Selasa, 13 November 2018

Sejarah Dan Analisis Politik Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama


MAKALAH 
 Sejarah Dan Analisis Politik Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Diajukan untuk memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah : Hukum Acara Peradilan Agama II
Dosen Pengampu : Asep Saefullah, M.H.I

Disusun Oleh :
Fazar Sodik  (1415201019)
Jurusan Ahwal Syakhsiyyah Semester VI (Enam)




FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
TAHUN 1439 H/2018 M



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum Islam di Indonesia telah telah lama menjadi bagian dari norma hukum dan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perkembangannya terus berkesinambungan. baik melalui jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur politik dengan dukungan kekuatan sosial budaya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam
Keanekaragaman pemahaman orang Islam Indonesia di dalam memahami hukum Islam memiliki dua kecenderungan, yakni hukum Islam identik dengan syari’ah dan identik dengan fiqh. Ini banyak terjadi bukan hanya di kalangan ulama Fiqh, tetapi juga di kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam.
Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam keanekaragaman pemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah berimplikasi dalam sudut aplikasinya. Oleh karea itu dalam penerapanya didasarkan pada beberapa dasark hukum yaitu kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan Pengadilan agama, peraturan Perundang-undangan di negeri-negeri muslim dan fatwa-fatwa ulama.
Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh cukup besar dalam proses transformasi hukum Islam di Indonesia. Terlebih lagi hukum Islam sesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama Islam di Indonesia, di mana stigma hukum yang beriaku dikategorikan menjadi hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah pembentukan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ?
2.      Bagaimana Perdebatan Politik ketika pembentukan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ?
3.      Bagaimana analisi politik Hukum dalam Pembentukan undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui sejarah pembentukan undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama
2.      Untuk mengetahui perdebatan Politik ketika pembentukan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3.      Untuk mengetahui analisi Politik Hukum dalam pembentukan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Pembentukan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Lembaga Peradilan Agama telah tumbuh dan berkembang sesuai dengan keyakinana umat Islam jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia. Usaha Belanda menghapuskan lembaga tersebut tidak berhasil, dan karenanya, wajar apabila umat Islam sangat mendambakan segera keluarnya Undang-Undang Peradilan Agama sejah Indonesia memperoleh kemerdekaan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman telah mengakui Peradilan Agama setara dengan peradilan lainnya. Ini terdapat pada pasal 10 ayat 2, yaitu: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan Agama, (c) Peradilan Militer, (d) Peradilan Tata Usaha Negara”. Hal ini membuat umat Islam semangat untuk membuat Undang-Undang yang mengatur Peradilan Agama.
Makna kekuasaan kehakiman sama artinya dan tujuannya dengan kekuasaan peradilan atua judicial power yakni kekuasaan yang menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dalam negara hukum Republik Indonesia. Tugas pokoknya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.[1]
Usaha untuk mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama telah dimulai oleh Departemen Agama sejak tahun 1961, yaitu sejah dibentuknya sebuah panitia dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 1961. Dalam masa 28 tahun sejarah pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (1961-1989), kegiatan persiapan RUU PA telah menghabiskan waktu selama 27 tahun (1961-1988) dan pembahasannya di DPR Republik Indonesia selama satu tahun, yaitu sejak diantarkannya RUU tersebut melalui amanat Presiden Nomor R.06/PU/XII/1988 tanggal 3 Desember 1988 untuk dibicarakan dalam sidang DPR Republik Indonesia guna mendapatkan persetujuan, sampai disetujui dalam sidang pleno DPR RI pada tanggal 14 Desember 1989.
Dalam kurun waktu 27 tahun mempersidangkan RUU PA dapat dibagi kedalam tiga periode, yaitu[2]:
1.      Periode Pertama (1961-1971), dalam periode ini kegiatan terbatas dalam lingkungan intern Departemen Agama sendiri dan belum dilakukan langkah-langkah keluar;
2.      Periode Kedua (1971-1981), dalam periode ini sudah dilakukan usaha-usaha keluar Departemen Agama, namun belum diperoleh sambutan dari instansi terkait maupun yang langsung menyetujui gagasan dipersiapkannya RUU PA;
3.      Periode Ketiga (1981-1988), dalam periode ini gagasan mempersiapkan RUU PA yang telah lama didambakan oleh Departemen Agama langsung mendapat persetujuan dari instansi terkait yang lain. Persetujuan tersebut dimulai oleh Mahkamah Agung pada tahun 1981 dan kemudian oleh Departemen Kehakiman pada tahun 1982, yaitu melalui Keputusan Menteri Kehakiman tahun 1982 No. G-164-PR-04.03/1982 yang berisi keputusan untuk membentuk tim pembahas dan penyusun rancangan tersebut. Tertunjuk sebagai ketua tim adalah Prof. Dr. Bustanul Arifin (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung saat itu)[3].
Dengan keluarnya keputusan Menteri Kahakiman tahun 1982 yang berisi keputusan untuk membentuk tim pembahas dan penyusun Rancangan Undang-Undang mengenai Peradilan Agama, maka rancangann Undang-Undang mengenai peradilan ini mulai ditanggapi. Dengan menunjuk Prof. Dr. Bustanul Arifin sebagai ketua tim pembahas RUU ini. Untuk menegakkan hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal dalam negar Republik Indonesia, pada tanggal 8 Desember 1988 Presiden Republik Indonesia menyampaikan RUU Peradilan Agama kepada DPR untuk dibicarakan dan disetujui sebagai Undang-Undang menggantikan semua peraturan perundang-undangan tentang peradilan agama yang tidak sesuai lagi dengan UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970.[4]
Setelah dibicarakan secara mendalam, dibahas dan diuji dengan berbagai wawasan perundang-undangn yang berlaku di negara kita, akhirnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 1989, RUU Peradilan Agama itu disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Republik Indonesia tentang Peradilan Agama. Lima belas hari kemudian, tanggal 29 Desember 1989, Undang-Undang tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 oleh Presiden RI, diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara dan dimuat dalam Lembar Negara Nomor 49 Tahun 1989.


B.      Perdebatan Politik
Menurut Bustanul Arifin dalam penyusunan RUU tersebut banyak tantangan dari berbagai pihak untuk menggagalkannya. Ridwan Saidi mengelompokkan pihak yang menentang ini kepada tiga, yaitu:
1.      Kelompok pertama, mengatakan bahwa dalam rangka menuju unifikasi hukum di Indonesia, Peradilan Agama tidak diperlukan lagi. Sebab akan ada kesan dualisme dalam sistem peradilan di Indonesia. Kalaupun ada Peradilan Agama, maka harus berinduk kepada Peradilan Umum. Kelompok ini ingin mempertahankan status quo, dimana Peradilan Agama tidak mempunyai kebebasan untuk mengimplementasikan kompetensinya, bahkan mereka ini ingin supaya Peradilan Agama sebagai subordinat dari Peradilan Umum. Hal ini menurut Bustanul Arifin, sesuatu yang tidak konstitusional, sebab lingkungan peradilan berinduk kepada Mahkamah Agung.
2.      Kelompok kedua, malah menginginkan agar Peradilan Agama dibubarkan. Umat Islam seharusnya mengurus sendiri hukum islam yang mereka anut. Orang-orang ini menolak Peradilan Agama, dimana mereka berpendapat bahwa agama itu dipisahkan dari campur tangan negara (sekuler), termasuk intervensi negara dalam soal mengurus Peradilan Agama. Partai Demokrasi Indonsia (PDI), kelompok non muslim dan kelompok sekuler bahakn sebagian pemimpin-pemimpin Islam juga keberatan dengan RUU PA ini. Bahkan partai berkuasa Golkar terpecah menjadi dua kelompok, kelompok yang setuju dan kelompok yang menentang. Namun, fraksi ABRI berusaha dengan serius untuk mencari solusi terbaik diantara pro-kontra tersebut sehingga dapat mengurangi terjadinya konflik.
3.      Kelompok ketiga, bukan saja menolak RUU PA, tetapi juga eksistensi Peradilan Agama. Franz Magnis Suseno yang termasuk kelompok ini berpendapat, dibentuknya Peradilan Agama bagi umat Islam sebagai peradilan khusus, berarti diskriminasi terhadap terhadap kelompok lainnya. Lebih jauhnya juga ada tuduhan bahwa RUU PA termasuk pada usaha untuk memberlakukan kembali Piagam Jakarta.
Dari ketiga kelompok di atas, pada prinsipnya sama yakni keberatan terhadap Peradilan Agama. Kelompok pertama melihat dari segi politik hukum yang berkembang sejah masa penjajahan dengan memberlakukan Peradilan Agama hidup tanpa eksistensi yang jelas. Munawir Sadjali menyebutkan kebijakan seperti itu dengan istilah politik peradilan pupuk bawang yang selalu dikebiri.
Tanggapan kelompok ketiga mengaitkan dengan rencanan menghidupkan kembali Piagam Jakarta yang pernah direvisi terutama menyangkut kalimat: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama menjadi “ Ketuhanan yang maha esa”. Kelompok ini terlalu berlebihan karena mereka khawatir terhadap rencana pembentukan Negara Islam.
Tuduhan lain menyatakan bahwa RUU PA berlawanan dengan prinsip kesatuan hukum yang sudah ada di Indonesia, yang meliputi prinsip kesatuan, wawasan nusantara, berlawanan dengan Negara Pancasila, bahkan dinyatakan diskriminatif karena RUU PA itu dikhususkan bagi orang-orang Islam di Indonesia. Seolah-olah kelompok ini tidak ingin membandingkan permasalahan ini dengan BW yang merupakan warisan Kolonial Belanda, dimana BW ini sampai sekarang masih tetap berada di Indonesia sesuai Peraturan Peralihan pasal 1 UUD 1945. Padahal nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya berasal dari etika Kristen, seharusnya peraturan-peraturan yang terdapat didalam BW itu hanya berlaku bagi agama Kristen saja. Begitu pula peradilan negeri yang nota bene peraturannya dari etika Kristen itu harus pula dikhususkan untuk umat Kristiani saja. Hal-hal seperti inilah yang kurang diperhatikan oleh intelektual dan ahli hukum non muslim di Indonesia.
Pada sisi lain, terlihat pula politik Kristian yang cenderung menghalangi setiap kebijakan yang tampaknya menguntungkan hukum Islam atau umat Islam pada umumnya. Sekedar contoh, permainan politik Kristen, muncul RUU Perkawinan dan RUU PA. Politik Kristen ini bergerak baik dalam jajaran pemerintah, partai politik dan para intelektual mereka. Dari dalam jajaran pemerintah misalnya memperlambat proses pembicaraan RUU PA dengan berbagai alasan yang terkadang seolah-olah sulit untuk diterima oleh akal sehat. Seperti pertimbangan ketetapan waktu yang dianggap mengguncang stabilitas nasional, persoalan konsep yang dianggap masih mentah, dan memperlambat jalur surat dari instansi pemerintah. Dalam kasus RUU PA dari patai politik seperti aliansi nasionalis sekuler dengan Kristen melalui Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang sikapnya menolak dan berupaya meninggalkan. Karena suara-suara yang vokal dari fraksi ini seperti Sabam Sirait dan konco-konconya. Dari Golkar, ketika pembicaraan tahap persiapan draft, dalam setiap rapat Golkar diwakili dari agama Kristen, begitu juga dari jajaran Departemen, seperti Departemen Kehakiman dan Departemen Sekretariat Negara. Sementera dari kalangan intelektual Franz Magis Suseno dan romo-romo lainnya.
Meskipun gencarnya penolakan, ternyata presiden Soeharto mempunyai andil yang cukup signifikan dan menentukan. Soeharto sendiri ikut menyatakan bahwa RUU PA itu adalah sebagai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila serta hal itu ada hubungannya sama sekali dengan Piagam Jakarta.[5] Bahkan presiden Soeharto ketika itu menjamin bahwa dianjurkannya RUU PA tidak akan memberlakukan kembali ke Piagam Jakarta. Berkat perjuangan yang gigih dari pakar hukum dan para ulama, serta jaminan politik dari presiden Soeharto RUU PA disetujui menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 1989. Jika ketika RUU No. 1 Tahun 1974 dulu para ulama mengajukan protes kepada pemerintah, maka dalam kasus RUU PA ini umat Islam mendukung sepenuhnya RUU tersebut.
Perjuangan menggolkan RUU PA hanya mengembalikan posisi Peradilan Agama pada posisi semula, yang dulu oleh Belanda dihanguskan. Yang menonjol kata Daud Ali adalah kecemburuan kalangan non Muslim sangat gigih melobi DPR untuk menggagalkan RUU PA tersebut. Malah salah seorang anggota DPR yang mengatakan bahwa Peradilan Agama tidak terlalu diminati umat Islam untuk menyelesaikan perkaranya. Namun pendapat ini dapat dibantah dengan data penelitian Habibah Daud bahwa tahun 1976 saja “dari 1081 orang yang mengajukan masalah waris di Jakarta hanya 47 orang yang ke Pengadilan Umum (4,35%) sissanya 1034 orang (96,65%) mengajukan masalahnya ke Pengadilan Agama”.
Kehadiran Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 membawa dampak positif dan dapat mengakhiri perlakuan tidak wajar terhadap Peradilan Agama sebagai lembaga pradilan yang sudah ada semenjak tahun 1882 dengan diundangkannya rancangan tersebut, maka Undang-Undang Peradilan Agama memberi status yang kuat dan sejajar dengan tiga peradilan lainnya dan kompetensi absolutnya tidak hanya dalam hal perkawinan, tetapi juga kewarisan, wakaf dan shodaqoh.
C.    Analisis Politik Hukum
Untuk menjelaskan politik hukum pemerintahan Orde Baru terhadap lembaga Peradilan Agama, maka perlu dipahami mulai dari sejarah hukum terutama yang berkaitan dengan lembaga itu, ide lahirnya, persiapan, penyusunan samapai pada bentuk final produk hukum itu. Usaha ini menjadi penting untuk melihat secara pasti refleksi politik pada masa rezim Soeharto.
Dalam perspektif produk hukum, ada dua proses politikk dalam suatu masyarakat, untuk pembangunana hukum, yaitu:
1.      Pertama, produk hukum yang dihasilkan melalui kerangka strategi pembangunan hukum yang dapat disebut ortodok, dimana karakter ini bersifat kaku dan kurang terbuka bagi perubahan, dengan demikian hukum menjadi tanggap terhadap tuntunan kebutuhan masyarakat.
2.      Kedua, produk hukum yang dihasilkan juga bersifat opresif karena secara sepihak hukum menentukan persepsi sosial para pengambil kebijakan.[6]
Pengaruh politik terhadap hukum dapat berlaku terhadap penegakan hukumnya dan karakteristik produki-produk serta proses pembuatannya. Keadaan politik tertentu dapat mempengaruhi sproduk hukum, untuk kasus Indonesia, kita dapat mencatat banyak contoh. Kasus lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dapat diambil sebagai contoh. Kedua Undang-Undang tersebut sama-sama lahir pada era Orde Baru, tetapi hubungan politik anatara pemerintah dan umat Islam atau hubungan antara negara dan agama yang melatarbelakangi keduanya berada dalam suasana yang berbeda.
Undang-Undang Perkawinan lahir dalam keadaan politik konflik dan saling curiga, sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 lahir ketika hubungan pemerintah dan umat Islam sedang melakukan akomodasi. Dari kedua Undang-Undang yang lahir pada periode hubungan yang berbeda itu kita dapat melihat betapa keadaan politik tertentu telah menetukan pilihan atas materi produk hukum. RUU tentang perkawinan yang diajukan pada periode konflik politik ternyata menyambut protes dan demonstrasi karena materinya memuat banyak hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pada saat itu pemerintah yang tidak mesra dengan Islam mengajukan RUU yang dipandang dari sudut akidah Islam harus ditolak, sementara umat Islam sendiri yang sedang “agak” oposan dengan pemerintah mencurigai RUU tersebut sebagai upaya mengucilkan Islam.
Maka, jelas bahwa politik saling curiga dan konflik itu melahirkan rancangan produk hukum yang juga menggambarkan kesalingcurigaan. Akan terlihat sebaliknya pada kasus RUU tentang Peradilan Agama (yang kemudiann menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989) yang lahir pada saat hubungan antara pemerintah dan umat Islam secara politis saling akomodasi ini ternyata dapat dukungan luas dari umat Islam karena hal itu seakan-akan menjadi kado mewah bagi umat Islam. Pada saat musim akomodasi Undang-Undang pemerintah tidak ragu untuk mengajukan RUU yang sangat didambakan oleh umat Islam. Itulah bukti, untuk kasus Indonesia, betapa keadaan politik tertentu memberi jalan bagi munculnya pembuatan hukum yang tertentu pula.[7]
Dalam masalah produk hukum terutama mengenai Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Kehakiman (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970) mengakui secara tegas Peradilan Agama sebagai kekuasaan kehakiman. Oleh sebab itu secara formal dilihat dari aspek yuridis, konfigurasi politik Orde Baru dapat disebut berada dalam demokratis dan produk hukumnya yang responsif.
Dari perspektif pembentukan hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dapat disebut responsif karena aspirasi seluruh masyarakat tertampung dan cenderung akomodatif terhadap kebuthan dalam bidang peradilan. Sedangkan dari segi implementasi perundangannya, bersifat fakultatif dan legitimatif. Regulatif karena ia lebih banyak mengatur etika peradilan, prosedural dan praktis operasional.
Politik akomodasi legislatif yang dilakukan pemerintah, yaitu untuk mencari simpati dan dukungan dari umat Islam, karena:
1.      Pada masa itu bersamaan dengan munculnya :Revolusi Islam Iran” (tahun 1979) yang merupakan sumbol kebangkitan Islam dunia yang dapat mempengaruhi politik Soeharto.
2.      Pada tahun 1980 TNI perlahan-lahan mulai meniggalkan Soeharto.
        

DAFTAR PUSTAKA
Bisri, Cik Hasan, Drs.,MS, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998), hal. 126
Harahap, M. Yahya,SH, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1997), cet. Ke-3, hal. 89.
Karim G, Abd., Nusantara Politik Hukum Indonesia (Jakarta: Yayasan LBM, 1998), hal. 37-8.
Kumpulan Undang-Undang Terbaru, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), cet. ke-1, hal. viii.
Mahfud MD, Dr. Moh., Pergulatan Hukum dan Politik di Indonesia (Jogjakarta: Gama Media, 1999), hal. 72-4.
Praja, Dr. Juhaya S., Hukum Islam di Indonesia (pemikiran dan praktek), (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994), hal. 76.
Sadjali, Munawir, Islam Realitas Baru dan Orientasi Masa Depan Bangsa (Jakarta, UI Press, 1993), hal. 27.
Tempo, “Bukan RUU Piagam Jakarta”, 3 Juni 1989, lihat juga Masykuri Abdullah, “The Status of Islamic Law in Indonesia Under The New Order Govorment”, makalah ini disampaikan pada Workshop Islamic Revitalism and Brunei, Singapore, 2-3 Juni 1997, hal. 17.
Zarkasyi, Muchtar, Kerangka Historis Pembentukan UU No. 7 Tahun 1989 (Bandung: Ulul Albab Press, 1997), hal. 305




[1] M. Yahya Harahap, SH, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989,  (Jakarta: Pustaka Kartini, 1997), cet. Ke-3, hal. 89.
[2] Muchtar  Zarkasyi,  Kerangka Historis Pembentukan UU No. 7 Tahun 1989  (Bandung: Ulul Albab Press, 1997), hal. 305
[3] Munawir Sadjali,  Islam Realitas Baru dan Orientasi Masa Depan Bangsa (Jakarta, UI Press, 1993), hal. 27.
[4] Dr. Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia (pemikiran dan praktek), (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994), hal. 76.
[5] Lihat “Bukan RUU Piagam Jakarta”, Tempo, 3 Juni 1989, lihat juga Masykuri Abdullah, “The Status of Islamic Law in Indonesia Under The New Order Govorment”, makalah ini disampaikan pada Workshop Islamic Revitalism and Brunei, Singapore, 2-3 Juni 1997, hal. 17.
[6] Abd. Karim G, Nusantara Politik Hukum Indonesia (Jakarta: Yayasan LBM, 1998), hal. 37-8.
[7] Dr. Moh. Mahfud MD, Pergulatan Hukum dan Politik di Indonesia (Jogjakarta: Gama Media, 1999), hal. 72-4.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda