/PP.00.9/05/2018 Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Jurusan Akhwal Syakhshiyyah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, telah melakukan
observasi di Pengadilan Negeri Sumber yang beralamatkan di Jalan Sunan Drajat
No. 4 Sumber Kabupaten Cirebon, disana kami bertemu dengan Mba Anjar yang
mengurus surat observasi kami dan bertemu dengan Ibu Setia
Sri Mariana, SH yang berpendidikan S1 sebagai Hakim. Beliau
lahir di Jakarta pada 17 Juni 1967. Beliau sangat memotivasi kami sekali. Ibu hakim
yang ramah itu menyambut kami dengan ramah dan penuh dengan semangat.
B.
DAFTAR PUSTAKA
[1]http://www.pn-sumber.go.id/hal-sejarah-pengadilan-negeri-sumber.pnsumber,diakses Pada
Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[2]http://www.pn-sumber.go.id/hal-sejarah-pengadilan-negeri-sumber.pnsumber, diakses Pada
Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[3]http://www.pn-sumber.go.id/hal-visi-dan-misi.pnsumber,
diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[4]http://www.pn-sumber.go.id/hal-visi-dan-misi.pnsumber, diakses Pada
Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[5]http://www.pn-sumber.go.id/hal-visi-dan-misi.pnsumber, diakses Pada
Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[6]http://www.pn-sumber.go.id/hal-visi-dan-misi.pnsumber, diakses Pada
Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[7]http://www.pn-sumber.go.id/hal-struktur-organisasi.pnsumber,
diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[8]http://www.pn-sumber.go.id/hal-sarana-dan-prasarana.pnsumber,
diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[9]http://www.pn-sumber.go.id/hal-sarana-dan-prasarana.pnsumber,
diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[10]http://www.pn-sumber.go.id/hal-peta-yudiksi.pnsumber,
diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[22] http://www.pn-sumber.go.id/hal-jam-kerja.pnsumber, diakses Pada
Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[23] http://www.pn-sumber.go.id/hal-jam-kerja.pnsumber, diakses Pada
Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[24] http://www.pn-sumber.go.id/hal-jam-kerja.pnsumber, diakses Pada
Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[25] http://www.pn-sumber.go.id/hal-jam-kerja.pnsumber, diakses Pada
Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[26] http://www.pn-sumber.go.id/hal-jam-kerja.pnsumber, diakses Pada Tanggal
7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[27]http://www.pn-sumber.go.id/hal-pendaftaran-gugatan--permohonan.pnsumber,
diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[28]http://www.pn-sumber.go.id/hal-pendaftaran-gugatan--permohonan.pnsumber,
diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[29] http://www.pn-sumber.go.id/hal-pendaftaran-gugatan--permohonan.pnsumber,
diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[30] http://www.pn-sumber.go.id/hal-pendaftaran-gugatan--permohonan.pnsumber,
diakses Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[31] http://www.pn-sumber.go.id/hal-alur-perkara-perdata.pnsumber, diakses
Pada Tanggal 7 Juni 2018, Pukul 03.32.
[34]Dilaksanakan
pada hari Rabu, 9 Mei 2018 dengan Nomor Surat 0034/In.
14/F.II.4/PP.00.9/05/2018 Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam jurusan Akhwal
Syakhshiyyah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Label: Makalah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda