Selasa, 13 November 2018

Transplantasi Organ Tubuh


MAKALAH 
 Transplantasi Organ Tubuh

Diajukan untuk memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah : Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu : Akhmad Shodikin, M.HI


        Disusun Oleh :
    Fazar Sodik (1415201019)
    Rohilatul Hawa (1415201063)

                                                             Semester VII (Tujuh)




JURUSAN AHWAL SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
TAHUN 1440 H/2018 M

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik . pada saat ini juga, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.

                Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak terkait dengannya: pertama,donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua: resepien, yaitu orang yang menerrima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain ha, organ tubuhnya harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yangmenangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada pasien.

                Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini  adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada  tempatnya sebelum di ambil.







B.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan transplantasi?
2.      Apa macam-macam transplantasi organ?
3.      Bagaimanakah transplantasi Organ yang di Perbolehkan?
4.      Bagaimanakah transplantasi Organ yang tidak diperbolehkan?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan transplantasi.
2.      Untuk mengetahui macam-macam transplantasi organ
3.      Untuk mengetahui transplantasi organ yang diperbolehkan.
4.      Untuk mengetahui transplantasi organ yang tidak diperbolehkan. 














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Transplantasi Organ Tubuh
Pencangkokan atau transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.[1]
   Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah: Mata, Ginjal dan jantung. Karena ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia, terutama sekali ginjal dan jantung. Mengenai donor mata pada dasarnya dilakukan, karena ingin membagi kebahagiaan kepada orang yang belum pernah melihat keinadahan alam ciptaan Allah ini ataupun orang yang menjadi buta karena penyakit.

Ada 3 (tiga) tipe donor organ tubuh, dan setiap tipe mempunyai permasalahan sendiri - sendiri, yaitu;
a.      Donor dalam keadaan hidup sehat. Tipe ini memerlukan seleksi cermat dan general check Up, baik terhadap donor maupun terhadap penerima (resepient), demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan oleh karena penolakan tubuh resepien, dan sekaligus mencegah resiko bagi donor.
b.     Donor dalam hidup koma atau di duga akan meninggal segera. Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat control dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernapasan khusus. Kemudian alat-alat tersebut di cabut setelah pengambilan organ tersebut selesai.
c.      Donor dalam keadaan mati. Tipe ini merupakan tipe yang ideal, sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yudiris dan harus diperhatikan pula daya tahan organ tubuh yang mau di transplantasi.[2]

B.     Macam-macam Cara Melakukan Transplantasi Organ Tubuh
Ada 3 (tiga) tipe donor organ tubuh, dan setiap tipe mempunyai permasalahan sendiri, yaitu:[3]

1.      Donor dalam keadaan hidup dan sehat.
Tipe ini memerlukan seleksi yang cermat dan general chek up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap). Baik terhadap donor maupun terhadap penerima (resipien), demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan oleh karena penolakan tubuh resipien, dan sekaligus untuk mencegah risiko bagi pendonor. Sebab menurut data statistik, 1 dari 1000 donor meninggal, dan si donor juga bisa merasa was-was dan tidak aman (insecure), karena menyadari bahwa dengn menyumbangkan organ tubuhnya, maka ia tidak akan memperoleh kembali seperti sedia kala.
Apabila melakukan donor dalam keadaan hidup, sebagaimana menurut hemat penulis, Islam tidak membenarkan atau melarang, alasannya yaitu sebagai berikut:[4]
a.       Firman Allah SWT.
ولا تلقوا بايديكم الى التهلكه
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan”.[5]
Ayat ini mengingatkan manusia agar tidak gegabah dalam berbuat sesuatu yang dapat berakibat fatal bagi dirinya, sekalipun mempunyai tujuan kemanusiaan yang luhur.
b.      Kaidah hukum Islam
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menghindari kerusakan atau risiko lebih didahulukan atas menarik kemashlahatan”.
Misalnya menolong orang dengan cara mengorbankan diri sendiri yang berakibat ftal, tidak diperbolehkan oleh Islam.
الضرر لا يزال بالضرر
Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya”.

2.      Donor dalam keadaan hidup koma atau diduga akan meninggal segera.
Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat control dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus. Kemudian alat penunjang kehidupan tersebut dicabut, setelah selesai proses pengambilan organ tubuhnya. Hanya kriteria mati secara medis/klinis dan yuridis perlu ditentukan dengan tegas dan tuntas. Aoakah criteria mati itu ditandai dengan berhentinya denyut jantung dan pernafasan[6] ataukah ditandai dengan berhentinya fungsi otak[7].
Penegasan mati secara klinis dan yuridis itu sangat penting bagi dokter sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia tidak khawatir dituntut melakukan pembunuhan berencana oleh keluarga yang bersangkutan sehubungan dengan praktek transplantasi itu. Apabila melakukan transplantasi organ oleh pendonor yang dalam keadaan koma atau hampir meninggal, maka Islampun tidak megizinkan, karena:[8]
a.       Hadits Nabi
لا ضرر ولا ضرار
Tidak membuat madhorot pada dirinya, dan tidak boleh pula membuat madhorot pada orang lain”.[9]

Misalnya orang yang mengambil organ tubuh seseorang donor yang belum meninggal secara klinis dan yuridis untuk transplantasi berarti ia membuat madhorot kepada donor dengan mempercepat kematiannya.
b.      Manusia wajib berikhtiar untuk menyembuhkan penyakitnya, demi mempertahankan hidupnya, tetapi hidup dan mati itu ditangan Allah,. Karena itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri (bunuh diri), atau mempercepat kematian kematian orang lain, sekalipun dilakukan oleh dokter dengan maksud untuk mengurangi dan menghentikan penderitaan si pasien.

3.      Donor dengan keadaan mati (meninggal dunia).
 Tipe ini merupakan tipe yang ideal, sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yuridis, dan harus memperhatikan pula daya tahan organ tubuh yang mau diambil untuk transplantasi.[10]
Sampai saat ini transplantasi orgn tubuh yang banyak dibicarakan dikalangan ilmuwan dan agamawan/rohaniawan adalah mengenai tiga macam organ tubuh, yaitu mata, ginjal dan jantung. Hal ini dapat dimaklumi, Karena dari segi struktur anatomis manusia, ketiga organ tubuh tersebut sangatlah vital bagi kehidupan manusia. Namun sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan modern dan teknologi yang semakin canggih, maka di masa yang akan datang, transplantasi mungkin juga berhasildilakukan untuk organ-organ tubuh lainnya, mulai dari mulai dari kaki dan telapaknya sampai kepalanya, termasuk pula organ tubuh bagian dalam seperti rahim wanita.
Namun apa yang dicapai oleh teknologi, belum tentu diterima oleh agama, dan hukum yang hidup di masyarakat. Karena itu,mengingat transplantasi organ tubuh itu termasuk masalah ijtihadi, karena tidak terdapat hukumnya secara eksplisit di dalam Al-Quran dan Sunnah, dan mengingat pula masalah transplantasi itu termasuk masalah yang cukup kompleks, menyangkut berbagai bidang studi, maka harusnya masalah ini dianalisis dengan memakai pendekatan atau metode multi disipliner,misalnya kedokteran,  biologi, hukum, etika, dan agama, agar bisa diperoleh kesimpulan berupa hukumn ijtihadi (hukum fiqh Islam) yang proporsional dan mendasar.[11]

C.    Transplantasi yang di perbolehkan
1.      Syarat di Perbolehkannya Melakukan Transplantasi Organ Tubuh
Apabila pencangkokan atau transplantasi organ tubuh dari donor yang telah meninggal secara klinis dan yuridi, maka Islam mengizinkan dengan syarat[12]:
1)      Resipien atau penerima sumbangan donor, berada dalam keadaan darurat, yang mengancam jiwanya, dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tetapi tidak berhasil.
2)      Pencangkokan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat bagi resipien dibandingkan dengan keadaannya sebelum

2.      Dalil-Dalil Syar’I Yang Membolehkan Transplantasi Organ Tubuh
Adapun dalil-dalil syar’I yang dapat dijadikan dasar untuk mebolehkan pencangkokan atau transplantasi organ tubuh, antara lain sebagai berikut[13]:
1)      Firman Allah SWT (Al-Qur’an Surah al-Baqarah Ayat 195).
Ayat tersebut secara analogis dapat dipahami bahwa Islam tidak membenarkan pula orang yang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya maut atau tidak berfungsinya organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa usaha-usaha penyembuhannya secara medis dan non medis, termasuk pencangkokan organ tubuh, yang secara medis memberi harapan kepada yang bersangkutan untuk bisa bertahan hidup dengan baik.
2)      Firman Allah SWT.
ومن احياها فكانما احيا الناس جميع
Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.”[14]ا

Ayat ini menunjukan bahwa Islam sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa manusia. Misalnya seseorang yang dengan senang hati menyumbangkan organ tubuhnya setelah ia meninggal, maka Islam membolehkan. Dan bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilanya, karena menolong jiwa sesame manusia atau membantu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi.
3)      Hadits Nabi
تداووا عبادالله فاءن الله لم يضع داء الا وضع له دواء غير داء واحد الهرم
Bertibatlah kamu hai hamba-hamba Allah,karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit, kecuali Dia juga meletakan obat penyembuhnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua”.[15].
Hadits ini menunjukan bahwa umat Islam wajib bertobat ketika menderita sakit, apapun macam penyakitnya. Sebab setiap penyakit adalah berkah kasih sayang Allah, pasti ada obat penyembuhnya, kecuali penyakit tua. Karena itu, penyakit yang sangat ganas, seperti kanker dan AIDS yang telah banyak membawa korban manusia diseluruh dunia, terutama di dunia Barat, yang hingga kini belum diketahui obatnya, maka pada suatu waktu akan ditemukan pula obatnya.
4)      Kaidah Hukum Islam
. الضرر يزال
                   Bahaya itu harus dihilangkan atau di lenyapkan
Seorang yang menderita sakit jantung atau ginjal yang sudah mencapai stadium yang gawat, maka ia menghadapi bahaya maut sewaktu-waktu. Maka menurut kaidah hukum Islam diatas, bahaya maut itu harus ditanggulangi dengan usaha pengobatan. Dan jika usaha pengobatan secara medis tidak bisa menolong, maka demi menyelamatkan jiwanya, pencangkokan jantung atau ginjal diperbolehkan karena keadaan darurat. Dan ini berarti,kalau penyembuhan penyakitnya bisa dilakukan tanpa pencangkokan, maka pencangkokan organ tubuh tidak diperkenankan.

5)      Menurut Hukum Wasiat
Keluarga orang meninggal wajib melaksanakan wasiat orang yang meninggal mengenai hartanya,dan apa saja yang bisa bermanfaat, baik kepentingan untuk si mayat itu sendiri (melunasi utang-utangnya), kepentingan ahli waris dan non ahli waris, maupun untuk kepentingan agama dan umum (kepentingan sosial, pendidikan dan sebagainya). Berhubung si donor organ tubuh telah membuat wasiat untukmenyumbangkan organ tubuhnya untuk kepentingan kemanusiaan, maka keluarga atau ahli warisnya wajib membantu pelaksanaan wasiat almarhum/almarhumah.
Sebaliknya, apabila seseorang pada masa hidupnyatidak mendaftarkan dirinya sebagai pendonor organ tubuh dan ia tidak pula memberi wasiat kepada keluarga atau ahli warisnyauntuk menyumbangkan organ tubuhnya apabila ia nanti meninggal, maka keluarga atau ahli warisnya tidak berhak mengizinkan pengambilan organ tubuh si mayat untuk pencangkokan atau untuk penelitian isliah dan sebagainya.

D.    Transplantasi yang tidak di perbolehkan (Haram)

Akan tetapi Mendonorkan Organ tubuh dapat menjadi haram hukumya apabila:
1.      Transplantasi organ tubuh diambil dari orang  yang masih dalam keadaan hidup   sehat, dengan alasan : Firman Allah dalam Alqur’an S. Al-Baqarah ayat 195, bahwa ayat tersebut mengingatkan , agar jangan  gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Melakukan transplantasi dalam keadaan dalam keadaan koma. Walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal maka transplantasi tetap haram hukumnya karena hal itu dapat  mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Dalam hadis nabi dikatakan: “Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain.”(HR. Ibnu Majah, No.2331)
2.      Penjualan Organ Tubuh Sejauh mengenai praktik penjualan organ tubuh manusia, ulama sepakat bahwa praktik seperti itu hukumnya haram berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut[16]: Seseorang tidak boleh menjual benda-benda yang bukan miliknya.
            Sebuah hadis menyatakan, “Diantara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat adalah mereka yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya.” Dengan demikian, jika seseorang menjual manusia merdeka, maka selamanya si pembeli tidak memiliki hak apapun atas diri manusia itu, karena sejak awal hukum transaksi itu sendiri adalah haram. Penjualan organ manusia bisa mendatangkan penyimpangan, dalam arti bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan diperdagangkannya organ-organ tubuh orang miskin dipasaran layaknya komoditi lain.









BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Transplantasi  adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.
Ada 3 (tiga) tipe donor organ tubuh, dan setiap tipe mempunyai permasalahan sendiri, yaitu:  Donor dalam keadaan hidup dan sehat, donor dalam keadaan hidup koma atau diduga akan meninggal segera, donor dengan keadaan mati (meninggal dunia).
Syarat di perbolehkannya melakukan transplantasi organ tubuh Apabila pencangkokan atau transplantasi organ tubuh dari donor yang telah meninggal secara klinis dan yuridi, maka Islam mengizinkan dengan syarat: Resipien atau penerima sumbangan donor, berada dalam keadaan darurat, yang mengancam jiwanya, dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tetapi tidak berhasil. pencangkokan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat bagi resipien dibandingkan dengan keadaannya sebelumnya.
Transplantasi organ yang di haramkan adalah Transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, Penjualan Organ Tubuh Sejauh mengenai praktik penjualan organ tubuh manusia, ulama sepakat bahwa praktik seperti itu hukumnya haram.








Daftar Pustaka

 Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam,Jakarta: Haji Masagung, 1994.
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah. Jakarta. PT Toko Gunung Agung. 1997.
Zuhdi Masjfuk, Inseminasi Buatan Pada Hewan dan Manusia Ditinjau dari Hukum Islam, Makalah pada Seminar Fakultas Peternakan UNIBRAW, Malang: 2 April 1987.
 Audah Abdul Qadir, Al-Tasyri’ al-Jinani Muqoranan bil Qonun Al-Wadh’I, vol 1.
Departemen Agama Al Quran dan Terjemahnya.
Nata Abuddin, Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta. Kencana Predana Media Group. 2006.





[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam,Jakarta: Haji Masagung, 1994, H. 86.
[2] Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah. Jakarta. PT Toko Gunung Agung. 1997. H. 86-87
[3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, 86-87.
[4] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, 88.
[5] Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat: 195.
Asbab nuzul dari ayat tersebut adalah para sahabat nabi mulai merasa Islam dan umat Islam telah menang dan kuat. Karena itu mereka ingin melakukan bisnis perdagangan dan sebagainya dengan penuh tenaga guna memperoleh kembali harta benda yang lenyap selama itu akibat perjuang untuk agama. Maka ayat ini memperingatkan kepada para sahabat agar tergoda oleh harta sampai lengah dan lupa perjuangan yang mulila , sebab musuh-musuh Islam masih tetap mencari dan menunggu kelengahan umat Islam agar dengan mudah Islam dapat dihancurkan.
[6] Lihat Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981.
[7] Sebagaimana Rumusan Kongres IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Tahun 1985.
[8] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, 89.
[9] Hadits Riwayat Malik dari Amar bin Yahya, riwayat Al-Hakim, al-Baihaqi, dan Al-Daruqutni dari Abi Sa’id Al-Khudri, dan Riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan ‘Ubadah bin Al-Shamith.
[10] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, 87. Lihat juga referensi yang lain yaitu, “Donor Tubuh”, Panjit Masyarakat, No 514 Tahun XXVIII, 1 September 1986, Halaman 14-21.
[11] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, 87. Lihat juga referensi yang lain yaitu, Masjfuk zuhdi, Inseminasi Buatan Pada Hewan dan Manusia Ditinjau dari Hukum Islam, Makalah pada Seminar Fakultas Peternakan UNIBRAW, Malang: 2 April 1987, halaman 1.
[12] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam,  89. Mengenai keadaan darurat, baca juga tentang masalah “Sterilisasi dan IUD” yang dirumuskan oleh Abdul Qadir ‘Audah dalam kitabnya  Al-Tasyri’ al-Jinani Muqoranan bil Qonun Al-Wadh’I, vol 1, halaman 575.
[13] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, 90-92.
[14] Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 32.
[15] Hadits Riwayat Ahmad bin Hanbal, At-Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasa’I, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari Usamah bin Syarik.
[16] Abuddin Nata, Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta. Kencana Predana Media Group. 2006. H.110-111

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda